
X Corp milik Elon Musk harus bayar denda 9,4 miliar rupiah atas kasus eksplotasi anak

Orang-orang menikmati pemandangan musim gugur di Canberra, Australia, pada 8 Mei 2026. (Xinhua/Chu Chen)
X Corp milik Elon Musk harus membayar 534.600 dolar AS setelah mengakui gagal mematuhi secara penuh pemberitahuan peraturan tentang materi eksploitasi dan pelecehan seksual anak.
Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Pengadilan Federal Australia telah memerintahkan X Corp milik Elon Musk untuk membayar 750.000 dolar Australia atau sekitar 534.600 dolar AS setelah mengakui gagal mematuhi secara penuh pemberitahuan peraturan tentang materi eksploitasi dan pelecehan seksual anak.
*1 dolar Australia = 12.568 rupiah
**1 dolar AS = 17.685 rupiah
Sidang penetapan sanksi pada Kamis (21/5) itu mengakhiri sengketa hukum selama tiga tahun antara perusahaan media sosial tersebut dan lembaga pemantau keamanan daring Australia. Putusan itu mencakup denda perdata sebesar 650.000 dolar Australia serta biaya hukum sebesar 100.000 dolar Australia yang harus dibayarkan dalam waktu 45 hari.
"Hukuman yang mendekati batas maksimum tersebut dinilai tepat dalam kasus tergugat, yang merupakan perusahaan besar, sehingga dapat berfungsi sebagai efek jera yang nyata dan bukan sekadar biaya untuk menjalankan bisnis," kata Hakim Michael Wheelahan mengenai putusannya.
Kasus tersebut bermula dari pemberitahuan transparansi yang dikeluarkan Komisaris eSafety Australia pada Februari 2023 kepada platform yang saat itu bernama Twitter, yang meminta informasi mengenai langkah-langkah untuk memerangi materi eksploitasi dan pelecehan seksual anak di platform tersebut. Twitter kemudian bergabung dengan X Corp pada bulan berikutnya.
X Corp pada awalnya berargumen bahwa pihaknya tidak terikat oleh pemberitahuan tersebut setelah restrukturisasi perusahaan, namun Pengadilan Federal menolak argumen itu pada 2024, dan putusan tersebut dikuatkan dalam banding pada 2025. Perusahaan itu kemudian mengakui telah melanggar hukum karena gagal memberikan respons secara penuh selama 38 hari, lapor Australian Broadcasting Corporation.
"Transparansi yang bermakna sangat penting untuk memastikan pertanggungjawaban perusahaan teknologi," kata Komisaris eSafety Australia Julie Inman Grant dalam sebuah pernyataan.
Putusan itu memberikan informasi penting kepada publik Australia mengenai bagaimana perusahaan-perusahaan tersebut "menangani konten paling buruk di platform mereka," ujarnya.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Houthi ancam balas serangan udara Arab Saudi, konflik di Laut Merah kian memanas
Indonesia
•
25 Jul 2026

Garda Revolusi Iran tak segan gunakan rudal untuk hentikan armada AS lintasi Selat Hormuz
Indonesia
•
11 Mar 2026

Oil Fund Norwegia cabut investasi dari perusahaan Israel yang beroperasi di Tepi Barat dan Gaza
Indonesia
•
21 Aug 2025

Kualitas air Sungai Seine bermasalah, panitia Olimpiade batalkan sesi latihan renang maraton
Indonesia
•
09 Aug 2024


Berita Terbaru

Analisis – Netanyahu tolak rencana damai Gaza, Israel tetap pertahankan pasukan dan lanjutkan serangan
Indonesia
•
12 Aug 2026

Standar darurat 15 liter, 1,3 juta warga Palestina hanya dapat kurang dari 6 liter air
Indonesia
•
12 Aug 2026

AS cabut lebih dari 175.000 visa sejak Trump kembali menjabat
Indonesia
•
11 Aug 2026

Kolombia diguncang gempa bermagnitudo 7,4, korban tembus 111 orang
Indonesia
•
11 Aug 2026
