Australia wajibkan platform media sosial nonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun

platform media sosial diharapkan

Foto yang diabadikan pada 12 Oktober 2023 ini menunjukkan layar ponsel dengan aplikasi TikTok di luar Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Montana di Missoula, Montana, AS. (Xinhua/Zeng Hui)

Platform media sosial diharapkan untuk berfokus pada pendeteksian dan penonaktifan akun-akun yang dimiliki anak di bawah usia 16 tahun, dan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah mereka yang akunnya telah dihapus langsung membuat akun baru.

Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Perusahaan media sosial akan diwajibkan untuk mendeteksi dan menonaktifkan akun yang dimiliki anak-anak di bawah umur ketika larangan pertama di dunia untuk anak di bawah 16 tahun di Australia mulai berlaku pada Desember mendatang, demikian diungkapkan oleh pemerintah Australia pada Selasa (16/9).

Pemerintah federal pada Selasa merilis panduan regulasi bagi perusahaan teknologi untuk mematuhi larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebelum larangan tersebut mulai berlaku pada 10 Desember mendatang.

Panduan tersebut menyatakan bahwa pada tahap awal, platform media sosial diharapkan untuk berfokus pada pendeteksian dan penonaktifan akun-akun yang dimiliki anak di bawah usia 16 tahun, dan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah mereka yang akunnya telah dihapus langsung membuat akun baru.

Platform tidak akan diharuskan untuk memeriksa usia setiap pengguna dan tidak akan diwajibkan oleh pemerintah untuk menggunakan teknologi tertentu dalam memastikan usia pengguna, tetapi perlu memberikan informasi yang transparan dan dapat diakses tentang bagaimana mereka menegakkan larangan tersebut serta proses penyelesaian sengketa, papar panduan itu.

Berdasarkan undang-undang mengenai larangan tersebut, yang diloloskan parlemen federal pada Desember 2024, perusahaan yang gagal mengambil "langkah-langkah wajar" untuk menegakkan larangan itu akan dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau setara 33 juta dolar AS.

*1 dolar Australia = 10.931 rupiah

**1 dolar AS = 16.405 rupiah

Saat merilis pedoman tersebut pada Selasa, Menteri Komunikasi Australia Anika Wells dan Julie Inman Grant, komisaris eSafety Australia, mengatakan dalam konferensi pers bahwa mereka tidak mengharapkan larangan itu akan langsung berlaku sepenuhnya.

"Kami tidak mengharapkan kesempurnaan di sini, ini adalah undang-undang pelopor di dunia, tetapi kami menuntut perubahan berarti melalui langkah-langkah wajar yang akan mengupayakan perubahan budaya dan efek menenangkan yang dapat menjaga anak-anak tetap aman," kata Wells.

Menurut Grant, pemerintah menyadari bahwa membangun sistem dan teknologi yang dibutuhkan akan memakan waktu, dan bahwa organisasinya pada awalnya akan berfokus pada kegagalan sistemik oleh platform-platform dalam menerapkan kebijakan dan proses yang harus mereka terapkan.

Pada Agustus lalu, pemerintah Australia merilis hasil uji coba yang menemukan bahwa teknologi jaminan usia dapat digunakan secara efektif untuk menerapkan persyaratan kelayakan terkait usia.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait