
Mahkamah Agung AS nyatakan kebijakan tarif menyeluruh pemerintahan Trump ilegal

Foto yang diabadikan pada 1 Juli 2024 ini memperlihatkan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) di Washington DC, AS. (Xinhua/Aaron Schwartz)
Kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump di bawah undang-undang yang dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat nasional bersifat ilegal.
New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2) memutuskan bahwa kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump di bawah undang-undang yang dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat nasional bersifat ilegal.
Dalam putusan dengan suara enam banding tiga, Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa kebijakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak konstitusional, sehingga secara resmi membatalkan tarif global yang diperkenalkan Trump sejak April.
Para hakim memutuskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor terhadap barang-barang dari hampir seluruh mitra dagang AS.
Pemungutan suara tersebut menegaskan bahwa hak untuk mengenakan pajak dipegang oleh Kongres, bukan presiden.
Putusan itu diperkirakan akan memengaruhi perdagangan global, perusahaan, inflasi, serta kondisi keuangan setiap warga AS, lapor media lokal pada Jumat.
Pada 2 April, Trump mengumumkan bahwa AS menetapkan "tarif dasar minimum" sebesar 10 persen terhadap nyaris seluruh barang impor, serta tarif yang bahkan lebih tinggi terhadap sejumlah mitra dagang tertentu. Dia mengeklaim bahwa tarif yang lebih tinggi akan membantu meningkatkan pemasukan pemerintah dan menghidupkan kembali sektor manufaktur AS.
Pada 23 April, koalisi yang terdiri dari 12 negara bagian AS menggugat pemerintahan Trump terkait "tarif ilegal" tersebut di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York.
Pada 29 Agustus, pengadilan banding federal menguatkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional, dengan menyatakan bahwa Trump secara keliru menggunakan IEEPA sebagai dasar untuk memberlakukan tarif tersebut.
Pada September, pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menentukan legalitas tarif tersebut.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Menlu Araghchi sebut Iran tak berniat perluas konflik ke negara lain
Indonesia
•
16 Jun 2025

Lima WN Saudi positif COVID-19
Indonesia
•
06 Mar 2020

Fokus Berita – Di tengah negosiasi gencatan senjata, warga Gaza suarakan harapan untuk perdamaian abadi
Indonesia
•
26 Apr 2025

Damaskus operasikan kembali penerbangan sipil yang hubungkan Suriah dengan negara Teluk
Indonesia
•
08 Jan 2025


Berita Terbaru

AS intensifkan pengumpulan intelijen militer di lepas pantai Kuba
Indonesia
•
11 May 2026

Iran tolak proposal gencatan senjata AS, Trump sebut langkah itu "tidak dapat diterima"
Indonesia
•
11 May 2026

Para pemimpin ASEAN rilis pernyataan bersama soal krisis Timur Tengah di KTT ASEAN 2026
Indonesia
•
10 May 2026

AS-Iran kembali bentrok, AS tak ingin eskalasi
Indonesia
•
08 May 2026
