TikTok, Meta, dan Snap setuju patuhi larangan media sosial untuk anak di bawah umur di Australia

Logo TikTok terlihat di sebuah layar 'smartphone' di Arlington, Virginia, Amerika Serikat, pada 30 Agustus 2020. (Xinhua/Liu Jie)
Larangan media sosial pertama di dunia untuk anak di bawah usia 16 tahun diberlakukan di Australia mulai 10 Desember 2025.
Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Perusahaan media sosial TikTok, Meta, dan Snap mengatakan kepada parlemen Australia pada Selasa (28/10) bahwa mereka akan mematuhi larangan media sosial pertama di dunia untuk anak di bawah usia 16 tahun.Berdasarkan UU yang disahkan oleh pemerintah Australia pada 2024, anak-anak berusia di bawah 16 tahun akan diblokir untuk memiliki akun di platform media sosial mulai 10 Desember 2025.Menjawab pertanyaan senat pada Selasa tersebut, para eksekutif dari perusahaan induk TikTok, ByteDance, pemilik Snapchat, Snap dan Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, mengatakan bahwa mereka akan mematuhi larangan tersebut dan mulai menonaktifkan akun anak-anak setelah UU tersebut diberlakukan.Jennifer Stout, Wakil Presiden Senior Kebijakan Global Snap, mengatakan kepada penyelidikan itu melalui tautan video bahwa perusahaan tersebut akan mematuhinya meskipun menentang UU tersebut.Snapchat dan YouTube yang dimiliki Google sebelumnya berargumen bahwa mereka bukanlah platform media sosial dan harus dikecualikan dari larangan itu.Stout pada Selasa yang sama mengatakan bahwa larangan itu dapat mendorong para remaja untuk beralih ke layanan pesan lain, yang tidak dilengkapi perlindungan keamanan dan privasi seperti yang dimiliki Snapchat."Kami akan mematuhi hukum, meskipun kami percaya bahwa hukum tidak diterapkan secara merata," ujarnya.Direktur kebijakan Meta untuk Australia dan Selandia Baru, Mia Garlick, mengatakan kepada penyelidikan tersebut bahwa perusahaannya akan segera menghubungi sekitar 450.000 pemilik akun Facebook dan Instagram di bawah usia 16 tahun di Australia, menawarkan pilihan antara menghapus data mereka atau menyimpannya hingga mereka berusia 16 tahun.ByteDance dan Snap mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah serupa.Di bawah UU larangan itu, perusahaan media sosial yang gagal mengambil langkah-langkah wajar untuk mencegah anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform mereka akan dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia.*1 dolar Australia = 10.889 rupiahLaporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – Aplikasi pencegahan pandemik Saudi, Tawakkalna tersedia dalam Bahasa Indonesia
Indonesia
•
07 Sep 2020

Kebun Binatang Memphis AS gelar acara perpisahan untuk panda raksasa Ya Ya
Indonesia
•
10 Apr 2023

Pakar China: Aturan wajib pakai masker di tempat umum dapat dilonggarkan
Indonesia
•
05 Apr 2023

Kementerian PMK: kekerasan terhadap perempuan dan anak cenderung meningkat
Indonesia
•
20 Sep 2019
Berita Terbaru

Kolaborasi ponpes tahfizh MSQ dengan Indonesia Window tingkatkan kapasitas dakwah
Indonesia
•
30 Jan 2026

Antisipasi wabah Nipah, Singapura akan terapkan pemeriksaan suhu tubuh di bandara
Indonesia
•
30 Jan 2026

Feature – Mengenal komunitas Hakka Indonesia di Museum TMII
Indonesia
•
28 Jan 2026

Feature – Dracin buat kaum muda Indonesia makin akrab dengan Imlek
Indonesia
•
28 Jan 2026
