
Komisi HAM Fiji kutuk pembuangan air limbah nuklir oleh Jepang

Orang-orang berunjuk rasa menentang pembuangan air limbah nuklir yang dilakukan Jepang di Suva, Fiji, pada 25 Agustus 2023. (Xinhua/Sang Qinlong)
Konstitusi Republik Fiji menyebutkan, setiap orang memiliki hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, yang mencakup hak atas perlindungan alam demi kepentingan generasi saat ini dan selanjutnya melalui kebijakan legislatif dan kebijakan lainnya.
Suva, Fiji (Xinhua) – Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) dan Antidiskriminasi di Fiji mengutuk pembuangan air limbah yang terkontaminasi nuklir ke lautan yang dilakukan Jepang, dan mendesak para pemimpin negara di Kepulauan Pasifik untuk bersatu dalam solidaritas guna menentang langkah Tokyo.Komisi tersebut mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa hak atas lingkungan yang bersih dan sehat berkaitan dengan HAM mendasar lainnya seperti hak atas kehidupan, kesehatan, makanan, air, sanitasi, dan sebagainya.Komisi itu memohon kepada pemerintah Fiji untuk menjunjung tinggi kewajiban konstitusionalnya untuk melindungi hak-hak yang dimiliki seluruh masyarakat di negara itu.
Orang-orang berunjuk rasa menentang pembuangan air limbah nuklir yang dilakukan Jepang di Suva, Fiji, pada 25 Agustus 2023. (Xinhua/Sang Qinlong)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Maroko larang film tentang putri Nabi Muhammad
Indonesia
•
12 Jun 2022

AS keluarkan peringatan perjalanan tujuan Jerman dan Denmark
Indonesia
•
23 Nov 2021

COVID-19 – Taiwan gratiskan tes cepat untuk anak usia 0-6
Indonesia
•
01 Jun 2022

Israel tarik seluruh staf diplomatik dari Turkiye
Indonesia
•
26 Oct 2023


Berita Terbaru

AS intensifkan pengumpulan intelijen militer di lepas pantai Kuba
Indonesia
•
11 May 2026

Iran tolak proposal gencatan senjata AS, Trump sebut langkah itu "tidak dapat diterima"
Indonesia
•
11 May 2026

Para pemimpin ASEAN rilis pernyataan bersama soal krisis Timur Tengah di KTT ASEAN 2026
Indonesia
•
10 May 2026

AS-Iran kembali bentrok, AS tak ingin eskalasi
Indonesia
•
08 May 2026
