
Hakim AS gagalkan upaya Trump untuk cabut perlindungan deportasi bagi warga Sudan Selatan

Seorang pengunjuk rasa ditangkap oleh sejumlah petugas dari Departemen Kepolisian Los Angeles (Los Angeles Police Department/LAPD) di depan Pusat Penahanan Federal Los Angeles (Los Angeles Federal Detention Center) di Los Angeles, California, Amerika Serikat, pada 8 Juni 2025. (Xinhua/Qiu Chen)
Pemerintahan Trump berupaya untuk mengakhiri perlindungan sementara dari deportasi bagi warga negara Sudan Selatan di AS.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) pada Kamis (12/2) memblokir upaya pemerintahan Presiden AS Donald Trump untuk mengakhiri perlindungan sementara dari deportasi bagi warga negara Sudan Selatan di AS.
Hakim Distrik AS Patti Saris di Boston menyimpulkan bahwa Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem kemungkinan telah melanggar hukum dengan memberikan alasan "palsu" untuk mengakhiri penetapan Status Perlindungan Sementara (Temporary Protected Status/TPS) bagi warga Sudan Selatan di AS, dan tidak mengungkapkan faktor sebenarnya yang mendasari tindakan tersebut.
Status TPS berlaku bagi orang-orang yang negara asalnya mengalami bencana alam, konflik bersenjata, atau peristiwa luar biasa lainnya, memberikan perlindungan sementara dari deportasi kepada migran yang memenuhi syarat.
Pada November tahun lalu, Noem menerbitkan pemberitahuan yang mengakhiri TPS untuk Sudan Selatan, dengan mengatakan bahwa negara tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk kebijakan tersebut, yang pertama kali dikeluarkan pada 2011 ketika Sudan Selatan meraih kemerdekaan.
Lebih dari 230 warga negara Sudan Selatan telah menjadi penerima manfaat TPS, menurut isi gugatan tersebut.
Hakim federal itu mengatakan bahwa pemberitahuan itu gagal mengungkapkan "alasan sebenarnya" di balik langkah Noem, yaitu bahwa dirinya telah mengadopsi "pola dan praktik yang telah ditentukan sebelumnya" untuk mengakhiri penetapan TPS bagi semua negara.
Sejak Noem mulai menjabat, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS telah berupaya mengakhiri penetapan TPS untuk 11 negara lain, termasuk Haiti, Venezuela, dan Ethiopia, ungkap sang hakim.
Putusan hakim tersebut muncul dalam gugatan yang diajukan sekelompok warga negara Sudan Selatan dan organisasi nirlaba African Communities Together.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Houthi Yaman akui lakukan serangan rudal di Bandara Ben Gurion, Israel janji akan respons keras
Indonesia
•
06 May 2025

Edward Snowden resmi jadi warga negara Rusia
Indonesia
•
27 Sep 2022

Aksi pawai sayap kanan ekstrem Israel di Kota Tua Yerusalem picu bentrokan
Indonesia
•
16 May 2026

Ketua IAEA sebut tak ada akumulasi uranium pengayaan tinggi di Iran
Indonesia
•
07 Mar 2023


Berita Terbaru

Analisis – Netanyahu tolak rencana damai Gaza, Israel tetap pertahankan pasukan dan lanjutkan serangan
Indonesia
•
12 Aug 2026

Standar darurat 15 liter, 1,3 juta warga Palestina hanya dapat kurang dari 6 liter air
Indonesia
•
12 Aug 2026

AS cabut lebih dari 175.000 visa sejak Trump kembali menjabat
Indonesia
•
11 Aug 2026

Kolombia diguncang gempa bermagnitudo 7,4, korban tembus 111 orang
Indonesia
•
11 Aug 2026
