
Trump dijatuhi denda dalam jumlah besar pada kasus penipuan bisnis

Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terlihat di ruang sidang dalam persidangan penipuan perdatanya di Mahkamah Agung Negara Bagian New York di New York, Amerika Serikat, pada 18 Oktober 2023. (Xinhua/Pool/Jeenah Moon)
Mantan presiden Donald Trump harus membayar denda sebesar 355 juta dolar AS dalam kasus penipuan bisnis yang diajukan oleh Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James.
New York City, AS (Xinhua) – Mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan organisasi bisnisnya diperintahkan untuk membayar denda sebesar 355 juta dolar AS pada Jumat (16/2) dalam kasus penipuan bisnis yang diajukan oleh Jaksa Agung Negara Bagian New York Letitia James.Untuk meminjam lebih banyak uang dan dengan suku bunga yang lebih rendah, Donald Trump dan entitas yang dia kendalikan menyerahkan data keuangan palsu secara terang-terangan kepada para akuntan, yang membuahkan laporan keuangan palsu, menurut keputusan dan perintah Arthur F. Engoron, seorang hakim Mahkamah Agung New York County."Fakta terdakwa dan saksi ahli menyangkal kenyataan, dan terdakwa gagal menerima tanggung jawab atau menerapkan kontrol internal guna mencegah terulangnya kembali (kejadian ini) di masa depan" di persidangan, ujar Engoron dalam ringkasan sebuah dokumen setebal 92 halaman.Hakim tersebut melanjutkan penunjukan pemantau independen, memerintahkan penempatan direktur kepatuhan independen dan membatasi hak terdakwa untuk menjalankan bisnis di New York selama beberapa tahun.Secara khusus, Donald Trump, Allen Weisselberg, mantan kepala keuangan Trump Organization, dan Jeffrey McConney, mantan controller Trump Organization, dilarang menjabat sebagai pegawai atau direktur perusahaan New York atau badan hukum lainnya di New York selama tiga tahun.
Para polisi berjaga di luar Trump Tower di New York, Amerika Serikat, pada 27 Juli 2018. (Xinhua/Li Muzi)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 - Vaksin Rusia mulai diedarkan 1 Januari 2021
Indonesia
•
12 Aug 2020

Biden sambut Zelensky di Gedung Putih, tegaskan kembali perlunya Kongres setujui bantuan untuk Ukraina
Indonesia
•
13 Dec 2023

YPSP bantah berita palsu sejumlah media Inggris soal tuduhan pejuang Palestina penggal bayi-bayi Israel
Indonesia
•
12 Oct 2023

CIO dan kepolisian Korsel capai kesepakatan untuk eksekusi perintah penangkapan Yoon Suk-yeol
Indonesia
•
07 Jan 2025


Berita Terbaru

Feature – Saat ekonomi terpuruk, makanan gratis jadi harapan bagi warga rentan di Sanaa, Yaman
Indonesia
•
17 Mar 2026

Fokus Berita – Misi militer AS di Selat Hormuz ditolak sekutu Eropa
Indonesia
•
17 Mar 2026

Komandan Korps Garda Revolusi sebut Selat Hormuz tidak ditutup, tetapi berada di bawah kendali Iran
Indonesia
•
17 Mar 2026

Iran tak minta gencatan senjata atau negosiasi, siap bela diri selama yang diperlukan
Indonesia
•
17 Mar 2026
