
14 negara anggota DK PBB serukan gencatan senjata di Gaza

Para perwakilan memberikan suara mengenai draf resolusi dalam pertemuan Dewan Keamanan di kantor pusat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York City pada 25 Maret 2024. (Xinhua/Xie E)
Israel harus mencabut semua pembatasan terkait pengiriman bantuan secepatnya dan tanpa syarat, termasuk membuka semua rute darat dan mengizinkan PBB dan mitra-mitra kemanusiaannya untuk beroperasi dengan aman dan dalam skala besar.
PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Negara-negara anggota Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kecuali Amerika Serikat (AS) pada Rabu (27/8) menyerukan gencatan senjata segera dan pembatalan keputusan Israel untuk memperluas operasi militernya di Gaza."Kami menyerukan gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen. Kami menyerukan pembebasan segera, bermartabat, dan tanpa syarat semua sandera yang ditawan oleh Hamas dan kelompok-kelompok lainnya. Kami menyerukan peningkatan bantuan kemanusiaan yang substansial di seluruh Gaza," ujar 14 negara anggota DK PBB dalam sebuah pernyataan bersama.Empat belas negara tersebut juga menyerukan kepada Israel agar segera membatalkan keputusannya untuk memperluas operasi militer di Gaza dengan tujuan mengambil alih Gaza City."Keputusan ini, yang kami tolak, pasti akan memperburuk situasi kemanusiaan yang sudah parah dan membahayakan nyawa warga sipil, termasuk para sandera," ujar pernyataan tersebut, yang dibacakan oleh Trishala Simantini Persaud, deputi perwakilan tetap Guyana untuk PBB, dan Ondina Blokar Drobic, deputi perwakilan tetap Slovenia untuk PBB.Empat belas negara tersebut adalah Aljazair, China, Denmark, Prancis, Yunani, Guyana, Pakistan, Panama, Korea Selatan, Rusia, Sierra Leone, Slovenia, Somalia, dan Inggris.Seluruh 14 negara tersebut menyampaikan bahwa Israel harus mencabut semua pembatasan terkait pengiriman bantuan secepatnya dan tanpa syarat, termasuk membuka semua rute darat dan mengizinkan PBB dan mitra-mitra kemanusiaannya untuk beroperasi dengan aman dan dalam skala besar.Mereka menuturkan prinsip-prinsip humaniter, yaitu kemanusiaan, netralitas, imparsialitas, dan independensi, harus menjadi landasan utama dalam tindakan kemanusiaan."Waktu sangatlah penting. Darurat kemanusiaan itu harus ditangani tanpa penundaan dan Israel harus mengubah haluannya," kata pernyataan tersebut.Pernyataan bersama itu dirilis usai DK PBB menggelar pengarahan bulanan terkait situasi di Timur Tengah, termasuk masalah Palestina. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks laporan Komite Peninjau Kelaparan Klasifikasi Fase Ketahanan Pangan Terpadu pada Jumat (22/8) yang mengonfirmasi bahwa kelaparan sedang terjadi di Kegubernuran Gaza dan diperkirakan akan meluas hingga ke kegubernuran Deir al-Balah dan Khan Younis di Jalur Gaza pada akhir September.Empat belas negara tersebut menyatakan keprihatinan dan kegelisahan mendalam terkait fakta bahwa kelaparan telah secara resmi terkonfirmasi terjadi di Gaza."Ini merupakan krisis buatan manusia. Penggunaan kelaparan sebagai senjata perang jelas dilarang di bawah hukum humaniter internasional," urai pernyataan tersebut. "Kelaparan di Gaza harus segera dihentikan. Hukum humaniter internasional harus dihormati."Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Sebanyak 99 orang tewas dalam ledakan tanker di ibu kota Sierra Leone
Indonesia
•
07 Nov 2021

Uni Afrika aebut Afrika merugi 18 miliar dolar AS setiap tahun akibat konflik
Indonesia
•
29 Jan 2025

Kekerasan pecah setelah pasukan India 'salah' membunuh warga sipil
Indonesia
•
06 Dec 2021

Trump tunjuk Rubio jadi menlu AS di masa jabatannya yang kedua
Indonesia
•
15 Nov 2024


Berita Terbaru

Feature – Saat ekonomi terpuruk, makanan gratis jadi harapan bagi warga rentan di Sanaa, Yaman
Indonesia
•
17 Mar 2026

Fokus Berita – Misi militer AS di Selat Hormuz ditolak sekutu Eropa
Indonesia
•
17 Mar 2026

Komandan Korps Garda Revolusi sebut Selat Hormuz tidak ditutup, tetapi berada di bawah kendali Iran
Indonesia
•
17 Mar 2026

Iran tak minta gencatan senjata atau negosiasi, siap bela diri selama yang diperlukan
Indonesia
•
17 Mar 2026
