Fokus Berita – Pemerintah diharapkan segera aksesi konvensi kerangka kerja pengendalian tembakau

Diskusi terbatas Indonesia Institute for Social Development (IISD) bertajuk ‘Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Agenda Pembangunan yang Dilupakan’, di Jakarta, Selasa (27/2/2024). (Foto: Spesial)
Aksesi Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC) adalah langkah konkret dalam melindungi kesehatan masyarakat dari dampak merokok dan paparan asap rokok.
Jakarta (Indonesia Window) – Lembaga Riset dan Advokasi Publik, Indonesia Institute for Social Development (IISD), terus mendorong pemerintah untuk segera mengaksesi Konvensi Kerangka Kerja untuk Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/FCTC), sebagai langkah konkret dalam melindungi kesehatan masyarakat dari dampak merokok dan paparan asap rokok."IISD akan mengambil bagian dalam mendorong kembali kesadaran pemerintah untuk mengaksesi FCTC tersebut," kata pembina IISD, Tien Sapartinah, dalam diskusi terbatas IISD bertajuk ‘Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) Agenda Pembangunan yang Dilupakan’, di Jakarta, Selasa (27/2).Menurutnya, Indonesia dapat memperkuat upaya untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat, meningkatkan kualitas hidup, dan mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 secara holistik melalui ratifikasi FCTC ini.Dia juga memaparkan, upaya Indonesia mengaksesi FCTC ini adalah dalam rangka semangat perlindungan untuk semua pada pengendalian tembakau di Tanah Air."Aksesi FCTC ini sebagai upaya memberikan perlindungan pengendalian tembakau dari hulu ke hilir. Pada prinsip 'improvisasi' dan 'liability' dalam FCTC, memungkinkan pendekatan perlindungan untuk semua atau Protection for All," jelas Tien.Senada dengan Tien, penasihat IISD Sudibyo Markus menegaskan, negara harus hadir dalam pengendalian tembakau dengan menganeksasi FCTC, untuk melindungi rakyatnya dan menjaga komitmen internasional."Pemerintah sebagai representasi negara yang wajib melindungi segenap masyarakat, harus lebih keras dan berpikir ulang dan ambil langkah cepat untuk meratifikasi/aksesi FCTC tersebut dan jangan terundur-undur lagi," ujarnya.Direktur Pogram IISD, Ahmad Fanani, menjelaskan, diskusi terbatas yang dihadiri tokoh dan aktivis pengendalian tembakau serta perwakilan lembaga pemerintah ini adalah bagian dari upaya mendorong aksesi FCTC."Diskusi ini bertujuan untuk memahami akselerasi ancaman konsumsi tembakau di Indonesia, berbagai hambatan dalam aksesi FCTC, serta berbagai langkah-langkah taktis dan strategis menuju aksesi FCTC," jelasnya.Fanani menambahkan, dengan meratifikasi FCTC, Indonesia dapat mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani masalah kesehatan serius yang disebabkan oleh konsumsi tembakau.“Bahkan RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) secara spesifik memberikan target penurunan prevalensi dan rekomendasi strategi untuk mencapainya, antara lain dengan penguatan regulasi, pembesaran PHW (Peringatan Kesehatan Bergambar), pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke seluruh kabupaten dan kota dan pelarangan total iklan rokok. Namun, belum terealisasi sampai hari ini,” terangnya.RPJMN 2020-2024 mentargetkan penurunan prevalensi perokok anak dari 9,1 persen menjadi 8,7 persen, namun berbagai data mengindikasikan target tersebut tampak jauh dari tercapai.Dalam kesempatan itu, IISD juga memberikan rekomendasi sebagai berikut:- Penolakan ratifikasi/aksesi dengan dalih merugikan petani tidak memiliki dasar legal dan justru merugikan kepentingan nasional.
- Dalam tata niaga tembakau yang bersifat monopsoni, justru petani tembakau adalah pihak yang paling dirugikan dalam tata niaga tembakau.
- Dalam tata niaga tenbakau yang berbasis nikotin, seluruh mata rantai bisnis dilaksanakan melalui kebohongan publik untuk menutup-nutupi keberadaan nikotin yang sangat adiktif dan merusak kesehatan.
- Prinsip 'improvisasi' dan 'liability' dalam FCTC memungkinkan pendekatan perlindungan untuk semua atau Protection for All, berupa: pemberdayaan petani melalui UU HAM, UU Perlindungan Petani, UU Desa, UU Pemda, UU Ketenagakerjaan, dan UU sektoral lain, serta mengurangi impor tembakau.
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Indonesia jajaki kerja sama ekonomi digital dengan Korsel
Indonesia
•
05 May 2022

Indonesia-Imperial College London bahas kerja sama uji klinis tahap III vaksin saRNA
Indonesia
•
15 Oct 2020

Indonesia dorong APEC sediakan akses pasar global bagi UMKM
Indonesia
•
17 Nov 2020

Opini - Sampah plastik dan masa depan anak-cucu kita
Indonesia
•
03 Sep 2024
Berita Terbaru

Feature - Napas budaya Mahasiswa Indonesia di Singapura
Indonesia
•
27 Jan 2026

Kajian ilmiah – Dr. Syafiq Riza Basalamah bedah urgensi akhlak dan kekuatan doa di CONNECT 2026
Indonesia
•
26 Jan 2026

Tantangan zaman makin kompleks, CONNECT 2026 hadirkan 'event' dakwah perspektif global
Indonesia
•
24 Jan 2026

Presiden Prabowo tandatangani piagam Dewan Perdamaian bentukan Trump
Indonesia
•
24 Jan 2026
