
AS berlakukan tarif tambahan 25 persen atas impor cip komputasi canggih tertentu

Ilustrasi. (Brian Kostiuk on Unsplash)
Keamanan nasional menjadi dasar pengenaan tarif impor semikonduktor canggih tertentu oleh Donald Trump.
New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (14/1) memerintahkan pemberlakuan tarif tambahan sebesar 25 persen terhadap impor cip komputasi canggih tertentu, yang akan mulai diterapkan pada Kamis (15/1).
Dalam pengumuman yang diunggah di situs jejaring Gedung Putih, Trump menyampaikan tarif itu akan terus diberlakukan, kecuali tindakan tersebut "secara tegas dikurangi, diubah, atau dihentikan."
"Tarif itu diberlakukan sebagai tambahan atas bea, pungutan, kewajiban, dan biaya apa pun yang dikenakan terhadap impor semikonduktor tersebut, kecuali dinyatakan sebaliknya berikut ini," demikian bunyi pengumuman itu.
Trump menyebut alasan keamanan nasional sebagai dasar pengenaan tarif impor semikonduktor itu. Cip komputasi canggih dan produk-produk turunan tertentu yang diuraikan dalam pengumuman itu merujuk pada produk yang "impornya tidak berkontribusi pada pembangunan rantai pasokan teknologi AS dan penguatan kapasitas manufaktur dalam negeri untuk produk turunan semikonduktor."
Pengumuman itu juga mencakup sejumlah pengecualian, yang memaparkan bahwa tarif bea tersebut tidak akan diberlakukan terhadap impor produk yang tercakup untuk penggunaan di pusat-pusat data AS, perbaikan atau penggantian yang dilakukan di AS, penelitian dan pengembangan di AS, perusahaan rintisan (startup) di AS, aplikasi konsumen non-pusat data di AS, penggunaan di aplikasi industri sipil non-pusat data di AS, serta penggunaan di aplikasi sektor publik AS.
Pengecualian tersebut juga berlaku bagi produk-produk yang tercakup untuk penggunaan lainnya yang dinilai berkontribusi pada penguatan rantai pasokan teknologi AS atau kapasitas manufaktur dalam negeri untuk produk turunan semikonduktor.
Trump memerintahkan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection) AS untuk mengambil setiap langkah yang diperlukan atau tepat guna melaksanakan tarif yang diberlakukan melalui pengumuman tersebut, sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku. Dia menyebut tidak ada fasilitas pengembalian bea (drawback) atas bea masuk yang dikenakan berdasarkan pengumuman ini.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Senat AS setuju untuk hapus tarif global yang diberlakukan Trump
Indonesia
•
01 Nov 2025

The Fed terus naikkan suku bunga, Timur Tengah diprediksi semakin menderita
Indonesia
•
23 Sep 2022

Fokus Berita – Pelaku industri kritik rencana tarif UE atas EV impor dari China
Indonesia
•
23 Aug 2024

China petakan prioritas untuk pengawasan pasar modal pada H2 2023
Indonesia
•
27 Jul 2023


Berita Terbaru

Singapura bentuk Future of Finance Institute, percepat adopsi AI dan tokenisasi di sektor keuangan
Indonesia
•
26 Jun 2026

Chery Q kantongi lebih dari 3.000 prapemesanan, EV Compact berjarak tempuh 400 km
Indonesia
•
26 Jun 2026

Apple naikkan harga Mac dan iPad akibat lonjakan biaya cip memori, iPhone tetap tidak berubah
Indonesia
•
26 Jun 2026

Bank of China Hong Kong jadi bank kliring RMB di Indonesia, permudah perdagangan dan investasi bilateral
Indonesia
•
26 Jun 2026
