
Mahkamah Agung AS nyatakan kebijakan tarif menyeluruh pemerintahan Trump ilegal

Foto yang diabadikan pada 1 Juli 2024 ini memperlihatkan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) di Washington DC, AS. (Xinhua/Aaron Schwartz)
Kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump di bawah undang-undang yang dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat nasional bersifat ilegal.
New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada Jumat (20/2) memutuskan bahwa kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump di bawah undang-undang yang dimaksudkan untuk digunakan dalam keadaan darurat nasional bersifat ilegal.
Dalam putusan dengan suara enam banding tiga, Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa kebijakan tarif berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak konstitusional, sehingga secara resmi membatalkan tarif global yang diperkenalkan Trump sejak April.
Para hakim memutuskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor terhadap barang-barang dari hampir seluruh mitra dagang AS.
Pemungutan suara tersebut menegaskan bahwa hak untuk mengenakan pajak dipegang oleh Kongres, bukan presiden.
Putusan itu diperkirakan akan memengaruhi perdagangan global, perusahaan, inflasi, serta kondisi keuangan setiap warga AS, lapor media lokal pada Jumat.
Pada 2 April, Trump mengumumkan bahwa AS menetapkan "tarif dasar minimum" sebesar 10 persen terhadap nyaris seluruh barang impor, serta tarif yang bahkan lebih tinggi terhadap sejumlah mitra dagang tertentu. Dia mengeklaim bahwa tarif yang lebih tinggi akan membantu meningkatkan pemasukan pemerintah dan menghidupkan kembali sektor manufaktur AS.
Pada 23 April, koalisi yang terdiri dari 12 negara bagian AS menggugat pemerintahan Trump terkait "tarif ilegal" tersebut di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York.
Pada 29 Agustus, pengadilan banding federal menguatkan putusan Pengadilan Perdagangan Internasional, dengan menyatakan bahwa Trump secara keliru menggunakan IEEPA sebagai dasar untuk memberlakukan tarif tersebut.
Pada September, pemerintahan Trump mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk menentukan legalitas tarif tersebut.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

India tolak target emisi nol karbon bersih sebelum KTT iklim 2021
Indonesia
•
29 Oct 2021

Jenazah sandera terakhir dipulangkan, Israel bebaskan 9 warga Palestina yang ditahannya
Indonesia
•
27 Jan 2026

Warga Korsel berunjuk rasa tolak pembuangan air limbah nuklir Jepang
Indonesia
•
28 Aug 2023

AS desak warganya tinggalkan Iran setelah wilayah udaranya kembali dibuka
Indonesia
•
24 Apr 2026


Berita Terbaru

Analisis – Netanyahu tolak rencana damai Gaza, Israel tetap pertahankan pasukan dan lanjutkan serangan
Indonesia
•
12 Aug 2026

Standar darurat 15 liter, 1,3 juta warga Palestina hanya dapat kurang dari 6 liter air
Indonesia
•
12 Aug 2026

AS cabut lebih dari 175.000 visa sejak Trump kembali menjabat
Indonesia
•
11 Aug 2026

Kolombia diguncang gempa bermagnitudo 7,4, korban tembus 111 orang
Indonesia
•
11 Aug 2026
