
Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). (Kompas TV/YouTube/tangkapan layar)
Ferdy Sambo divonis mati setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
Jakarta (Indonesia Window) – Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.Dalam pembacaan keputusan vonis hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo itu, hakim ketua Wahyu Iman Santoso memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan barang bukti yang tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim ketua saat membacakan vonis atas Ferdy Sambo.Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.Hakim ketua juga menyatakan bahwa biaya perkara akan dibebani kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.Hakim ketua juga menyampaikan, para pihak termasuk penuntut umum, penasihat hukum maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – BPOM setujui penambahan dosis penguat pada anak 16-18 tahun
Indonesia
•
02 Aug 2022

Huawei dan BSSN gelar pelatihan keamanan siber untuk 500 personel TNI AU
Indonesia
•
27 Jul 2024

Fokus Berita - Kemendag dukung kemitraan antara grosir modern dan warung tradisional
Indonesia
•
10 Jul 2023

Di KTT ASEAN, Presiden Prabowo tegaskan pentingnya penguatan kedaulatan pangan kawasan
Indonesia
•
08 May 2026


Berita Terbaru

Lembaga amil zakat SIP salurkan infak kemanusiaan Palestina 1,2 miliar rupiah melalui BAZNAS RI
Indonesia
•
12 May 2026

Para pemimpin ASEAN prioritaskan keamanan dan ketahanan energi serta pangan di KTT Ke-48
Indonesia
•
11 May 2026

Kemiskinan ekstrem di China lenyap, jadi model pengentasan di Indonesia
Indonesia
•
10 May 2026

Analisis – Stabilitas Selat Malaka jadi sorotan di tengah ketegangan lintasan ‘chokepoint’ global
Indonesia
•
10 May 2026
