
PM Selandia Baru sebut negaranya tidak akan bergabung dengan Dewan Perdamaian usulan Trump

Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon berpidato dalam ajang China Business Summit 2025 di Auckland, Selandia Baru, pada 18 Juli 2025. (Xinhua/Long Lei)
Selandia Baru tidak akan bergabung dengan Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang diusulkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Wellington, Selandia Baru (Xinhua/Indonesia Window) – Selandia Baru tidak akan bergabung dengan Dewan Perdamaian (Board of Peace) yang diusulkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, demikian disampaikan oleh Perdana Menteri (PM) Selandia Baru Christopher Luxon dalam sebuah pernyataan pada Jumat (30/1).
Luxon mengatakan pihak pemerintah telah mempertimbangkan tawaran tersebut dan memutuskan tidak akan menerima undangan untuk bergabung dengan dewan tersebut dalam "formatnya saat ini".
Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters menyebutkan di media sosial X bahwa Selandia Baru, sebagai pendiri utama sekaligus pendukung setia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menganggap penting bahwa pekerjaan dewan tersebut melengkapi dan konsisten dengan Piagam PBB.
Trump secara resmi meluncurkan Dewan Perdamaian pada 22 Januari lalu dalam Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF) di Davos, Swiss.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Trump dilantik sebagai Presiden ke-47 AS
Indonesia
•
21 Jan 2025

New York kembali umumkan rencana penetapan tarif kemacetan Manhattan
Indonesia
•
16 Nov 2024

Khamenei beri pengampunan massal di Iran, kecuali untuk kasus kerusuhan terbaru
Indonesia
•
13 Feb 2026

DK PBB gagal sahkan resolusi tentang perpanjangan kesepakatan nuklir Iran
Indonesia
•
28 Sep 2025


Berita Terbaru

Badan Maritim PBB hentikan evakuasi setelah serangan di Teluk Oman, 11.000 pelaut terjebak di Selat Hormuz
Indonesia
•
26 Jun 2026

Selat Hormuz memanas lagi! AS langsung gempur fasilitas rudal Iran
Indonesia
•
27 Jun 2026

Angka kasus Ebola di RD Kongo tembus 1.200
Indonesia
•
27 Jun 2026

Iran desak AS hentikan interpretasi yang bertentangan dengan MoU perdamaian
Indonesia
•
26 Jun 2026
