
Trump ancam tarif 100 persen bagi negara yang pajaki perusahaan teknologi AS

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berbicara dalam sebuah konferensi pers di Gedung Putih di Washington DC, AS, pada 6 April 2026. (Xinhua/Li Yuanqing)
New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Jumat (26/6) mengancam akan mengenakan "TARIF 100% atas setiap dan seluruh Barang" yang dikirim ke Amerika Serikat oleh negara mana pun yang memberlakukan pajak layanan digital terhadap perusahaan-perusahaan AS.
"TARIF ini akan menggantikan seluruh Perjanjian Dagang yang telah dibuat dengan Negara terkait, baik yang sudah diberlakukan, ditandatangani, atau tidak," tulis Trump dalam unggahan di media sosial. "TARIF akan segera diberlakukan, jika mereka tetap melanjutkan," imbuhnya.
"Sejumlah Negara di Eropa telah membahas penerapan Pajak Layanan Digital yang akan segera diberlakukan terhadap Perusahaan-Perusahaan Amerika," kata Trump. "Beberapa dari Negara ini bahkan benar-benar hampir menerapkannya," tambahnya.
Pajak layanan digital umumnya hanya dikenakan kepada perusahaan teknologi terbesar dan paling mapan di dunia, seperti Meta, Alphabet, dan Amazon, yang seluruhnya merupakan perusahaan asal Amerika Serikat. Lebih dari 12 negara telah memberlakukan pajak layanan digital, menurut laporan media pada Jumat.
Sebelumnya, Trump juga berjanji akan mengambil langkah balasan terhadap negara-negara yang menerapkan pajak layanan digital. Dia menilai kebijakan tersebut secara tidak adil menyasar raksasa-raksasa teknologi Amerika Serikat.
Pada Februari lalu, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif, sehingga membatalkan dasar hukum kebijakan "tarif resiprokal" Trump yang bertujuan mengenakan tarif khusus terhadap hampir seluruh negara di dunia.
Beberapa jam setelah putusan itu dikeluarkan, Trump menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan (Trade Act) 1974. Namun, tarif yang diberlakukan berdasarkan ketentuan tersebut hanya dapat berlaku selama 150 hari.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Inflasi Jerman pada Agustus catat rekor, sentuh 7,9 persen
Indonesia
•
14 Sep 2022

ECB: Bank-bank zona euro terus perketat standar kredit
Indonesia
•
25 Oct 2023

Inggris dan UE adopsi kesepakatan baru pasca-Brexit ‘Windsor Framework’
Indonesia
•
31 Mar 2023

Bangladesh cabut bea untuk gula impor guna stabilkan harga di pasar lokal
Indonesia
•
28 Feb 2023


Berita Terbaru

90 persen wilayah Maluku adalah laut, Indonesia-China perkuat ekonomi biru di Tual
Indonesia
•
25 Sep 2026

Pertumbuhan Asia-Pasifik turun jadi 5 persen, ADB soroti konflik dan el niño
Indonesia
•
24 Sep 2026

Ekonomi global diprediksi tumbuh 2,9 persen, OECD peringatkan inflasi dan krisis energi
Indonesia
•
24 Sep 2026

Direktur IMF sebut ekonomi dunia hadapi berbagai risiko meski tunjukkan ketahanan
Indonesia
•
22 Sep 2026
