
Sri Lanka pertimbangkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur

Ilustrasi. (Florian Schmetz on Unsplash)
Sejumlah negara memperketat pengawasan terhadap akses media sosial bagi anak-anak akibat adanya kekhawatiran terkait perundungan siber (cyberbullying), paparan terhadap konten berbahaya, dan penurunan kesehatan mental di kalangan anak di bawah umur.
Kolombo, Sri Lanka (Xinhua/Indonesia Window) – Pemerintah Sri Lanka sedang mempertimbangkan langkah membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur di tengah meningkatnya kekhawatiran tentang dampak negatif dari konten daring, seperti dilaporkan media lokal pada Rabu (28/1), mengutip seorang pejabat senior Sri Lanka.
Wakil Menteri Ekonomi Digital Sri Lanka, Eranga Weeraratne, menyampaikan bahwa pembahasan untuk mengkaji kemungkinan pembatasan penggunaan media sosial oleh pelajar dan anak di bawah umur sedang berlangsung. Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya insiden yang berkaitan dengan platform digital.
Dia menyebutkan bahwa keputusan mengenai apakah memberlakukan pembatasan tersebut akan menjadi wewenang Kementerian Media Massa atau Kementerian Pendidikan. Setelah kebijakan tersebut difinalisasi, pihak otoritas akan memberikan dukungan teknis yang diperlukan untuk implementasinya.
Kendati demikian, pemerintah masih belum mencapai keputusan final, tetapi negara harus segera menangani dampak buruk yang ditimbulkan oleh konten media sosial terhadap kesehatan mental anak-anak di bawah umur, papar Weeraratne.
Dia menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan media sosial dapat bekerja dengan penyedia layanan telekomunikasi lokal untuk menerapkan kontrol tersebut, seraya menjelaskan bahwa langkah-langkah serupa telah diadopsi di beberapa negara. Kemampuan teknis yang diperlukan sudah tersedia dan dapat diterapkan di Sri Lanka, ujarnya.
Weeraratne mengatakan bahwa setiap pembatasan memerlukan kebijakan resmi pemerintah dan rencana yang komprehensif sebelum dapat diberlakukan.
Secara global, berbagai pemerintahan telah memperketat pengawasan terhadap akses media sosial bagi anak-anak akibat adanya kekhawatiran terkait perundungan siber (cyberbullying), paparan terhadap konten berbahaya, dan penurunan kesehatan mental di kalangan anak di bawah umur. Contoh utamanya adalah Australia, di mana larangan media sosial pertama di dunia bagi anak di bawah umur telah mulai berlaku pada Desember 2025.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Kenya pertimbangkan dirikan suaka untuk bongo gunung dan badak hitam
Indonesia
•
08 Aug 2022

Surga penganan manis Turkiye dilanda ‘demam’ cokelat Dubai
Indonesia
•
10 Jan 2025

Dirjen WHO sebut dunia mungkin lewatkan tenggat waktu Mei untuk kesepakatan pandemi
Indonesia
•
23 Jan 2024

Festival berburu mutiara Pearl Diving Festival 2023 dibuka di Kuwait
Indonesia
•
14 Aug 2023


Berita Terbaru

Di New York, Taiwan tunjukkan kepeloporan dalam kesetaraan gender
Indonesia
•
17 Mar 2026

Ramadan 1447H – Kamar Dagang China di Indonesia beri bantuan kepada buruh rentan, via kerja sama dengan Serikat Buruh Muslim Indonesia
Indonesia
•
13 Mar 2026

Feature – Pengobatan tradisional China solusi kesehatan mental di zaman modern
Indonesia
•
14 Mar 2026

Mengintip aksi pendongeng hibur murid SD di Banten
Indonesia
•
11 Mar 2026
