
Jaksa ICC yang ajukan penangkapan Netanyahu dicopot dari jabatannya terkait dugaan kekerasan seksual

Jaksa ICC Karim Khan berbicara dalam konferensi pers di Khartoum, Sudan, pada 12 Agustus 2021. (Xinhua/Mohamed Khidir)
PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Negara-negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Jumat (24/7) sepakat melalui pemungutan suara untuk memberhentikan Kepala Jaksa ICC Karim Khan dari jabatannya terkait dugaan kekerasan seksual, demikian diumumkan badan pengawas pengadilan tersebut.
Majelis Negara-Negara Pihak (Assembly of States Parties/ASP) dalam Statuta Roma, yang merupakan badan pengawas manajemen dan badan legislatif ICC, melakukan pemungutan suara dengan hasil 82 dari 125 negara pihak mendukung pemberhentian Karim Khan, kata Presiden ASP Paivi Kaukoranta.
"Majelis telah memutuskan dengan mayoritas 82 negara anggota bahwa pejabat terpilih, Jaksa Karim Khan, telah melakukan pelanggaran serius dan pelanggaran berat terhadap tugasnya ... serta memberhentikan pejabat terpilih tersebut, Jaksa Karim Khan, dari jabatannya berdasarkan Pasal 46 ayat 2B Statuta Roma," kata Kaukoranta.
Dia mengatakan ASP memutuskan bahwa tuduhan terhadap Karim Khan merupakan "pengaduan internal di tempat kerja mengenai perilaku terlarang yang dilakukan oleh seorang pejabat terpilih terhadap anggota staf bawahannya."
Kaukoranta menyerukan agar martabat dan privasi semua pihak yang terlibat tetap dihormati, mengingat pengaduan terkait pelanggaran, proses penyelidikan, dan proses pendisiplinan merupakan perkara yang bersifat rahasia.
ASP menggelar sidang khusus mengenai proses pendisiplinan terhadap Karim Khan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York pada Jumat.
Karim Khan, seorang advokat berkebangsaan Inggris, dituduh melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anggota staf perempuan yang bekerja di bawah supervisinya. Pria 56 tahun itu membantah tuduhan tersebut.
Terpilih sebagai kepala jaksa ICC pada Februari 2021 untuk masa jabatan sembilan tahun, Karim Khan dikenal setelah mengajukan permohonan untuk surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu; menteri pertahanan Israel saat itu, Yoav Gallant; serta para pemimpin Hamas pada Mei 2024.
Setelah ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi kepada Karim Khan.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Nasib 350.000 warga Haiti di AS terancam, putusan hakim buka jalan bagi deportasi
Indonesia
•
06 Aug 2026

Pemerintah AS masuki masa ‘shutdown’ untuk kali pertama dalam hampir 7 tahun
Indonesia
•
01 Oct 2025

Desain paspor baru Taiwan tonjolkan nama “Taiwan”, susutkan “China”
Indonesia
•
06 Sep 2020

Sekjen PBB sambut baik kesepakatan gencatan senjata di Gaza
Indonesia
•
16 Jan 2025


Berita Terbaru

Xi undang 100.000 pemuda AS ke China dalam 5 tahun, panda juga segera tiba di Atlanta
Indonesia
•
25 Sep 2026

Puluhan delegasi pilih ‘walk out’ saat Netanyahu pidato di Sidang Majelis Umum PBB
Indonesia
•
25 Sep 2026

Telaah – Dari persaingan ke kerja sama, Xi dorong China-AS temukan cara hidup berdampingan
Indonesia
•
26 Sep 2026

Jumlah pengungsi Yaman tembus 129.438 orang, ribuan menyeberang ke Djibouti
Indonesia
•
23 Sep 2026
