
Kementerian Saudi: Sholat Jumat tak wajib bagi yang tunaikan sholat Ied

Umat Muslim melakukan ibadah sholat saat bulan suci Ramadhan di Masjid Raya Sheikh Zayed di Solo, Provinsi Jawa Tengah, pada 4 April 2023. (Xinhua/Bram Selo)
Hukum melaksanakan sholat Jumat di hari Idul Fitri telah diputuskan oleh Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi, menyatakan bahwa, “Barangsiapa yang menunaikan sholat Idul Fitri, maka dia diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, dan dapat melakukan shalat Zhuhur pada waktu Zhuhur. Namun, bagi mereka yang tetap ingin menunaikan sholat Jumat, mereka dapat menunaikannya, dan ini juga pilihan yang baik.”
Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi baru-baru ini telah mengeluarkan arahan kepada para imam masjid di negara tersebut untuk mematuhi fatwa Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Ifta tentang pelaksanaan sholat Jumat jika bertepatan dengan 1 Syawal atau Idul Fitri.Menurut fatwa tersebut, sholat Jumat tidak wajib bagi mereka yang telah menunaikan sholat Idul Fitri. “Barangsiapa yang mengikuti sholat Idul Fitri, maka dia diperbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, dan dapat melakukan shalat Zhuhur pada waktu Zhuhur. Namun, bagi mereka yang tetap ingin menunaikan sholat Jumat, mereka dapat menunaikannya, dan ini juga pilihan yang baik,” kata kementerian dalam surat edaran yang dikeluarkan baru-baru ini mengutip keputusan Ifta (upaya menyampaikan hasil penggalian hukum Islam).Komite tersebut memutuskan bahwa jika seseorang melalaikan sholat Idul Fitri, maka dia tidak berhak menggunakan konsesi ini, sehingga wajib baginya untuk sholat Jumat. Tapi, jika jumlah orang yang menunaikan sholat Jumat saat itu tidak mencukupi untuk memenuhi syarat sahnya ibadah ini, maka dia mendapat kelonggaran dan harus melaksanakan shalat Zhuhur.Kementerian juga menekankan bahwa siapa pun yang menghadiri sholat Idul Fitri dan tidak menghadiri sholat Jumat, dia harus sholat Zhuhur pada waktunya. Kementerian menginstruksikan bahwa adzan tidak dikumandangkan kecuali di masjid-masjid tempat diadakannya sholat Jumat, dan adzan tidak disyariatkan untuk shalat Zhuhur pada hari itu.Kementerian membantah hukum yang menyatakan bahwa sholat Jumat dan sholat Zhuhur tidak diwajibkan bagi mereka yang melaksanakan shalat Ied, menyebutnya (hukum ini) adalah tidak benar dan salah.Mereka yang menunaikan sholat Idul Fitri tetap diwajibkan melaksanakan sholat Zhuhur, jika bukan sholat Jumat, kata surat edaran kementerian mengutip fatwa komite.Sumber: Saudi GazetteLaporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – Lebih dari separuh warga Amerika terinfeksi virus
Indonesia
•
28 Apr 2022

Gazprom Rusia kirim 42,1 juta meter kubik gas ke Eropa melalui Sudzha Ukraina
Indonesia
•
03 Jul 2022

Masjidil Haram sediakan lebih dari 150.000 salinan Al-Qur'an
Indonesia
•
17 Mar 2022

Menlu Wang Yi: China usulkan pendekatan tiga langkah untuk atasi isu Palestina
Indonesia
•
26 Jul 2024


Berita Terbaru

Feature – Saat ekonomi terpuruk, makanan gratis jadi harapan bagi warga rentan di Sanaa, Yaman
Indonesia
•
17 Mar 2026

Fokus Berita – Misi militer AS di Selat Hormuz ditolak sekutu Eropa
Indonesia
•
17 Mar 2026

Komandan Korps Garda Revolusi sebut Selat Hormuz tidak ditutup, tetapi berada di bawah kendali Iran
Indonesia
•
17 Mar 2026

Iran tak minta gencatan senjata atau negosiasi, siap bela diri selama yang diperlukan
Indonesia
•
17 Mar 2026
