
Google kalah di pengadilan Uni Eropa, denda antimonopoli Rp84 triliun tetap berlaku

Ilustrasi. (Solen Feyissa on Unsplash)
Perjanjian antifragmentasi Google membatasi pengembangan versi-versi Android alternatif, sehingga membatasi persaingan.
Brussel, Belgia (Xinhua/Indonesia Window) – Pengadilan Uni Eropa (Court of Justice of the European Union/CJEU) pada Kamis (2/7) mengukuhkan denda antimonopoli sebesar 4,125 miliar euro atau setara 4,7 miliar dolar AS yang dijatuhkan kepada Google atas praktik-praktik penyalahgunaan yang berkaitan dengan sistem operasi seluler Android miliknya.
*1 euro = 20.480 rupiah
**1 dolar AS = 17.961 rupiah
Putusan tersebut menolak banding yang diajukan oleh Google dan perusahaan induknya, Alphabet, terhadap putusan sebelumnya dari Pengadilan Umum Uni Eropa (UE), yang menegaskan bahwa raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) tersebut telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar melalui pembatasan-pembatasan yang berkaitan dengan Android.
CJEU memutuskan bahwa Pengadilan Umum UE telah menilai dampak antipersaingan dari praktik-praktik Google secara tepat.
CJEU menemukan bahwa persyaratan prainstalasi dan perjanjian antifragmentasi dapat membatasi persaingan serta memperkuat posisi dominan Google di dalam ekosistem Android.
Kasus tersebut bermula dari putusan Komisi Eropa pada 2018, yang menemukan bahwa Google telah mewajibkan produsen-produsen ponsel pintar untuk melakukan prainstalasi aplikasi penelusuran Google Search dan peramban Chrome sebagai syarat pemberian lisensi atas aplikasi-aplikasi Android tertentu.
Komisi Eropa juga menemukan bahwa perjanjian antifragmentasi Google membatasi pengembangan versi-versi Android alternatif, sehingga membatasi persaingan.
Komisi Eropa awalnya menjatuhkan denda sebesar 4,34 miliar euro atau setara 4,94 miliar dolar AS.
Pada 2022, Pengadilan Umum UE menganulir secara parsial salah satu aspek dari putusan tersebut mengenai perjanjian bagi hasil tertentu, namun tetap mempertahankan temuan inti Komisi dan mengurangi nilai denda menjadi 4,125 miliar euro.
Selain itu, CJEU juga menolak argumen Google bahwa tindakannya dapat dibenarkan secara objektif dan mengukuhkan putusan Pengadilan Umum UE terkait perhitungan ulang nilai denda tersebut.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Menlu China dan Jepang gelar pertemuan di Beijing, bahas hubungan bilateral
Indonesia
•
05 Apr 2023

Trump nilai pengerahan pasukan darat di Iran tidak diperlukan
Indonesia
•
03 Mar 2026

Jajak pendapat: 74 persen warga AS menentang pengampunan presiden terhadap anggota keluarganya
Indonesia
•
08 Dec 2024

Haji1444 – Jamaah Malaysia dan Bangladesh pertama tiba di Tanah Suci
Indonesia
•
22 May 2023


Berita Terbaru

Analisis – Netanyahu tolak rencana damai Gaza, Israel tetap pertahankan pasukan dan lanjutkan serangan
Indonesia
•
12 Aug 2026

Standar darurat 15 liter, 1,3 juta warga Palestina hanya dapat kurang dari 6 liter air
Indonesia
•
12 Aug 2026

AS cabut lebih dari 175.000 visa sejak Trump kembali menjabat
Indonesia
•
11 Aug 2026

Kolombia diguncang gempa bermagnitudo 7,4, korban tembus 111 orang
Indonesia
•
11 Aug 2026
