
Mahkamah Agung AS nyatakan kebijakan tarif menyeluruh pemerintahan Trump ilegal

Foto yang diabadikan pada 1 Juli 2024 ini memperlihatkan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) di Washington DC, AS. (Xinhua/Aaron Schwartz)
Kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump di bawah undang-undang yang dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat nasional bersifat ilegal.
New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2) memutuskan bahwa kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump di bawah undang-undang yang dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat nasional bersifat ilegal.
Dalam putusan dengan suara enam banding tiga, Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa kebijakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak konstitusional, sehingga secara resmi membatalkan tarif global yang diperkenalkan Trump sejak April.
Para hakim memutuskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor terhadap barang-barang dari hampir seluruh mitra dagang AS.
Pemungutan suara tersebut menegaskan bahwa hak untuk mengenakan pajak dipegang oleh Kongres, bukan presiden.
Putusan itu diperkirakan akan memengaruhi perdagangan global, perusahaan, inflasi, serta kondisi keuangan setiap warga AS, lapor media lokal pada Jumat.
Pada 2 April, Trump mengumumkan bahwa AS menetapkan "tarif dasar minimum" sebesar 10 persen terhadap nyaris seluruh barang impor, serta tarif yang bahkan lebih tinggi terhadap sejumlah mitra dagang tertentu. Dia mengeklaim bahwa tarif yang lebih tinggi akan membantu meningkatkan pemasukan pemerintah dan menghidupkan kembali sektor manufaktur AS.
Pada 23 April, koalisi yang terdiri dari 12 negara bagian AS menggugat pemerintahan Trump terkait "tarif ilegal" tersebut di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York.
Pada 29 Agustus, pengadilan banding federal menguatkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional, dengan menyatakan bahwa Trump secara keliru menggunakan IEEPA sebagai dasar untuk memberlakukan tarif tersebut.
Pada September, pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menentukan legalitas tarif tersebut.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Pemerintahan Trump gugat Universitas Harvard atas dugaan antisemitisme setelah negosiasi buntu
Indonesia
•
21 Mar 2026

COVID-19 – AS sebut vaksin Pfizer efektif untuk balita
Indonesia
•
14 Jun 2022

China kecam AS terkait kontrol ekspor cip dan pembatasan industri semikonduktor China
Indonesia
•
09 Jan 2024

Perundingan Iran-AS di Qatar resmi berakhir, Teheran soroti pelanggaran MoU
Indonesia
•
02 Jul 2026


Berita Terbaru

Xi undang 100.000 pemuda AS ke China dalam 5 tahun, panda juga segera tiba di Atlanta
Indonesia
•
25 Sep 2026

Puluhan delegasi pilih ‘walk out’ saat Netanyahu pidato di Sidang Majelis Umum PBB
Indonesia
•
25 Sep 2026

Telaah – Dari persaingan ke kerja sama, Xi dorong China-AS temukan cara hidup berdampingan
Indonesia
•
26 Sep 2026

Jumlah pengungsi Yaman tembus 129.438 orang, ribuan menyeberang ke Djibouti
Indonesia
•
23 Sep 2026
