Remaja di China dihukum penjara seumur hidup buntut bunuh teman sekelas

Ilustrasi. (Eddie Wingertsahn on Unsplash)
Hukuman penjara seumur hidup dijatuhkan kepada seorang remaja di China karena telah membunuh teman sekelasnya yang berusia 13 tahun secara brutal.
Shijiazhuang, China (Xinhua/Indonesia Window) – Pengadilan di China pada Senin (30/12) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang remaja, sementara remaja lainnya dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun karena telah membunuh teman sekelas mereka yang berusia 13 tahun secara brutal.Dua remaja tersebut, yang masing-masing bermarga Zhang dan Li, dinyatakan bersalah atas pembunuhan terhadap korban. Mereka membunuh korban dan mengubur jenazahnya pada Maret 2024, saat kedua remaja tersebut berusia 13 tahun.Terdakwa lainnya, yang juga terlibat pada proses tersebut namun tidak berpartisipasi secara langsung dalam tindak pembunuhan, tidak dijatuhi hukuman pidana. Pihak berwenang terkait memutuskan memberikan pendidikan pemasyarakatan khusus kepada terdakwa.Putusan pengadilan menguraikan tindakan dua terpidana sangat brutal dan keduanya berusia antara 12 dan 14 tahun saat melakukan aksi kejahatan itu, sehingga harus bertanggung jawab secara pidana atas tindakan mereka.Zhang dan Li berselisih dengan Wang, dan dengan ide Zhang, keduanya bersekongkol melakukan pembunuhan, menurut temuan pengadilan. Pada sore hari di bulan Maret, Zhang membunuh korban menggunakan sekop dengan bantuan Li. Kemudian, dua remaja tersebut mengubur jenazah dan membagi uang korban.Berdasarkan hukum pidana China, individu berusia 12 hingga 14 tahun yang sengaja melakukan tindak pembunuhan atau penyerangan sehingga menyebabkan kematian, atau menyebabkan cacat parah melalui cara-cara yang sangat kejam dalam situasi yang sangat buruk, harus bertanggung jawab secara pidana jika penuntutan disetujui oleh Kejaksaan Agung Rakyat China.Terdakwa di bawah umur dibebaskan dari hukuman mati, dan mereka akan dijatuhi hukuman yang lebih ringan atau diringankan berdasarkan hukum tersebut.Kendati demikian, kebrutalan dalam kasus-kasus tertentu memicu kekhawatiran publik yang kadang kala menganggap hukuman yang dijatuhkan terlalu ringan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

Feature – Dracin buat kaum muda Indonesia makin akrab dengan Imlek
Indonesia
•
28 Jan 2026

Kasus pembunuhan turun namun kekerasan meningkat di kota-kota besar AS
Indonesia
•
14 Sep 2022

Lebih 500 juta orang di dunia terjebak kemiskinan ekstrem karena biaya kesehatan
Indonesia
•
14 Dec 2021

Kota Ramah Lingkungan Tianjin China-Singapura dorong transformasi hijau dengan tujuan konstruksi inovatif
Indonesia
•
03 Sep 2024
Berita Terbaru

Kolaborasi ponpes tahfizh MSQ dengan Indonesia Window tingkatkan kapasitas dakwah
Indonesia
•
30 Jan 2026

Feature – Mengenal komunitas Hakka Indonesia di Museum TMII
Indonesia
•
28 Jan 2026

Feature – Dracin buat kaum muda Indonesia makin akrab dengan Imlek
Indonesia
•
28 Jan 2026

Sri Lanka pertimbangkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur
Indonesia
•
28 Jan 2026
