Flash – Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo divonis mati

Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). (Kompas TV/YouTube/tangkapan layar)

Jakarta (Indonesia Window) – Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait