
Hakim AS gagalkan upaya Trump untuk cabut perlindungan deportasi bagi warga Sudan Selatan

Seorang pengunjuk rasa ditangkap oleh sejumlah petugas dari Departemen Kepolisian Los Angeles (Los Angeles Police Department/LAPD) di depan Pusat Penahanan Federal Los Angeles (Los Angeles Federal Detention Center) di Los Angeles, California, Amerika Serikat, pada 8 Juni 2025. (Xinhua/Qiu Chen)
Pemerintahan Trump berupaya untuk mengakhiri perlindungan sementara dari deportasi bagi warga negara Sudan Selatan di AS.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Seorang hakim federal Amerika Serikat (AS) pada Kamis (12/2) memblokir upaya pemerintahan Presiden AS Donald Trump untuk mengakhiri perlindungan sementara dari deportasi bagi warga negara Sudan Selatan di AS.
Hakim Distrik AS Patti Saris di Boston menyimpulkan bahwa Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Kristi Noem kemungkinan telah melanggar hukum dengan memberikan alasan "palsu" untuk mengakhiri penetapan Status Perlindungan Sementara (Temporary Protected Status/TPS) bagi warga Sudan Selatan di AS, dan tidak mengungkapkan faktor sebenarnya yang mendasari tindakan tersebut.
Status TPS berlaku bagi orang-orang yang negara asalnya mengalami bencana alam, konflik bersenjata, atau peristiwa luar biasa lainnya, memberikan perlindungan sementara dari deportasi kepada migran yang memenuhi syarat.
Pada November tahun lalu, Noem menerbitkan pemberitahuan yang mengakhiri TPS untuk Sudan Selatan, dengan mengatakan bahwa negara tersebut tidak lagi memenuhi syarat untuk kebijakan tersebut, yang pertama kali dikeluarkan pada 2011 ketika Sudan Selatan meraih kemerdekaan.
Lebih dari 230 warga negara Sudan Selatan telah menjadi penerima manfaat TPS, menurut isi gugatan tersebut.
Hakim federal itu mengatakan bahwa pemberitahuan itu gagal mengungkapkan "alasan sebenarnya" di balik langkah Noem, yaitu bahwa dirinya telah mengadopsi "pola dan praktik yang telah ditentukan sebelumnya" untuk mengakhiri penetapan TPS bagi semua negara.
Sejak Noem mulai menjabat, Departemen Keamanan Dalam Negeri AS telah berupaya mengakhiri penetapan TPS untuk 11 negara lain, termasuk Haiti, Venezuela, dan Ethiopia, ungkap sang hakim.
Putusan hakim tersebut muncul dalam gugatan yang diajukan sekelompok warga negara Sudan Selatan dan organisasi nirlaba African Communities Together.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Media laporkan Israel tarik pasukan dari Rafah timur pascaputusan ICJ
Indonesia
•
27 May 2024

Israel kembali luncurkan serangan bom terhadap gedung bertingkat di Gaza City
Indonesia
•
08 Sep 2025

Trump rencanakan perpanjangan blokade terhadap Iran
Indonesia
•
30 Apr 2026

Ukraina akan minta FIFA untuk larang Iran dari Piala Dunia Qatar karena ‘pelanggaran HAM’
Indonesia
•
03 Nov 2022


Berita Terbaru

AS intensifkan pengumpulan intelijen militer di lepas pantai Kuba
Indonesia
•
11 May 2026

Iran tolak proposal gencatan senjata AS, Trump sebut langkah itu "tidak dapat diterima"
Indonesia
•
11 May 2026

Para pemimpin ASEAN rilis pernyataan bersama soal krisis Timur Tengah di KTT ASEAN 2026
Indonesia
•
10 May 2026

AS-Iran kembali bentrok, AS tak ingin eskalasi
Indonesia
•
08 May 2026
