
Mantan presiden Korsel divonis 7 tahun penjara atas upaya menghalangi penangkapan

Foto dokumentasi ini menunjukkan mantan presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol setelah sidang dengar pendapat di Seoul, Korea Selatan, pada 9 Juli 2025. (Xinhua/NEWSIS)
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan (Korsel) pada Kamis (9/7) memfinalisasi hukuman tujuh tahun penjara bagi mantan presiden Yoon Suk-yeol atas upaya menghalangi penangkapan, sebagaimana ditunjukkan dalam siaran langsung.
MA Korsel mengumumkan putusan finalnya terhadap Yoon, menyatakan bahwa pengadilan tingkat rendah tidak melakukan kesalahan dalam penerapan prinsip-prinsip hukum.
Putusan tersebut menandai keputusan pertama MA Korsel terhadap Yoon sejak mantan pemimpin yang dimakzulkan itu memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.
Pada 29 April tahun ini, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan pengadilan tingkat rendah terkait upaya menghalangi penangkapan yang dilakukan Yoon, serta menambah masa hukumannya dari lima menjadi tujuh tahun.
Tim jaksa khusus independen yang dipimpin Cho Eun-suk, yang memimpin penyelidikan atas tuduhan pemberontakan dan dakwaan lain terhadap Yoon, sebelumnya menuntut hukuman penjara 10 tahun di tingkat pertama maupun banding.
Yoon didakwa telah menyalahgunakan dinas keamanan kepresidenan untuk menghalangi badan antikorupsi melaksanakan surat perintah penangkapannya pada Januari 2025.
Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (Corruption Investigation Office for High-ranking Officials/CIO) pernah digagalkan dalam upayanya menangkap Yoon ketika dinas keamanan kepresidenan membentuk perisai manusia dan blokade bus untuk mencegah para penyidik memasuki kediaman kepresidenan.
Yoon juga dituduh menyalahgunakan kekuasaannya untuk menghalangi sembilan anggota kabinet dalam menggunakan hak mereka untuk bermusyawarah mengenai deklarasi darurat militer dengan mengadakan rapat kabinet selektif sebelum deklarasi tersebut diumumkan.
Dia dijerat dengan tuduhan membuat dan kemudian memusnahkan dokumen deklarasi yang dipalsukan untuk membuat deklarasi tersebut tampak sah setelah darurat militer dicabut, sekaligus memerintahkan penyebaran panduan pers yang berisi klaim palsu bahwa tidak ada niat untuk mengganggu tatanan konstitusional melalui darurat militer tersebut.
Darurat militer itu diumumkan oleh Yoon pada 3 Desember 2024 malam, tetapi dicabut beberapa jam kemudian oleh Majelis Nasional Korsel.
Dia didakwa dalam keadaan ditahan pada Januari 2025 sebagai tersangka pemimpin pemberontakan, menjadi presiden pertama yang ditangkap dan didakwa saat masih menjabat.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

China kecam AS terkait kontrol ekspor cip dan pembatasan industri semikonduktor China
Indonesia
•
09 Jan 2024

Politisi India sebut China jadi panutan dalam bangun masa depan umat manusia
Indonesia
•
12 Oct 2022

ICRC sebut Houthi Yaman bebaskan 113 tahanan secara sepihak
Indonesia
•
27 May 2024

COVID-19 – ‘Booster’ mungkin diwajibkan sebagai vaksinasi lengkap di Australia
Indonesia
•
04 Feb 2022


Berita Terbaru

Xi undang 100.000 pemuda AS ke China dalam 5 tahun, panda juga segera tiba di Atlanta
Indonesia
•
25 Sep 2026

Puluhan delegasi pilih ‘walk out’ saat Netanyahu pidato di Sidang Majelis Umum PBB
Indonesia
•
25 Sep 2026

Telaah – Dari persaingan ke kerja sama, Xi dorong China-AS temukan cara hidup berdampingan
Indonesia
•
26 Sep 2026

Jumlah pengungsi Yaman tembus 129.438 orang, ribuan menyeberang ke Djibouti
Indonesia
•
23 Sep 2026
