
Brasil bergabung dalam gugatan Afrika Selatan atas senosida oleh Israel di Mahkamah Internasional

Warga Palestina menyaksikan sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di sebuah kafe di Kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, pada 24 Mei 2024. (Xinhua/ Rizek Abdeljawad)
Brasil akan bergabung dalam gugatan Afrika Selatan terhadap agresi Israel di Jalur Gaza di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Brasilia, Brasil (Xinhua/Indonesia Window) – Brasil pada Rabu (23/7) mengumumkan bahwa pihaknya berada pada tahap akhir untuk bergabung dalam gugatan Afrika Selatan terhadap agresi Israel di Jalur Gaza di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ)."Pemerintah Brasil mengumumkan bahwa pihaknya saat ini berada dalam tahap akhir untuk mengajukan intervensi resmi dalam kasus yang sedang berjalan di Mahkamah Internasional, yang diajukan oleh Afrika Selatan berdasarkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida," demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Brasil."Pemerintah Brasil mengungkapkan kemarahan besar atas tindak kekerasan yang terus berulang terhadap penduduk sipil di Negara Palestina, yang tidak terbatas pada Jalur Gaza dan meluas ke Tepi Barat," imbuh pernyataan itu.Kementerian tersebut mengecam pelanggaran berat yang dilakukan Israel terhadap hak asasi manusia dan hukum humaniter, termasuk serangan terhadap infrastruktur sipil, tempat ibadah, dan fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).Pernyataan itu juga menyebutkan kekerasan dan vandalisme tanpa pandang bulu oleh pemukim ekstremis di Tepi Barat, pembantaian terhadap warga sipil, terutama perempuan dan anak-anak, selama penyaluran bantuan kemanusiaan di Gaza, serta "penggunaan kelaparan sebagai senjata perang secara terang-terangan"."Kengerian lainnya meliputi pelanggaran hukum internasional yang terus berlanjut, seperti aneksasi wilayah secara paksa dan perluasan permukiman ilegal," lanjut pernyataan itu.Pada Desember 2023, pihak Afrika Selatan mendatangi ICJ untuk meminta dikeluarkannya putusan yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan terhadap Palestina dan menyatakan tindakan tersebut sebagai genosida. Pada Januari 2024, pengadilan PBB memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk mencegah tindakan genosida dan menjamin bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza.Sejak Israel melanjutkan kampanye militernya di Gaza pada 18 Maret, setidaknya 7.750 warga Palestina telah tewas, sehingga total korban tewas di Gaza sejak konflik dimulai pada Oktober 2023 mencapai 58.573 orang, menurut data yang dirilis pekan lalu oleh otoritas kesehatan di Gaza.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Lima dari enam awak pesawat Penjaga Pantai Jepang tewas dalam tabrakan pesawat di Bandara Haneda, Tokyo
Indonesia
•
03 Jan 2024

Laporan UE: Level polusi udara masih terlalu tinggi di seluruh Eropa
Indonesia
•
25 Dec 2023

AS setujui penjualan sistem ‘anti-drone’ untuk Qatar senilai 1 miliar dolar AS
Indonesia
•
30 Nov 2022

Mendagri Ukraina tewas dalam kecelakaan helikopter di dekat Kiev
Indonesia
•
19 Jan 2023


Berita Terbaru

Feature – Saat ekonomi terpuruk, makanan gratis jadi harapan bagi warga rentan di Sanaa, Yaman
Indonesia
•
17 Mar 2026

Fokus Berita – Misi militer AS di Selat Hormuz ditolak sekutu Eropa
Indonesia
•
17 Mar 2026

Komandan Korps Garda Revolusi sebut Selat Hormuz tidak ditutup, tetapi berada di bawah kendali Iran
Indonesia
•
17 Mar 2026

Iran tak minta gencatan senjata atau negosiasi, siap bela diri selama yang diperlukan
Indonesia
•
17 Mar 2026
