
Kemnaker tetapkan Ketentuan BSU 2026, pekerja berhak terima bantuan Rp900 ribu

Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI
Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar 300.000 rupiah per bulan untuk periode tiga bulan.
Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan ketentuan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 dan petunjuk teknis pelaksanaannya.
Pekerja yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan sebesar 300.000 rupiah per bulan untuk periode tiga bulan, ungkap Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan , Kamis (5/11).
BSU dibayarkan sekaligus dengan total 900.000 rupiah dan dijadwalkan disalurkan pada November–Desember 2026 melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Pekerja tidak perlu mendaftar untuk mendapatkan BSU.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar 900.000 rupiah dibayarkan sekaligus,” ujar Indah.
Adapun persyaratan penerima BSU 2026 meliputi warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, serta menerima upah paling banyak 3,5 juta rupiah per bulan atau sebesar upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
BSU dikecualikan bagi anggota ASN, TNI, dan Polri. Sementara itu, pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU menjadi kelompok yang diprioritaskan.
Besaran upah yang menjadi dasar penentuan penerima mengacu pada upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data kepesertaan.
Upah tersebut terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap.
Untuk pekerja di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih dari 3,5 juta rupiah, batas upah disesuaikan dengan UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, bagi daerah yang tidak memiliki UMK, batas upah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan ketentuan pembulatan yang sama.
Indah mengingatkan pemberi kerja agar memastikan data pekerja yang disampaikan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan memenuhi persyaratan penerima BSU. Ketepatan data menjadi bagian penting dalam proses penetapan penerima bantuan.
“Kami mengimbau pemberi kerja untuk menyampaikan data pekerja secara akurat dan memastikan pekerja yang diusulkan memenuhi persyaratan,” kata Indah.
Informasi resmi mengenai BSU 2026 dapat diperoleh melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id atau menghubungi pusat layanan Kemnaker di nomor 1500 630.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Beasiswa Zakat Indonesia 2026 dibuka untuk kuliah S1 bagi keluarga kurang mampu, ini cara daftarnya
Indonesia
•
02 Sep 2026

Fokus Berita – Xi Jinping gelar pembicaraan dengan Prabowo Subianto di Beijing
Indonesia
•
02 Apr 2024

Para pemimpin ASEAN prioritaskan keamanan dan ketahanan energi serta pangan di KTT Ke-48
Indonesia
•
11 May 2026

Taiwan Technical Mission ‘temani’ petani Indonesia dari penanaman hingga pemasaran
Indonesia
•
28 Oct 2024


Berita Terbaru

Wamenaker tekankan kolaborasi pemerintah dan kampus jembatani kesenjangan keterampilan lulusan
Indonesia
•
07 Nov 2026

Sambut 11 dubes negara sahabat, Presiden tegaskan keterbukaan Indonesia untuk perkuat kemitraan
Indonesia
•
07 Nov 2026

MER-C Indonesia Medical Center bawa semangat layanan Rumah Sakit Indonesia ke Gaza Selatan
Indonesia
•
06 Nov 2026

Presiden Prabowo prihatin atas dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah tokoh
Indonesia
•
05 Nov 2026
