
Google ancam ambil langkah hukum jika YouTube masuk dalam larangan medsos untuk anak di Australia

Ilustrasi. (Szabo Viktor on Unsplash)
Google mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap semua langkah pemerintah Australia untuk memasukkan YouTube dalam larangan media sosial pertama di dunia bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Google mengancam akan mengambil langkah hukum terhadap semua langkah pemerintah Australia untuk memasukkan YouTube dalam larangan media sosial (medsos) pertama di dunia bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.Dalam surat kepada Menteri Komunikasi Australia Anika Wells, eksekutif dari kantor Google dan YouTube di Australia mengatakan bahwa raksasa teknologi tersebut sedang "mempertimbangkan opsi hukumnya" jika pemerintah federal membatalkan keputusannya sebelumnya yang mengecualikan YouTube dari larangan medsos tersebut.Surat itu, yang dipublikasikan oleh surat kabar News Corp Australia, berargumen bahwa YouTube merupakan sebuah platform siaran langsung (streaming) video, bukan platform media sosial, dan menyoroti akan ada gugatan hukum terhadap pencantuman YouTube dalam larangan tersebut atas dasar konstitusional.Berdasarkan larangan tersebut, yang akan berlaku pada Desember, sejumlah platform termasuk Meta, TikTok, dan Snapchat diwajibkan mengambil "langkah-langkah yang wajar" untuk mencegah anak-anak di bawah 16 tahun membuat atau mengakses akun.Pemerintah federal awalnya memutuskan untuk tidak memasukkan YouTube dalam larangan itu karena konten pendidikan dan kesehatannya, tetapi penasihat keamanan daring terkemuka Australia, eSafety Commissioner, pada Juni mengatakan bahwa seharusnya tidak ada platform yang dikecualikan.Ketika ditanya pada Senin (28/7) tentang ancaman gugatan hukum Google, Menteri Layanan Sosial Australia Tanya Plibersek mengatakan pemerintah tidak akan dapat "diintimidasi" oleh perusahaan-perusahaan teknologi."Kami akan melakukan apa pun yang diperlukan untuk memastikan anak-anak Australia tetap aman," katanya kepada stasiun televisi Seven Network."Kami tidak akan dapat diintimidasi untuk mundur mengambil tindakan oleh raksasa media sosial mana pun."Perwakilan dari Meta, TikTok, dan Snapchat pada Maret mengajukan pernyataan kepada pemerintah federal yang mengkritik keputusan mengecualikan YouTube dari larangan tersebut.Perusahaan-perusahaan yang gagal mencegah anak-anak di bawah 16 tahun mengakses platform media sosial mereka setelah larangan berlaku akan menghadapi denda hingga 50 juta dolar Australia.*1 dolar Australia = 10.728 rupiahLaporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

‘Pengungsi TikTok’ AS betah di RedNote, jaga jembatan pertukaran tetap terhubung
Indonesia
•
23 Feb 2025

Kasus bunuh diri anak di Jepang catat rekor tertinggi pada 2025
Indonesia
•
30 Jan 2026

Kekerasan senjata api berkepanjangan di AS berdampak sangat buruk bagi kehidupan warganya
Indonesia
•
25 Aug 2024

Populasi gajah Asia di Yunnan China terus bertambah, capai 360 ekor pada 2021
Indonesia
•
13 Aug 2022


Berita Terbaru

Hadapi penyakit langka, kawasan Asia-Pasifik luncurkan aliansi genomik
Indonesia
•
11 May 2026

Penggemar sepak bola diimbau waspadai penipuan tiket jelang Piala Dunia
Indonesia
•
11 May 2026

Delegasi Universitas Negeri Yogyakarta kunjungi universitas di Beijing, bahas pertukaran akademis
Indonesia
•
10 May 2026

Seluruh penumpang kapal terdampak hantavirus menjadi kontak "berisiko tinggi"
Indonesia
•
10 May 2026
