Sri Lanka pertimbangkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur

Ilustrasi. (Florian Schmetz on Unsplash)

Sejumlah negara memperketat pengawasan terhadap akses media sosial bagi anak-anak akibat adanya kekhawatiran terkait perundungan siber (cyberbullying), paparan terhadap konten berbahaya, dan penurunan kesehatan mental di kalangan anak di bawah umur.

 

Kolombo, Sri Lanka (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintah Sri Lanka sedang mempertimbangkan langkah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang dampak negatif dari konten daring, seperti dilaporkan media lokal pada Rabu (28/1), mengutip seorang pejabat senior Sri Lanka.

Wakil Menteri Ekonomi Digital Sri Lanka, Eranga Weeraratne, menyampaikan bahwa pembahasan untuk mengkaji kemungkinan pembatasan penggunaan media sosial oleh pelajar dan anak di bawah umur sedang berlangsung. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya insiden yang berkaitan dengan platform digital.

Dia menyebutkan bahwa keputusan mengenai apakah memberlakukan pembatasan tersebut akan menjadi wewenang Kementerian Media Massa atau Kementerian Pendidikan. Setelah kebijakan tersebut difinalisasi, pihak otoritas akan memberikan dukungan teknis yang diperlukan untuk implementasinya.

Kendati demikian, pemerintah masih belum mencapai keputusan final, tetapi negara harus segera menangani dampak buruk yang ditimbulkan oleh konten media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak di bawah umur, papar Weeraratne.

Dia menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan media sosial dapat bekerja dengan penyedia layanan telekomunikasi lokal untuk menerapkan kontrol tersebut, seraya menjelaskan bahwa langkah-langkah serupa telah diadopsi di beberapa negara. Kemampuan teknis yang diperlukan sudah tersedia dan dapat diterapkan di Sri Lanka, ujarnya.

Weeraratne mengatakan bahwa setiap pembatasan memerlukan kebijakan resmi pemerintah dan rencana yang komprehensif sebelum dapat diberlakukan.

Secara global, berbagai pemerintahan telah memperketat pengawasan terhadap akses media sosial bagi anak-anak akibat adanya kekhawatiran terkait perundungan siber (cyberbullying), paparan terhadap konten berbahaya, dan penurunan kesehatan mental di kalangan anak di bawah umur. Contoh utamanya adalah Australia, di mana larangan media sosial pertama di dunia bagi anak di bawah umur telah mulai berlaku pada Desember 2025.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait