
'Second home visa’ bolehkan warga asing tinggal 10 tahun di Indonesia

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa (25/10/2022). (Direktorat Jenderal Imigrasi RI)
Second home visa berlaku bagi warga asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia, selama lima hingga 10 tahun.
Jakarta (Indonesia Window) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI telah resmi meluncurkan kebijakan second home visa atau visa rumah kedua.Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan pada Selasa, 25 Oktober 2022, menurut siaran pers dari Ditjen Imigrasi yang diterima di Jakarta, Kamis.“Menjelang pelaksanaan KTT G20, hari ini kami secara resmi meluncurkan second home visa. Tujuannya adalah untuk menarik wisatawan mancanegara datang ke Bali dan berbagai destinasi lainnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana pada acara peluncuran second home visa di Bali, Selasa (25/10).Dalam acara tersebut, Dirjen Imigrasi mengundang para pelaku pariwisata di Bali guna menghimpun kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan iklim pariwisata di Tanah Air.Subjek dari second home visa adalah warga asing tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal di Indonesia dan berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional. Dengan visa tersebut, warga asing dapat tinggal selama lima hingga 10 tahun di Indonesia dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.Permohonan second home visa dapat diajukan melalui aplikasi berbasis website di visa-online.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan.
- Proof of fund berupa rekening milik warga asing yang mengajukan visa atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya 2.000.000.000 rupiah (dua milyar rupiah) atau setara.
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm dengan latar belakang berwarna putih.
- Daftar riwayat hidup (curriculum vitae).
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

ADB dukung upaya Indonesia untuk tingkatkan daya saing dan akselerasi perdagangan
Indonesia
•
16 Oct 2025

Fokus Berita: Indonesia perlu punya utusan khusus presiden untuk FORB
Indonesia
•
08 Nov 2022

PTDI ekspor CN235-220 ke Senegal
Indonesia
•
23 Mar 2021

Ribuan warga Kebumen hadiri Festival IWAKK Walet Emas di TMII
Indonesia
•
26 Apr 2026


Berita Terbaru

Indonesia masuk zona merah kabut asap 2026, Agustus-September jadi periode paling berbahaya
Indonesia
•
25 Jun 2026

Feature – Herdman dan peta jalan baru timnas Indonesia: Mimpi ke Piala Dunia 2030 dimulai
Indonesia
•
21 Jun 2026

Feature – Mengapa orang Indonesia tetap demam Piala Dunia meski timnas tak bermain? Ini jawaban psikolog
Indonesia
•
21 Jun 2026

Jamu bakal punya pusat pengobatan modern, Indonesia gandeng China untuk mewujudkannya
Indonesia
•
20 Jun 2026
