
Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). (Kompas TV/YouTube/tangkapan layar)
Ferdy Sambo divonis mati setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
Jakarta (Indonesia Window) – Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.Dalam pembacaan keputusan vonis hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo itu, hakim ketua Wahyu Iman Santoso memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan barang bukti yang tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim ketua saat membacakan vonis atas Ferdy Sambo.Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.Hakim ketua juga menyatakan bahwa biaya perkara akan dibebani kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.Hakim ketua juga menyampaikan, para pihak termasuk penuntut umum, penasihat hukum maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Indonesia-Prancis tandatangani kerja sama pertahanan
Indonesia
•
30 Jun 2021

Kemenag RI-Universitas Al Azhar Mesir sepakati sistem penyetaraan mahasiswa
Indonesia
•
22 Jun 2022

China-Indonesia sepakat intensifkan pertukaran tingkat tinggi dan perkuat kerja sama multilateral
Indonesia
•
27 May 2026

Indonesia-Taiwan sepakati 20 dokumen kerja sama sejak 2016
Indonesia
•
15 Sep 2021


Berita Terbaru

Indonesia masuk zona merah kabut asap 2026, Agustus-September jadi periode paling berbahaya
Indonesia
•
25 Jun 2026

Feature – Herdman dan peta jalan baru timnas Indonesia: Mimpi ke Piala Dunia 2030 dimulai
Indonesia
•
21 Jun 2026

Feature – Mengapa orang Indonesia tetap demam Piala Dunia meski timnas tak bermain? Ini jawaban psikolog
Indonesia
•
21 Jun 2026

Jamu bakal punya pusat pengobatan modern, Indonesia gandeng China untuk mewujudkannya
Indonesia
•
20 Jun 2026
