
Dubes Arrmanatha C. Nasir serahkan kredensial sebagai Watapri untuk Otoritas ISA

Dubes Arrmanatha C. Nasir menyerahkan Surat Kepercayaan sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia untuk Otoritas Kawasan Dasar Laut Internasional (International Seabed Authority /ISA) kepada Sekretaris Jenderal ISA, Michael W. Lodge, di Markas Besar ISA, Kingston, Jamaica pada Selasa (25/7/2023). (Kementerian Luar Negeri RI)
Dubes Arrmanatha C. Nasir menyampaikan bahwa beragam tantangan yang dihadapi oleh dunia kelautan saat ini menjadikan peran ISA kian sentral.
Jakarta (Indonesia Window) – Dubes Arrmanatha C. Nasir menyerahkan Surat Kepercayaan (kredensial) sebagai Wakil Tetap Republik Indonesia (Watapri) untuk Otoritas Kawasan Dasar Laut Internasional (International Seabed Authority /ISA) kepada Sekretaris Jenderal ISA, Michael W. Lodge, di Markas Besar ISA, Kingston, Jamaica pada Selasa (25/7).Dalam pertemuannya dengan Sekjen ISA, Dubes Arrmanatha C. Nasir menyampaikan bahwa beragam tantangan yang dihadapi oleh dunia kelautan saat ini menjadikan peran ISA kian sentral, ungkap Kementerian Luar Negeri RI dalam pernyataan tertulisnya yang dikutip Indonesia Window pada Rabu.Oleh karenanya, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama yang konstruktif dengan ISA dalam menjamin pengelolaan aktivitas di Kawasan Dasar Laut Internasional (KDLI) dapat sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh seluruh umat manusia, sesuai dengan hukum internasional, dan berkontribusi pada pencapaian Sasaran Pembangunan Berkelanjutan 2030 (SDG2030).Duta Besar Arrmanatha Nasir menjadi Wakil Tetap RI untuk ISA pertama yang menyerahkan Surat Kepercayaan kepada Sekretaris Jenderal ISA berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Keputusan Menteri Luar Negeri tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan RI di Luar Negeri.ISA merupakan organisasi internasional bentukan the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Indonesia telah menjadi negara anggota ISA sejak organisasi ini terbentuk di tahun 1994. Saat ini terdapat 169 negara anggota ISA.Pada 2024 mendatang Indonesia akan melanjutkan tugasnya sebagai Anggota Dewan ISA hingga tahun 2026 setelah pada tahun 2023 ini bertukar posisi dengan Nauru.Saat ini ISA tengah menegosiasikan Rancangan Aturan Eksploitasi di KDLI. Aturan ini akan menjadi dasar hukum yang mengatur aktivitas eksploitasi sumber daya alam yang terkandung di KDLI.Indonesia, sebagai negara pihak pada (the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan Perjanjian 1994, berupaya untuk memastikan agar aturan eksploitasi KDLI ini menyeimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan laut dengan pembangunan ekonomi global yang merata.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Perkebunan khusus di China selatan yang eksotis jembatani hubungan China-Indonesia
Indonesia
•
07 Sep 2023

Institut LSPR luncurkan International Leadership Association Asia-Pasifik
Indonesia
•
06 Jun 2022

Ramadan 1447 – Hilal tak terlihat, pemerintah RI tetapkan 1 Ramadan jatuh pada 19 Februari 2026
Indonesia
•
17 Feb 2026

Opini – Putusan MK soal Pilpres 2024 menyelamatkan bumi?
Indonesia
•
19 Apr 2024


Berita Terbaru

Para pemimpin ASEAN prioritaskan keamanan dan ketahanan energi serta pangan di KTT Ke-48
Indonesia
•
11 May 2026

Kemiskinan ekstrem di China lenyap, jadi model pengentasan di Indonesia
Indonesia
•
10 May 2026

Analisis – Stabilitas Selat Malaka jadi sorotan di tengah ketegangan lintasan ‘chokepoint’ global
Indonesia
•
10 May 2026

Presiden dorong ekonomi biru, Kampung Nelayan Merah Putih jadi model kemandirian pesisir
Indonesia
•
10 May 2026
