TETO umumkan syarat pengajuan E-visa bagi WNI untuk bepergian ke Taiwan

Warga Negara Indonesia yang ingin menggunakan ‘E-visa’ (bebas visa bersyarat) untuk pergi ke Taiwan diwajibkan membawa paspor lama dan visa referensi. (TETO)
Syarat pengajuan E-visa Taiwan bagi WNI mewajibkan pemohon membawa paspor lama dan visa referensi.
Jakarta (Indonesia Window) – Dengan makin banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjalankan bisnis, bekerja, dan berlibur ke Taiwan dengan mekanisme ‘Online Application for R.O.C. (Taiwan) Travel Authorization Certificate (TAC)’ yang disebut ‘E-visa’ atau bebas visa bersyarat, Kantor Perdagangan dan Ekonomi Taipei (Taipei Economy and Trade Office/TETO) mengumumkan syarat pengajuan visa tersebut.Pernyataan tertulis dari TETO yang diterima Indonesia Window di Jakarta, Senin, menyebutkan, penumpang atau warga Indonesia yang ingin menggunakan ‘E-visa’ (bebas visa bersyarat) untuk pergi ke Taiwan diwajibkan membawa paspor lama dan visa referensi.Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan jika WNI memilih menggunakan ‘E-visa’ untuk bepergian ke Taiwan.- Bagi pemegang visa, resident card atau permanent resident card dari negara Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Schengen Uni Eropa, Australia, New Zealand, Jepang atau Korea yang telah habis masa berlakunya tidak boleh lebih dari 10 tahun;
- Bagi yang menggunakan visa Jepang atau Korea untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan untuk melampirkan bukti riwayat masuk Jepang atau Korea yang tertera di dalam paspor.
- Bagi yang menggunakan visa elektronik Australia atau New Zealand untuk dasar pengajuan E-visa, diwajibkan visa elektronik tersebut masih dalam masa berlaku.
- Bagi yang menggunakan dokumen Taiwan untuk dasar pengajuan E-visa, tidak dapat menggunakan fasilitas ini apabila tipe visa tersebut adalah visa PMI (Pekerja Migran Indonesia) atau program Guanhong. (Program Guan Hong adalah program yang memberikan fasilitas kemudahan pengajuan visa bagi rombongan wisatawan berkualitas).
- Penumpang ingin menggunakan visa Jepang atau Korea sebagai dasar pengajuan E-visa, tetapi pada saat check in tidak dapat menunjukkan bukti bahwa sudah pernah menggunakan visa negara tersebut karena bukti riwayat berada di dalam paspor lama. Hal ini ini menyebabkan pemeriksaan tidak dapat dilakukan, sehingga penumpang tidak dapat masuk ke Taiwan.
- Sama halnya dengan keterangan di atas, penumpang yang telah menyiapkan visa Jepang atau Korea tetapi tidak dapat memperlihatkan bukti riwayat telah masuk ke negara tersebut, maka pengajuan E-visa akan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.
- Penumpang ingin menggunakan visa elektronik Australia atau New Zealand untuk masuk Taiwan, tetapi masa berlaku visa tersebut telah berakhir.
- Pada saat mengajukan E-visa penumpang memasukkan nama yang berbeda dengan nama yang tertera pada halaman data diri paspor.
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Indonesia dapat obat pencegahan TBC dari AS untuk 145.000 orang senilai 1,5 juta dolar AS
Indonesia
•
25 Mar 2024

Menkeu RI: Kebijakan AS picu ketidakpastian ekonomi global, berimbas pada nilai tukar rupiah
Indonesia
•
15 Mar 2025

BYD gandeng PLN sediakan layanan ‘home charging’ mobil listrik
Indonesia
•
28 Feb 2024

Indonesia minta GNB perkuat Kerja Sama Selatan-Selatan untuk jawab tantangan pembangunan global
Indonesia
•
27 Oct 2019
Berita Terbaru

Fokus Berita – Lembaga konservasi minta dilibatkan dalam pembuatan peraturan oleh pemerintah
Indonesia
•
30 Jan 2026

Feature - Napas budaya Mahasiswa Indonesia di Singapura
Indonesia
•
27 Jan 2026

Kajian ilmiah – Dr. Syafiq Riza Basalamah bedah urgensi akhlak dan kekuatan doa di CONNECT 2026
Indonesia
•
26 Jan 2026

Tantangan zaman makin kompleks, CONNECT 2026 hadirkan 'event' dakwah perspektif global
Indonesia
•
24 Jan 2026
