
Indonesia sukses inisiasi resolusi ekonomi kreatif di PBB

Indonesia berhasil menginisiasi diadopsinya Resolusi berjudul “Promoting Creative Economy for Sustainable Development” secara konsensus pada Sidang Majelis Umum (SMU) ke-78 PBB di New York (19/12).
Resolusi usulan Indonesia tersebut didukung oleh 59 negara lainnya sebagai co-sponsors, yang berasal dari berbagai kawasan dan tingkat pembangunan berbeda-beda.
Jakarta (Indonesia Window) – Indonesia berhasil menginisiasi diadopsinya resolusi berjudul ‘Promoting Creative Economy for Sustainable Development’ secara konsensus pada Sidang Majelis Umum (SMU) ke-78 PBB di New York (19/12).Hal tersebut merupakan resolusi substansi PBB pertama yang secara khusus membahas ekonomi kreatif (Ekraf), ungkap Kementerian Luar Negeri RI dalam keterangan terulisnya yang dikutip Indonesia Window pada Kamis.Resolusi usulan Indonesia tersebut didukung oleh 59 negara lainnya sebagai co-sponsors, yang berasal dari berbagai kawasan dan tingkat pembangunan berbeda-beda.Komposisi co-sponsors tersebut diapresiasi banyak pihak, karena merefleksikan keterwakilan yang beragam di tengah eskalasi politik global yang tidak menentu.Upaya penggalangan dukungan resolusi tersebut telah dilakukan secara intensif sejak awal tahun 2023, melalui kerja sama erat antara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.Pada Juli 2023, Kemlu dan Kemenparekraf menyelenggarakan briefing (penjelasan) tentang pentingnya sektor ekonomi kreatif kepada para duta besar negara-negara sahabat di Jakarta.Kemudian, Wakil Menteri Parekraf memberikan briefing kepada para diplomat berbagai negara di New York pada 6 September 2023.Proses perundingan teks resolusi sendiri dipimpin oleh Indonesia selama enam minggu pada bulan Oktober dan November 2023 di Markas Besar PBB di New York. Setelah melalui negosiasi intensif, perundingan menyepakati teks final yang terdiri atas 38 paragraf.Resolusi tersebut mendorong negara-negara anggota PBB dan berbagai pihak terkait untuk memberikan dukungan lebih besar pada pengembangan sektor Ekraf, di antaranya melalui (i) penguatan data, (ii) peningkatan riset, pengembangan talenta, pendidikan dan pelatihan, (iii) peningkatan akses pada pembiayaan, kesehatan dan perlindungan sosial, (iv) pemanfaatan kekayaan intelektual, dan (v) pemanfaatan teknologi digital, termasuk artificial intelligence (AI), secara bertanggung jawab.Selain itu, resolusi tersebut memandatkan PBB untuk secara rutin membahas isu Ekraf, meningkatkan dukungan peningkatan kapasitas, memfasilitasi diskusi, melakukan riset, menyusun panduan dan publikasi secara berkala.Bagi Indonesia, resolusi tersebut melanjutkan peran kepemimpinan Indonesia dalam pengarusutamaan kerja sama internasional Ekraf, yang di antaranya diwujudkan melalui inisiatif World Conference on Creative Economy (WCCE) sejak 2018.Lebih dari itu, resolusi juga akan digunakan oleh Indonesia untuk mewujudkan lebih banyak kerja sama peningkatan kapasitas yang bermanfaat nyata bagi pelaku Ekraf dan berbagai pemangku kepentingan nasional.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – BPOM izinkan penggunaan enam jenis vaksin ‘booster’
Indonesia
•
17 Jan 2022

Utang luar negeri Indonesia Januari 2023 sebesar 404,9 miliar dolar AS
Indonesia
•
14 Mar 2023

Di Davos, Presiden Prabowo tegaskan supremasi hukum sebagai fondasi investasi dan keadilan sosial
Indonesia
•
23 Jan 2026

Reuni 212 bawa pesan persatuan Indonesia
Indonesia
•
02 Dec 2019


Berita Terbaru

China-Indonesia perkuat diplomasi parlemen, kerja sama substantif jadi sasaran
Indonesia
•
21 Sep 2026

Pemerintah siapkan produksi E20 dalam dua tahun, tebu jadi sumber etanol
Indonesia
•
20 Sep 2026

ADB setujui 11,51 triliun rupiah untuk indonesia, fokus pada fiskal, digitalisasi, dan layanan publik
Indonesia
•
19 Sep 2026

Kemnaker bekali penyandang disabilitas keterampilan membuat jus sehat
Indonesia
•
18 Sep 2026
