COVID-19 – WNA masuk ke Indonesia wajib tunjukkan bukti vaksinasi

Ilustrasi. Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu/bukti vaksinasi mulai 6 Juli 2021. (Lukas on Unsplash)
- Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.
- Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.
- Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry and exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.
- Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.
- Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.
- Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pascakarantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.
- Karantina bagi pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina.
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Muktamar ke-20 Mathla’ul Anwar: Kenapa harus Saiful Mujani?
Indonesia
•
21 Mar 2021

Menkeu RI: Kebijakan AS picu ketidakpastian ekonomi global, berimbas pada nilai tukar rupiah
Indonesia
•
15 Mar 2025

Indonesia dan UEA resmikan RS Kardiologi di Surakarta
Indonesia
•
20 Nov 2025

BI luncurkan uang rupiah kertas emisi 2022
Indonesia
•
18 Aug 2022
Berita Terbaru

Fokus Berita – Lembaga konservasi minta dilibatkan dalam pembuatan peraturan oleh pemerintah
Indonesia
•
30 Jan 2026

Feature - Napas budaya Mahasiswa Indonesia di Singapura
Indonesia
•
27 Jan 2026

Kajian ilmiah – Dr. Syafiq Riza Basalamah bedah urgensi akhlak dan kekuatan doa di CONNECT 2026
Indonesia
•
26 Jan 2026

Tantangan zaman makin kompleks, CONNECT 2026 hadirkan 'event' dakwah perspektif global
Indonesia
•
24 Jan 2026
