
DK PBB gagal sahkan resolusi tentang perpanjangan kesepakatan nuklir Iran

Foto yang diabadikan pada 10 September 2025 ini menunjukkan suasana pertemuan Dewan Gubernur Badan Energi Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA) di Wina, Austria. China secara eksplisit menentang langkah yang diambil oleh Prancis, Inggris, dan Jerman (E3) yang memanfaatkan mekanisme 'snapback' untuk kembali memberlakukan sanksi terhadap Iran, serta menyerukan upaya diplomatik lebih lanjut terkait isu nuklir Iran, kata Li Song, perwakilan tetap China untuk IAEA, dalam pertem...
Resolusi 2231 akan berakhir pada 18 Oktober 2025. Setelah itu, DK PBB tidak akan lagi mempertimbangkan kesepakatan nuklir Iran.
PBB (Xinhua/Indonesia Window) – Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Jumat (26/9) gagal mengesahkan resolusi yang akan memperpanjang kesepakatan nuklir Iran 2015 selama enam bulan untuk memberikan waktu bagi diplomasi.Rancangan resolusi tersebut, yang diajukan oleh China dan Rusia, mendapatkan empat suara setuju, sembilan suara menolak, dan dua abstain, sehingga gagal mencapai minimal sembilan suara setuju yang dibutuhkan agar resolusi bisa disahkan.Jika disahkan, rancangan resolusi itu akan memperpanjang kesepakatan nuklir selama enam bulan antara Iran dan enam negara, yakni Inggris, China, Prancis, Jerman, Rusia, dan Amerika Serikat, serta Resolusi Dewan Keamanan 2231 yang mendukung kesepakatan tersebut. Rancangan itu juga sedianya akan mencegah diberlakukannya kembali sanksi PBB terhadap Iran secara otomatis (snapback).Hasil voting pada Jumat itu sama persis dengan hasil voting pada 19 September lalu tentang rancangan resolusi yang diajukan oleh Korea Selatan (Korsel) dalam kapasitasnya sebagai presiden DK PBB untuk September. Jika disahkan, rancangan resolusi dari Korsel itu akan melanjutkan pemberian keringanan sanksi bagi Iran.Aljazair, China, Pakistan, dan Rusia memberikan suara setuju untuk rancangan resolusi yang dibahas pada Jumat itu. Guyana dan Korsel abstain. Sembilan anggota DK PBB lainnya memberikan suara menolak.Inggris, Prancis, dan Jerman – tiga negara Eropa dalam kesepakatan nuklir Iran, yang secara resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (Joint Comprehensive Plan of Action/JCPOA) – mengeklaim telah mengaktifkan mekanisme snapback pada 28 Agustus dengan memberi tahu DK PBB tentang "ketidakpatuhan" Teheran.Berdasarkan Resolusi 2231, sanksi PBB yang berlaku sebelum pengesahan Resolusi itu akan kembali diberlakukan 30 hari setelah pemberitahuan tersebut, kecuali jika DK PBB mengesahkan resolusi yang memutuskan sebaliknya. Rancangan resolusi tertanggal 19 September yang bertujuan untuk mencapai tujuan tersebut telah gagal disahkan.Namun, legalitas langkah ketiga negara Eropa tersebut pun patut dipertanyakan karena melewati Mekanisme Penyelesaian Sengketa (Dispute Resolution Mechanism/DRM) yang diatur dalam JCPOA dan Resolusi 2231.Berdasarkan JCPOA dan Resolusi 2231, DRM memiliki waktu 35 hari untuk menyelesaikan perselisihan. Mekanisme snapback hanya dapat dijalankan setelah DRM gagal menyelesaikan masalah tersebut.Resolusi 2231 akan berakhir pada 18 Oktober 2025. Setelah itu, DK PBB tidak akan lagi mempertimbangkan kesepakatan nuklir Iran.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

AS sebut Houthi organisasi teroris
Indonesia
•
13 Jan 2021

Menlu Iran peringatkan AS agar tidak biarkan Netanyahu "membunuh diplomasi"
Indonesia
•
10 Apr 2026

KTT Masa Depan PBB ditutup dengan komitmen untuk awal baru bagi multilateralisme
Indonesia
•
26 Sep 2024

Riyadh akan gelar pesta seni BIENALSUR pekan depan
Indonesia
•
02 Nov 2019


Berita Terbaru

Analisis – Netanyahu tolak rencana damai Gaza, Israel tetap pertahankan pasukan dan lanjutkan serangan
Indonesia
•
12 Aug 2026

Standar darurat 15 liter, 1,3 juta warga Palestina hanya dapat kurang dari 6 liter air
Indonesia
•
12 Aug 2026

AS cabut lebih dari 175.000 visa sejak Trump kembali menjabat
Indonesia
•
11 Aug 2026

Kolombia diguncang gempa bermagnitudo 7,4, korban tembus 111 orang
Indonesia
•
11 Aug 2026
