
AS berlakukan tarif tambahan 25 persen atas impor cip komputasi canggih tertentu

Ilustrasi. (Brian Kostiuk on Unsplash)
Keamanan nasional menjadi dasar pengenaan tarif impor semikonduktor canggih tertentu oleh Donald Trump.
New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (14/1) memerintahkan pemberlakuan tarif tambahan sebesar 25 persen terhadap impor cip komputasi canggih tertentu, yang akan mulai diterapkan pada Kamis (15/1).
Dalam pengumuman yang diunggah di situs jejaring Gedung Putih, Trump menyampaikan tarif itu akan terus diberlakukan, kecuali tindakan tersebut "secara tegas dikurangi, diubah, atau dihentikan."
"Tarif itu diberlakukan sebagai tambahan atas bea, pungutan, kewajiban, dan biaya apa pun yang dikenakan terhadap impor semikonduktor tersebut, kecuali dinyatakan sebaliknya berikut ini," demikian bunyi pengumuman itu.
Trump menyebut alasan keamanan nasional sebagai dasar pengenaan tarif impor semikonduktor itu. Cip komputasi canggih dan produk-produk turunan tertentu yang diuraikan dalam pengumuman itu merujuk pada produk yang "impornya tidak berkontribusi pada pembangunan rantai pasokan teknologi AS dan penguatan kapasitas manufaktur dalam negeri untuk produk turunan semikonduktor."
Pengumuman itu juga mencakup sejumlah pengecualian, yang memaparkan bahwa tarif bea tersebut tidak akan diberlakukan terhadap impor produk yang tercakup untuk penggunaan di pusat-pusat data AS, perbaikan atau penggantian yang dilakukan di AS, penelitian dan pengembangan di AS, perusahaan rintisan (startup) di AS, aplikasi konsumen non-pusat data di AS, penggunaan di aplikasi industri sipil non-pusat data di AS, serta penggunaan di aplikasi sektor publik AS.
Pengecualian tersebut juga berlaku bagi produk-produk yang tercakup untuk penggunaan lainnya yang dinilai berkontribusi pada penguatan rantai pasokan teknologi AS atau kapasitas manufaktur dalam negeri untuk produk turunan semikonduktor.
Trump memerintahkan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (Customs and Border Protection) AS untuk mengambil setiap langkah yang diperlukan atau tepat guna melaksanakan tarif yang diberlakukan melalui pengumuman tersebut, sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku. Dia menyebut tidak ada fasilitas pengembalian bea (drawback) atas bea masuk yang dikenakan berdasarkan pengumuman ini.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

China hentikan impor daging unggas dan sorgum dari perusahaan AS
Indonesia
•
06 Apr 2025

China sambut migrasi manusia tahunan terbesar di dunia, antisipasi rekor dan tren baru
Indonesia
•
26 Jan 2025

IMF: Mekanisme baru diperlukan atasi tekanan utang negara miskin
Indonesia
•
12 Apr 2022

Cadangan devisa Indonesia capai 152,6 miliar dolar AS pada Juni 2025
Indonesia
•
10 Jul 2025


Berita Terbaru

China bisa jadi penopang prospek ekonomi Indonesia di tengah risiko perlambatan
Indonesia
•
11 May 2026

Bank Sentral Malaysia dan Indonesia teken MoU untuk perdalam kerja sama
Indonesia
•
11 May 2026

Sertifikat asal dari bea cukai China timur laut fasilitasi produk China masuki pasar Indonesia
Indonesia
•
10 May 2026

Permintaan cip tetap kuat di tengah ketegangan geopolitik
Indonesia
•
07 May 2026
