Brasil bergabung dalam gugatan Afrika Selatan atas senosida oleh Israel di Mahkamah Internasional

Warga Palestina menyaksikan sidang Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di sebuah kafe di Kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, pada 24 Mei 2024. (Xinhua/ Rizek Abdeljawad)
Brasil akan bergabung dalam gugatan Afrika Selatan terhadap agresi Israel di Jalur Gaza di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
Brasilia, Brasil (Xinhua/Indonesia Window) – Brasil pada Rabu (23/7) mengumumkan bahwa pihaknya berada pada tahap akhir untuk bergabung dalam gugatan Afrika Selatan terhadap agresi Israel di Jalur Gaza di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ)."Pemerintah Brasil mengumumkan bahwa pihaknya saat ini berada dalam tahap akhir untuk mengajukan intervensi resmi dalam kasus yang sedang berjalan di Mahkamah Internasional, yang diajukan oleh Afrika Selatan berdasarkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida," demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri Brasil."Pemerintah Brasil mengungkapkan kemarahan besar atas tindak kekerasan yang terus berulang terhadap penduduk sipil di Negara Palestina, yang tidak terbatas pada Jalur Gaza dan meluas ke Tepi Barat," imbuh pernyataan itu.Kementerian tersebut mengecam pelanggaran berat yang dilakukan Israel terhadap hak asasi manusia dan hukum humaniter, termasuk serangan terhadap infrastruktur sipil, tempat ibadah, dan fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).Pernyataan itu juga menyebutkan kekerasan dan vandalisme tanpa pandang bulu oleh pemukim ekstremis di Tepi Barat, pembantaian terhadap warga sipil, terutama perempuan dan anak-anak, selama penyaluran bantuan kemanusiaan di Gaza, serta "penggunaan kelaparan sebagai senjata perang secara terang-terangan"."Kengerian lainnya meliputi pelanggaran hukum internasional yang terus berlanjut, seperti aneksasi wilayah secara paksa dan perluasan permukiman ilegal," lanjut pernyataan itu.Pada Desember 2023, pihak Afrika Selatan mendatangi ICJ untuk meminta dikeluarkannya putusan yang memerintahkan Israel untuk menghentikan serangan terhadap Palestina dan menyatakan tindakan tersebut sebagai genosida. Pada Januari 2024, pengadilan PBB memerintahkan Israel untuk mengambil semua langkah yang memungkinkan untuk mencegah tindakan genosida dan menjamin bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza.Sejak Israel melanjutkan kampanye militernya di Gaza pada 18 Maret, setidaknya 7.750 warga Palestina telah tewas, sehingga total korban tewas di Gaza sejak konflik dimulai pada Oktober 2023 mencapai 58.573 orang, menurut data yang dirilis pekan lalu oleh otoritas kesehatan di Gaza.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

Hamas bahas upaya bersama dengan Fatah terkait masalah Gaza
Indonesia
•
05 Nov 2024

Iran sebut situasi regional positif, desak pemulihan hubungan dengan Arab Saudi
Indonesia
•
23 Aug 2022

Pentagon rilis laporan tahunan tentang kekerasan seksual di lingkungan militer AS
Indonesia
•
02 Sep 2022

Menkeu Israel sebut Israel berencana bentuk “administrasi migrasi" bagi pengungsi Gaza
Indonesia
•
10 Mar 2025
Berita Terbaru

Nilai mata uang Iran anjlok ke level terendah dalam sejarah di tengah tekanan ekonomi
Indonesia
•
29 Jan 2026

Aktivis AS berencana gelar aksi protes kedua, tuntut agen federal hengkang dari Minnesota
Indonesia
•
29 Jan 2026

Badan Pangan PBB akan hentikan operasi di wilayah Yaman yang dikuasai Houthi, akhiri kontrak 360 pegawai
Indonesia
•
29 Jan 2026

Swedia luncurkan program baru untuk tekan kekerasan laki-laki terhadap perempuan
Indonesia
•
29 Jan 2026
