
Pengadilan China teguhkan hukuman mati atas seorang wanita dalam kasus perdagangan anak

Ilustrasi. (Pixabay)
Pengadilan di Provinsi Guizhou, China barat daya, meneguhkan keputusan hukuman mati kepada Yu Huaying, wanita yang didakwa menculik dan memperdagangkan 17 anak.
Guiyang, China (Xinhua/Indonesia Window) – Pengadilan di Provinsi Guizhou, China barat daya, meneguhkan keputusan hukuman mati kepada Yu Huaying, wanita yang didakwa menculik dan memperdagangkan 17 anak, dalam persidangan kedua atas perkara yang sama pada Kamis (19/12).Yu diketahui telah menculik anak-anak dari Guizhou, Chongqing, dan Yunnan bersama kaki tangannya, dan menjual mereka untuk memperoleh keuntungan di Kota Handan di Provinsi Hebei antara 1993 hingga 2003.Awalnya, Yu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Menengah Rakyat Guiyang pada September 2023 usai dinyatakan bersalah atas penculikan dan perdagangan 11 anak. Yu segera mengajukan banding atas putusan itu.Pada November 2023, Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Guizhou mengadakan persidangan kedua, dan, pada Januari 2024, memerintahkan persidangan ulang kasus tersebut setelah polisi menemukan bahwa Yu terlibat dalam lebih banyak kasus perdagangan anak.Persidangan ulang itu, yang diadakan oleh Pengadilan Menengah Rakyat Guiyang pada Oktober, mengungkapkan jumlah anak yang terlibat dalam kasus itu bertambah dari 11 menjadi 17. Yu kembali dijatuhi hukuman mati, dan sama seperti sebelumnya, mengajukan banding.Pada Kamis, Pengadilan Tinggi Rakyat Provinsi Guizhou menolak banding Yu dan menegaskan kembali hukuman mati yang telah ditetapkan. Putusan itu akan diserahkan kepada Mahkamah Agung Rakyat China untuk diperiksa dan disetujui.Hak politik Yu juga dicabut seumur hidup dan seluruh properti pribadinya akan disita.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Bayi 13 bulan di Spanyol jalani transplantasi usus dalam operasi pionir
Indonesia
•
13 Oct 2022

Kota Ramah Lingkungan Tianjin China-Singapura dorong transformasi hijau dengan tujuan konstruksi inovatif
Indonesia
•
03 Sep 2024

Museum Tembok Besar China keluarkan seruan global terkait peninggalan budaya
Indonesia
•
27 Jul 2023

UNRWA sebut 69 persen wilayah Gaza berada di bawah perintah pengungsian Israel
Indonesia
•
22 Apr 2025


Berita Terbaru

Kapal yang angkut 37 migran tanpa dokumen tenggelam di perairan Malaysia
Indonesia
•
13 May 2026

Hadapi penyakit langka, kawasan Asia-Pasifik luncurkan aliansi genomik
Indonesia
•
11 May 2026

Penggemar sepak bola diimbau waspadai penipuan tiket jelang Piala Dunia
Indonesia
•
11 May 2026

Delegasi Universitas Negeri Yogyakarta kunjungi universitas di Beijing, bahas pertukaran akademis
Indonesia
•
10 May 2026
