
Hukum makin diinjak oleh ‘superpower’, PBB serukan rombak sistem global

Foto yang diabadikan pada 31 Desember 2025 ini memperlihatkan matahari terbenam di atas tempat penampungan sementara bagi para pengungsi di Kota Khan Yunis, Jalur Gaza selatan. (Xinhua/Rizek Abdeljawad)
Antonio Guterres peringatkan hukum kalah dari kekuasaan, serukan perombakan sistem yang ada untuk mengatasi tantangan global, khususnya melalui penguatan institusi-institusi multilateral.
PBB (Xinhua) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres pada Kamis (29/1) memperingatkan bahwa saat ini fenomena kekuasaan yang mengalahkan hukum sedang merajalela secara global. Sekjen PBB itu pun menyerukan akselerasi multipolaritas.
"Kekuatan kekuasaan sedang merajalela, mengalahkan supremasi hukum. Hukum internasional diinjak-injak. Kerja sama terkikis. Dan institusi-institusi multilateral diserang dari berbagai sisi," tutur pimpinan PBB tersebut dalam sebuah konferensi pers awal tahun.
"Kita sedang hidup di dunia di mana tindakan – terutama tindakan yang gegabah – memicu reaksi berbahaya," kata Guterres. "Tindakan-tindakan tersebut diperparah oleh perpecahan geopolitik dan diperkuat oleh meluasnya impunitas."
"Ketika tindakan berbahaya tidak mendapat reaksi yang sepadan, sistem akan menjadi tidak stabil. Impunitas mendorong konflik saat ini – memicu eskalasi, memperluas ketidakpercayaan, dan membuka pintu bagi pihak-pihak penyalah guna kuasa untuk masuk dari segala arah," paparnya.
Guterres menyerukan perombakan sistem yang ada untuk mengatasi tantangan global, khususnya melalui penguatan institusi-institusi multilateral.
"Saat saya melihat spektrum tantangan global, satu kebenaran menjadi tampak sangat jelas: sistem pemecahan masalah global kita menghadapi pertanggungjawaban. Sistem-sistem itu sudah ketinggalan zaman. Sistem-sistem itu masih mencerminkan struktur ekonomi dan kekuasaan 80 tahun yang lalu. Padahal, roda dunia terus berputar," ujar Guterres.
"Namun, struktur kita, institusi kita, asumsi kita, kebiasaan kerja sama kita, masih bertambat pada masa lalu. Ini harus diubah," ucapnya.
Guterres mengatakan bahwa masalah global tidak akan diselesaikan oleh satu kekuatan yang mendikte segalanya atau oleh dua kekuatan yang membagi dunia menjadi kutub-kutub pengaruh yang saling berseberangan.
"Penting untuk mengakselerasi, secara sengaja dan penuh tekad, multipolaritas – multipolaritas yang terhubung, inklusif sejak awal, dan mampu menciptakan keseimbangan melalui kemitraan," urainya.
"Namun, multipolaritas, dengan sendirinya, tidak menjamin stabilitas atau perdamaian," tutur kepala PBB tersebut, seraya menambahkan bahwa diperlukan institusi-institusi multilateral yang kuat di mana legitimasi berakar pada tanggung jawab dan nilai-nilai bersama.
"Struktur mungkin sudah ketinggalan zaman, tetapi nilainya tidak," kata Guterres.
Nilai-nilai yang tercantum dalam Piagam PBB merupakan syarat mutlak bagi perdamaian abadi dan keadilan yang berkelanjutan, ujar Guterres. "Terlepas dari semua rintangan, PBB bertindak untuk menghidupkan nilai-nilai bersama kita. Dan kita tidak akan menyerah."
PBB bertekad memilih tindakan yang menghasilkan reaksi konkret dan positif – reaksi perdamaian, keadilan, tanggung jawab, serta kemajuan di masa-masa sulit, kata Guterres.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

China desak Jepang berhati-hati dalam pernyataan dan tindakan militer
Indonesia
•
07 Dec 2022

Pemerintahan Trump berencana terbitkan uang kertas pecahan 250 dolar AS dengan potret Trump
Indonesia
•
29 May 2026

Dirjen WHO desak Israel cabut perintah evakuasi di Beirut
Indonesia
•
10 Apr 2026

Hunter Biden akui bersalah dalam sidang penggelapan pajak di Los Angeles, AS
Indonesia
•
08 Sep 2024


Berita Terbaru

Badan Maritim PBB hentikan evakuasi setelah serangan di Teluk Oman, 11.000 pelaut terjebak di Selat Hormuz
Indonesia
•
26 Jun 2026

Selat Hormuz memanas lagi! AS langsung gempur fasilitas rudal Iran
Indonesia
•
27 Jun 2026

Angka kasus Ebola di RD Kongo tembus 1.200
Indonesia
•
27 Jun 2026

Iran desak AS hentikan interpretasi yang bertentangan dengan MoU perdamaian
Indonesia
•
26 Jun 2026
