
25 negara bagian gugat tarif baru Trump, dinilai langgar kewenangan presiden

Foto yang diabadikan pada 15 April 2026 ini memperlihatkan terminal peti kemas di Pelabuhan New York dan New Jersey, yang merupakan gerbang penting bagi perdagangan serta pusat logistik utama untuk wilayah Timur Laut Amerika Serikat (AS), di New York, AS. (Xinhua/Zhang Fengguo)
New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Sebuah koalisi yang terdiri atas 25 negara bagian pada Senin (3/8) mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, beralasan bahwa Trump telah melampaui kewenangan hukumnya dengan memberlakukan tarif baru secara luas terhadap barang-barang dari 60 mitra dagang, demikian menurut dokumen pengadilan.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS itu menentang tarif yang baru-baru ini diberlakukan sebesar 10 persen atau 12,5 persen terhadap banyak barang impor dari perekonomian-perekonomian yang terdampak.
Menurut koalisi tersebut, perekonomian-perekonomian itu secara kolektif menyumbang 99,4 persen dari total impor AS.
Koalisi tersebut meminta pengadilan untuk memblokir pemberlakuan tarif, menyatakan bahwa tarif tersebut melanggar hukum, serta memerintahkan pengembalian bea masuk yang telah dibayarkan.
Gugatan hukum itu berfokus pada upaya pemerintah mempertahankan rezim tarif berskala luas yang diberlakukan Trump setelah pengadilan federal menolak dua kebijakan tarif sebelumnya yang diterapkan berdasarkan landasan hukum yang berbeda.
Ke-25 negara bagian berpendapat bahwa pejabat federal memanfaatkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974 dan isu kerja paksa hanya sebagai dalih agar bisa secara cepat menciptakan kembali tarif global yang hampir serupa dengan kebijakan yang sebelumnya dibatalkan pada Februari lalu oleh Mahkamah Agung AS.
"Tarif ilegal Presiden Trump tidak lebih dari sekadar pajak yang membebani keluarga pekerja keras, sehingga menaikkan harga bahan makanan, kebutuhan rumah tangga, bahan bangunan, dan berbagai barang kebutuhan sehari-hari yang diandalkan warga New York," kata Gubernur New York Kathy Hochul dalam sebuah pernyataan.
Jaksa Agung Negara Bagian Oregon, Dan Rayfield, menyampaikan pandangan serupa dengan menyoroti dampak ekonomi terhadap masyarakat setempat.
"Hari ini, kami mengajukan gugatan ketiga terhadap tarif ilegal Trump," tulis Rayfield di platform X. "Sekali lagi, presiden menaikkan harga barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi keluarga-keluarga dan perusahaan-perusahaan kecil di Oregon, dan sekali lagi, kami memimpin sebuah koalisi multinegara bagian untuk menghentikannya."
"Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintahan ini kembali mencoba untuk secara ilegal menaikkan pajak bagi keluarga-keluarga dan perusahaan-perusahaan melalui putaran tarif baru," kata Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James.
Gedung Putih menolak argumen koalisi tersebut, menegaskan bahwa tarif berdasarkan Pasal 301 terbukti menjadi "instrumen hukum yang kokoh" sejak masa jabatan pertama Trump dan masih tetap demikian pada pemerintahan saat ini.
Selain New York, negara-negara bagian yang turut bergabung dalam gugatan pada Senin itu adalah Arizona, California, Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Kentucky, Massachusetts, Maryland, Maine, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, North Carolina, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, Virginia, Vermont, Washington, dan Wisconsin.
Gugatan hukum yang diajukan pada Senin itu setidaknya menjadi gugatan besar kedua terhadap tarif baru Pasal 301. Sebelumnya, sekelompok pelaku usaha kecil juga menggugat pemerintahan Trump dengan argumen serupa, yakni bahwa Trump tidak dapat menggunakan dasar hukum baru untuk menghindari putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan kebijakan tarif menyeluruh yang dia terapkan.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Perdagangan luar negeri Rusia tumbuh 8,1 persen pada 2022
Indonesia
•
15 Mar 2023

McDonald's bukukan kenaikan laba bersih pada Q4 2022
Indonesia
•
01 Feb 2023

Gallup: Hampir separuh orang Amerika cemas dengan keamanan uang mereka di bank
Indonesia
•
05 May 2023

Ekonom Brasil peringatkan pembatasan perdagangan oleh AS dapat percepat fragmentasi ekonomi global
Indonesia
•
20 Dec 2025


Berita Terbaru

90 persen wilayah Maluku adalah laut, Indonesia-China perkuat ekonomi biru di Tual
Indonesia
•
25 Sep 2026

Pertumbuhan Asia-Pasifik turun jadi 5 persen, ADB soroti konflik dan el niño
Indonesia
•
24 Sep 2026

Ekonomi global diprediksi tumbuh 2,9 persen, OECD peringatkan inflasi dan krisis energi
Indonesia
•
24 Sep 2026

Direktur IMF sebut ekonomi dunia hadapi berbagai risiko meski tunjukkan ketahanan
Indonesia
•
22 Sep 2026
