Kementerian Saudi: Sholat Jumat tak wajib bagi yang tunaikan sholat Ied

Umat Muslim melakukan ibadah sholat saat bulan suci Ramadhan di Masjid Raya Sheikh Zayed di Solo, Provinsi Jawa Tengah, pada 4 April 2023. (Xinhua/Bram Selo)
Hukum melaksanakan sholat Jumat di hari Idul Fitri telah diputuskan oleh Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi, menyatakan bahwa, “Barangsiapa yang menunaikan sholat Idul Fitri, maka dia diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, dan dapat melakukan shalat Zhuhur pada waktu Zhuhur. Namun, bagi mereka yang tetap ingin menunaikan sholat Jumat, mereka dapat menunaikannya, dan ini juga pilihan yang baik.”
Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi baru-baru ini telah mengeluarkan arahan kepada para imam masjid di negara tersebut untuk mematuhi fatwa Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Ifta tentang pelaksanaan sholat Jumat jika bertepatan dengan 1 Syawal atau Idul Fitri.Menurut fatwa tersebut, sholat Jumat tidak wajib bagi mereka yang telah menunaikan sholat Idul Fitri. “Barangsiapa yang mengikuti sholat Idul Fitri, maka dia diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, dan dapat melakukan shalat Zhuhur pada waktu Zhuhur. Namun, bagi mereka yang tetap ingin menunaikan sholat Jumat, mereka dapat menunaikannya, dan ini juga pilihan yang baik,” kata kementerian dalam surat edaran yang dikeluarkan baru-baru ini mengutip keputusan Ifta (upaya menyampaikan hasil penggalian hukum Islam).Komite tersebut memutuskan bahwa jika seseorang melalaikan sholat Idul Fitri, maka dia tidak berhak menggunakan konsesi ini, sehingga wajib baginya untuk sholat Jumat. Tapi, jika jumlah orang yang menunaikan sholat Jumat saat itu tidak mencukupi untuk memenuhi syarat sahnya ibadah ini, maka dia mendapat kelonggaran dan harus melaksanakan shalat Zhuhur.Kementerian juga menekankan bahwa siapa pun yang menghadiri sholat Idul Fitri dan tidak menghadiri sholat Jumat, dia harus sholat Zhuhur pada waktunya. Kementerian menginstruksikan bahwa adzan tidak dikumandangkan kecuali di masjid-masjid tempat diadakannya sholat Jumat, dan adzan tidak disyariatkan untuk shalat Zhuhur pada hari itu.Kementerian membantah hukum yang menyatakan bahwa sholat Jumat dan sholat Zhuhur tidak diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan shalat Ied, menyebutnya (hukum ini) adalah tidak benar dan salah.Mereka yang menunaikan sholat Idul Fitri tetap diwajibkan melaksanakan sholat Zhuhur, jika bukan sholat Jumat, kata surat edaran kementerian mengutip fatwa komite.Sumber: Saudi GazetteLaporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

Militer Sudan rebut kembali kantor pusat stasiun radio dan TV nasional di Omdurman
Indonesia
•
13 Mar 2024

Buntut kudeta, Nigeria tutup perbatasan daratnya dengan Niger
Indonesia
•
08 Aug 2023

Putin kecam ledakan Jembatan Krimea sebagai aksi teroris
Indonesia
•
10 Oct 2022

China sebut AS bertanggung jawab atas gagalnya konsultasi pengendalian senjata
Indonesia
•
18 Jul 2024
Berita Terbaru

Nilai mata uang Iran anjlok ke level terendah dalam sejarah di tengah tekanan ekonomi
Indonesia
•
29 Jan 2026

Aktivis AS berencana gelar aksi protes kedua, tuntut agen federal hengkang dari Minnesota
Indonesia
•
29 Jan 2026

Badan Pangan PBB akan hentikan operasi di wilayah Yaman yang dikuasai Houthi, akhiri kontrak 360 pegawai
Indonesia
•
29 Jan 2026

Swedia luncurkan program baru untuk tekan kekerasan laki-laki terhadap perempuan
Indonesia
•
29 Jan 2026
