
Pemerintah tetapkan 3 format baru NPWP, berlaku menyeluruh mulai 1 Januari 2024

Ada tiga format baru NPWP yang berlaku mulai 14 Juli 2022. (Kementerian Keuangan RI)
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada acara puncak perayaan Hari Pajak Tahun 2022, Rabu (20/7/2022).
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Indonesia ajukan resolusi tuntut gencatan senjata segera di Gaza, UNGA adopsi dengan suara bulat
Indonesia
•
13 Dec 2024

COVID-19 – Sinovac akan pasok 143 juta dosis vaksin untuk Indonesia
Indonesia
•
12 Oct 2020

Pemerintah tetapkan perusahaan harus terapkan ‘WFH’ 1 hari dalam sepekan, efektif 1 April
Indonesia
•
01 Apr 2026

Presiden Prabowo terima sekretaris jenderal OECD di Istana Merdeka
Indonesia
•
01 Dec 2024


Berita Terbaru

Patrialis Akbar ingatkan hakim: Salah memutus perkara, pertanggungjawabannya hingga akhirat
Indonesia
•
12 Aug 2026

Program Magang Nasional 2026 dibuka, pemerintah siapkan 150 ribu kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi
Indonesia
•
11 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (2 dari 3 tulisan)
Indonesia
•
08 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (selesai)
Indonesia
•
08 Aug 2026
