Kabul minta Washington bebaskan tahanan Afghanistan di Guantanamo

Foto yang diabadikan pada 18 Mei 2010 ini menunjukkan fasilitas penahanan Camp Delta di Pangkalan Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) di Teluk Guantanamo, Kuba. (Xinhua/Jiang Guopeng)
Pemerintah sementara Afghanistan telah meminta Washington untuk membebaskan satu-satunya tahanan Afghanistan yang masih ditahan di kamp penahanan Teluk Guantanamo yang kontroversial.
Kabul, Afghanistan (Xinhua) – Pemerintah sementara Afghanistan telah meminta Washington untuk membebaskan satu-satunya tahanan Afghanistan yang masih ditahan di kamp penahanan Teluk Guantanamo yang kontroversial, demikian dilaporkan oleh saluran televisi lokal TOLOnews pada Kamis (30/11)."Kami sedang melakukan kontak dengan Amerika Serikat (AS) untuk membebaskan Abdul Rahim. Dia adalah satu-satunya warga Afghanistan yang mendekam di Guantanamo. Dia tidak bersalah dan harus dibebaskan," lansir TOLOnews mengutip pernyataan kepala juru bicara pemerintah sementara Afghanistan, Zabihullah Mujahid.Menurut media swasta tersebut, Abdul Rahim, yang telah ditahan di kamp penahanan Teluk Guantanamo selama 17 tahun terakhir, ditangkap di Kota Lahore, Pakistan, sebelum akhirnya dipindahkan ke penjara militer AS di pangkalan angkatan laut Teluk Guantanamo itu.Putra Abdul Rahim, Mohammad Daud, mengatakan kepada TOLOnews bahwa dirinya baru berusia dua bulan saat ayahnya ditangkap, dan mendesak AS untuk membebaskan ayahnya.Situs jejaring Amnesty International UK menyebutkan, setelah serangan 11 September 2001, pemerintahan AS – yang dipimpin oleh George Bush – mendeklarasikan ‘perang melawan teror’. Dia berpendapat bahwa kebutuhan untuk melawan terorisme dan menjaga keamanan masyarakat mengesampingkan kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia.Teluk Guantánamo didirikan oleh AS pada Januari 2002 sebagai tempat bagi pihak berwenang AS untuk menahan orang-orang yang dianggap sebagai ‘pejuang musuh’ dalam perang melawan terorisme. Tahanan pertama dipindahkan ke kamp penjara yang berbasis di Kuba itu pada 11 Januari 2002.Di Guantánamo, pemerintah AS berusaha menahan tahanan di tempat yang tidak menerapkan hukum AS maupun internasional.Fasilitas di Guantánamo telah menjadi simbol pelanggaran hak asasi manusia dan penyiksaan berat yang dilakukan oleh pemerintah AS atas nama kontraterorisme.Namun, komisi militer yang dibentuk untuk mengadili beberapa tahanan terbukti tidak efektif dan tidak adil, karena tidak ada hakim yang tidak memihak dan akses terhadap bukti-bukti penting. Penjara Guantanamo juga telah mengingkari hak para korban serangan 9/11 untuk mendapatkan keadilan.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

India tolak target emisi nol karbon bersih sebelum KTT iklim 2021
Indonesia
•
29 Oct 2021

Es krim Ben & Jerry's gugat Unilever karena blokir bisnis Israel
Indonesia
•
06 Jul 2022

UE perluas investigasi terhadap platform media sosial X
Indonesia
•
18 Jan 2025

Bentrokan di perbatasan Thailand-Kamboja berlanjut, telan korban dari kedua pihak
Indonesia
•
26 Jul 2025
Berita Terbaru

Nilai mata uang Iran anjlok ke level terendah dalam sejarah di tengah tekanan ekonomi
Indonesia
•
29 Jan 2026

Aktivis AS berencana gelar aksi protes kedua, tuntut agen federal hengkang dari Minnesota
Indonesia
•
29 Jan 2026

Badan Pangan PBB akan hentikan operasi di wilayah Yaman yang dikuasai Houthi, akhiri kontrak 360 pegawai
Indonesia
•
29 Jan 2026

Swedia luncurkan program baru untuk tekan kekerasan laki-laki terhadap perempuan
Indonesia
•
29 Jan 2026
