
Alaska Airlines sebut Boeing penuhi kompensasi 160 juta dolar AS terkait ‘grounding’ 737 Max 9

Sebuah pesawat milik maskapai Alaska Airlines lepas landas dari Bandar Udara Internasional San Francisco di San Francisco, Amerika Serikat, pada 4 April 2024. (Xinhua/Li Jianguo)
Boeing telah membayar kompensasi senilai 160 juta dolar AS kepada Alaska Airlines pada kuartal pertama terkait larangan terbang (grounding) bagi pesawat 737 Max 9.
San Francisco, AS (Xinhua) – Boeing telah membayar kompensasi senilai 160 juta dolar AS kepada Alaska Airlines pada kuartal pertama terkait larangan terbang (grounding) bagi pesawat 737 Max 9, menurut pihak maskapai.Alaska Airlines pada Kamis (4/4) mengatakan bahwa pada kuartal pertama, "pendapatan mereka terdampak secara signifikan oleh Penerbangan 1282 pada Januari dan larangan terbang bagi Boeing 737-9 MAX yang diperpanjang hingga Februari."Administrasi Penerbangan Federal (Federal Aviation Administration/FAA) melarang pengoperasian jet tersebut menyusul insiden lepasnya segel pintu pesawat pada penerbangan Boeing 737 Max 9 yang dioperasikan oleh Alaska Airlines pada 5 Januari lalu.Maskapai tersebut mengatakan bahwa pihaknya mengharapkan adanya kompensasi tambahan setelah kuartal pertama.*1 dolar AS = 15.907 rupiahLaporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Iran tolak batasi pengayaan uranium, peringatkan AS tentang provokasi
Indonesia
•
01 Mar 2026

Mantan presiden Suriah uraikan detail pelariannya dari Damaskus ke Rusia
Indonesia
•
17 Dec 2024

KTT China-Asia Tengah tonggak sejarah dalam promosikan stabilitas regional
Indonesia
•
15 May 2023

Hilang saat operasi penyitaan senjata Iran, 2 personel Navy SEAL AS dinyatakan tewas
Indonesia
•
23 Jan 2024


Berita Terbaru

Badan Maritim PBB hentikan evakuasi setelah serangan di Teluk Oman, 11.000 pelaut terjebak di Selat Hormuz
Indonesia
•
26 Jun 2026

Selat Hormuz memanas lagi! AS langsung gempur fasilitas rudal Iran
Indonesia
•
27 Jun 2026

Angka kasus Ebola di RD Kongo tembus 1.200
Indonesia
•
27 Jun 2026

Iran desak AS hentikan interpretasi yang bertentangan dengan MoU perdamaian
Indonesia
•
26 Jun 2026
