
Jangan semena-mena terhadap pekerja rumah tangga, mereka dilindungi UU!

Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Yassierli menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI di Jakarta pada Senin (20/4/2026). (Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural.
Jakarta (Indonesia Window) – Pekerja rumah tangga sering mendapatkan perlakuan tidak adil oleh pemberi pekerja karena secara sosiokultural dianggap rendah.
Guna melindungi hak-hak asasi para pekerja rumah tangga pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4).
Menteri Ketenagakerjaan (menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR tersebut sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.
"Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan," kata menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.
Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa ‘Decent Work for Domestic Worker’ (pekerjaan yang layak bagi pekerja rumah tangga) merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.
Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya.
Menurut menaker, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural.
Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai yang atas, sehingga Rancangan Undang-Undang ini diharapkan dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia.
RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerja sama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.
Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Wakil kepala FAO peringatkan tentang hancurnya infrastruktur pertanian di Gaza
Indonesia
•
28 Feb 2024

Pakar hukum ingatkan paslon kepala daerah siapkan timses yang paham hukum jelang Pilkada
Indonesia
•
01 Nov 2024

Peneliti: Biaya pertanian Indonesia lebih tinggi dari negara lain
Indonesia
•
17 Feb 2022

COVID-19 – Pelaku perjalanan divaksin lengkap tak perlu lampirkan hasil tes
Indonesia
•
07 Mar 2022


Berita Terbaru

Para pemimpin ASEAN prioritaskan keamanan dan ketahanan energi serta pangan di KTT Ke-48
Indonesia
•
11 May 2026

Kemiskinan ekstrem di China lenyap, jadi model pengentasan di Indonesia
Indonesia
•
10 May 2026

Analisis – Stabilitas Selat Malaka jadi sorotan di tengah ketegangan lintasan ‘chokepoint’ global
Indonesia
•
10 May 2026

Presiden dorong ekonomi biru, Kampung Nelayan Merah Putih jadi model kemandirian pesisir
Indonesia
•
10 May 2026
