Kebijakan biodiesel 2025 Indonesia hemat Rp130,21 triliun, impor solar turun signifikan

Implementasi biodiesel B40

Foto tak bertanggal ini menunjukkan fasilitas kilang minyak Pertamina. (Kementerian ESDM RI)

Implementasi biodiesel B40 mampu menghemat devisa negara sebesar 130,21 triliun rupiah sekaligus mengurangi emisi 38,88 juta ton CO₂ ekuivalen.

Jakarta (Indonesia Window) –  Pemerintah mencatat keberhasilan pelaksanaan kebijakan mandatori biodiesel sepanjang 2025. Implementasi biodiesel B40 mampu menghemat devisa negara sebesar 130,21 triliun rupiah sekaligus menurunkan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara signifikan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, impor solar Indonesia turun tajam dari sekitar 8,3 juta ton pada 2024 menjadi sekitar 5 juta ton pada 2025.

“Impor solar kita di 2024 masih kurang lebih 8,3 juta ton. Pada 2025 turun menjadi kurang lebih 5 juta ton,” ujar Bahlil dalam konferensi pers capaian kinerja Kementerian ESDM tahun 2025 di Jakarta, Kamis (8/1).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi pemanfaatan biodiesel domestik pada Januari–Desember 2025 mencapai 14,2 juta kiloliter, atau 105,2 persen dari target Indikator Kinerja Utama (IKU) sebesar 13,5 juta kiloliter. Realisasi tersebut berkontribusi langsung terhadap penurunan volume impor solar.

Selain menekan impor, kebijakan biodiesel juga berdampak pada penghematan devisa dan penurunan emisi. Sepanjang 2025, program ini mampu menghemat devisa 130,21 triliun rupiah, mengurangi emisi 38,88 juta ton CO₂ ekuivalen, serta meningkatkan nilai tambah Crude Palm Oil (CPO) menjadi biodiesel sebesar 20,43 triliun rupiah.

Capaian ini menjadi dasar pemerintah untuk menargetkan penghentian impor solar pada 2026. Target tersebut akan didukung oleh rencana uji coba biodiesel B50 yang dijadwalkan selesai pada semester pertama 2026 dan dilanjutkan dengan implementasi pada semester kedua setelah evaluasi teknis dan ekonomi.

Pemerintah juga mengandalkan beroperasinya proyek ‘Refinery Development Master Plan (RDMP)’ di Balikpapan, Kalimantan Timur, guna meningkatkan kapasitas produksi minyak solar dalam negeri.

“Kalau B50 kita gunakan dan RDMP di Kalimantan Timur diresmikan dalam waktu dekat, maka pada 2026 kita tidak akan melakukan impor solar lagi,” kata Bahlil.

Meski demikian, pemerintah masih membuka opsi impor terbatas untuk solar CN51 berkualitas tinggi yang dibutuhkan industri alat berat, seiring kapasitas produksi dalam negeri yang masih dalam tahap pengembangan.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait