Australia wajibkan platform media sosial nonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun

Foto yang diabadikan pada 12 Oktober 2023 ini menunjukkan layar ponsel dengan aplikasi TikTok di luar Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) untuk Distrik Montana di Missoula, Montana, AS. (Xinhua/Zeng Hui)
Platform media sosial diharapkan untuk berfokus pada pendeteksian dan penonaktifan akun-akun yang dimiliki anak di bawah usia 16 tahun, dan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah mereka yang akunnya telah dihapus langsung membuat akun baru.
Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Perusahaan media sosial akan diwajibkan untuk mendeteksi dan menonaktifkan akun yang dimiliki anak-anak di bawah umur ketika larangan pertama di dunia untuk anak di bawah 16 tahun di Australia mulai berlaku pada Desember mendatang, demikian diungkapkan oleh pemerintah Australia pada Selasa (16/9).Pemerintah federal pada Selasa merilis panduan regulasi bagi perusahaan teknologi untuk mematuhi larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebelum larangan tersebut mulai berlaku pada 10 Desember mendatang.Panduan tersebut menyatakan bahwa pada tahap awal, platform media sosial diharapkan untuk berfokus pada pendeteksian dan penonaktifan akun-akun yang dimiliki anak di bawah usia 16 tahun, dan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah mereka yang akunnya telah dihapus langsung membuat akun baru.Platform tidak akan diharuskan untuk memeriksa usia setiap pengguna dan tidak akan diwajibkan oleh pemerintah untuk menggunakan teknologi tertentu dalam memastikan usia pengguna, tetapi perlu memberikan informasi yang transparan dan dapat diakses tentang bagaimana mereka menegakkan larangan tersebut serta proses penyelesaian sengketa, papar panduan itu.Berdasarkan undang-undang mengenai larangan tersebut, yang diloloskan parlemen federal pada Desember 2024, perusahaan yang gagal mengambil "langkah-langkah wajar" untuk menegakkan larangan itu akan dikenakan denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau setara 33 juta dolar AS.*1 dolar Australia = 10.931 rupiah**1 dolar AS = 16.405 rupiahSaat merilis pedoman tersebut pada Selasa, Menteri Komunikasi Australia Anika Wells dan Julie Inman Grant, komisaris eSafety Australia, mengatakan dalam konferensi pers bahwa mereka tidak mengharapkan larangan itu akan langsung berlaku sepenuhnya."Kami tidak mengharapkan kesempurnaan di sini, ini adalah undang-undang pelopor di dunia, tetapi kami menuntut perubahan berarti melalui langkah-langkah wajar yang akan mengupayakan perubahan budaya dan efek menenangkan yang dapat menjaga anak-anak tetap aman," kata Wells.Menurut Grant, pemerintah menyadari bahwa membangun sistem dan teknologi yang dibutuhkan akan memakan waktu, dan bahwa organisasinya pada awalnya akan berfokus pada kegagalan sistemik oleh platform-platform dalam menerapkan kebijakan dan proses yang harus mereka terapkan.Pada Agustus lalu, pemerintah Australia merilis hasil uji coba yang menemukan bahwa teknologi jaminan usia dapat digunakan secara efektif untuk menerapkan persyaratan kelayakan terkait usia.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

PBB Peringatkan tentang anggapan perampasan massal sebagai hal yang normal di Gaza
Indonesia
•
21 Jul 2025

Ahli medis: Cacar monyet dapat menyebar dari manusia ke anjing peliharaan
Indonesia
•
17 Aug 2022

Jarum akupunktur baja tertua China ditemukan di Makam Marquis Kuno
Indonesia
•
29 Jun 2025

Feature – Ubah kendaraan militer jadi sumber listrik, pemuda Gaza nyalakan harapan di tengah kehancuran perang
Indonesia
•
04 Dec 2025
Berita Terbaru

Feature – Mengenal komunitas Hakka Indonesia di Museum TMII
Indonesia
•
28 Jan 2026

Feature – Dracin buat kaum muda Indonesia makin akrab dengan Imlek
Indonesia
•
28 Jan 2026

Sri Lanka pertimbangkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur
Indonesia
•
28 Jan 2026

30.000 lebih pekerja layanan kesehatan gelar aksi mogok kerja di California, AS
Indonesia
•
27 Jan 2026
