
Flash – Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). (Kompas TV/YouTube/tangkapan layar)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Opini – Radikalisme, terorisme, dan ancaman keamanan di Asia Tenggara
Indonesia
•
31 Dec 2023

Presiden RI tekankan peran strategis perguruan tinggi swasta menuju Indonesia Emas 2045 dalam Rembug Nasional APTISI
Indonesia
•
17 Nov 2025

Indonesia minta GNB perkuat Kerja Sama Selatan-Selatan untuk jawab tantangan pembangunan global
Indonesia
•
27 Oct 2019

COVID-19 – Indonesia terima delapan juta bahan baku vaksin Sinovac
Indonesia
•
25 May 2021


Berita Terbaru

China-Indonesia perkuat diplomasi parlemen, kerja sama substantif jadi sasaran
Indonesia
•
21 Sep 2026

Pemerintah siapkan produksi E20 dalam dua tahun, tebu jadi sumber etanol
Indonesia
•
20 Sep 2026

ADB setujui 11,51 triliun rupiah untuk indonesia, fokus pada fiskal, digitalisasi, dan layanan publik
Indonesia
•
19 Sep 2026

Kemnaker bekali penyandang disabilitas keterampilan membuat jus sehat
Indonesia
•
18 Sep 2026
