
Kedubes Iran: Pembunuhan Ismail Haniyeh bukti terorisme rezim zionis

Orang-orang berpartisipasi dalam sebuah aksi unjuk rasa di dekat gedung Parlemen untuk mengecam pembunuhan Kepala Biro Politik Hamas Ismail Haniyeh dan menyuarakan dukungan untuk rakyat Palestina, di Rabat, Maroko, pada 31 Juli 2024. (Xinhua/Huo Jing)
Ismail Haniyeh, kepala kantor politik Hamas, yang sedang berada di ibu kota Iran, Tehran, untuk menghadiri upacara pelantikan Masoud Pezeshkian sebagai Presiden Republik Islam Iran, meninggal dalam sebuah serangan di kediamannya, bersama salah satu pengawalnya pada Rabu pagi, 31 Juli 2024.
Jakarta (Indonesia Window) – Ismail Haniyeh, kepala kantor politik Hamas, yang sedang berada di ibu kota Iran, Teheran, untuk menghadiri upacara pelantikan Masoud Pezeshkian sebagai Presiden Republik Islam Iran, meninggal dalam sebuah serangan di kediamannya, bersama salah satu pengawalnya pada Rabu pagi, 31 Juli 2024.Pernyataan tertulis dari Kedutaan Besar Iran di Jakarta, yang diterima Jumat, menegaskan “Republik Islam Iran mengutuk keras tindakan kriminal rezim zionis dalam pembunuhan Syahid Ismail Haniyeh.”Iran menyerukan semua negara dan organisasi internasional untuk mengambil tindakan politik dan hukum untuk menghukum rezim palsu dan ilegal zionis Israel.“Setelah 10 bulan berlalu sejak intensifikasi serangan Israel di jalur Gaza, pembunuhan terhadap perempuan dan anak-anak Palestina yang tertindas, pelanggaran berulang terhadap hukum humaniter internasional dan pencegahan masuknya bantuan kemanusiaan ke wilayah ini, pelanggaran Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan penyerangan terhadap konsulat Kedutaan Besar Iran di Damaskus, kini pembunuhan Syahid Ismail Haniyeh di Tehran sekali lagi menunjukkan wajah jahat rezim Zionis kepada dunia.”Kedutaan Besar Iran menyebutkan, “Pembunuhan Syahid Ismail Haniyeh oleh rezim zionis adalah bukti lain dari sifat teroris, agresif, pelanggar hukum dan kriminal dari rezim pendudukan Al-Quds. Aksi teroris ini tidak hanya melanggar prinsip dan aturan hukum internasional dan Piagam PBB; melainkan hal ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap perdamaian serta keamanan regional dan internasional.”Pelanggaran berulang-ulang terhadap undang-undang internasional dan tindakan kejahatan paling keji terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh rezim zionis menunjukkan keputusasaan dan ketidakberdayaan rezim ini dalam mewujudkan impian lamanya untuk menduduki wilayah ‘Sungai hingga Laut’.Tel Aviv mengupayakan niat jahat dengan berbagai cara selama 76 tahun terakhir, termasuk upaya melakukan genosida terhadap warga Palestina, berbagai serangan di Gaza dan Lebanon, pembunuhan terhadap tokoh perlawanan terkemuka serta melakukan operasi teroris di negara lain.Terlepas dari semua tindakan keji, anti-hak asasi manusia dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh rezim zionis selama tujuh dekade terakhir, tak hanya tidak ada tindakan efektif yang diambil oleh komunitas internasional untuk menghentikan kejahatan rezim ini. Sebaliknya, dukungan Amerika Serikat dan beberapa negara Barat terhadap Israel justru berujung pada berlanjutnya kejahatan rezim zionis dan pelanggaran aturan dan hukum internasional oleh rezim perampas wilayah Palestina ini, sebut pernyataan Kedubes Iran.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Taiwan perangi kejahatan dunia maya pascapandemik: Kejahatan lintas batas (2 dari 3 tulisan)
Indonesia
•
17 Nov 2021

Hamas: Ancaman Trump perumit kesepakatan gencatan senjata Gaza
Indonesia
•
07 Mar 2025

177 tewas, 2 hilang akibat kecelakaan pesawat penumpang di Korsel
Indonesia
•
31 Dec 2024

Persatuan Jurnalis Rusia anugerahkan penghargaan kepada Julian Assange
Indonesia
•
09 Sep 2020


Berita Terbaru

Feature – Saat ekonomi terpuruk, makanan gratis jadi harapan bagi warga rentan di Sanaa, Yaman
Indonesia
•
17 Mar 2026

Fokus Berita – Misi militer AS di Selat Hormuz ditolak sekutu Eropa
Indonesia
•
17 Mar 2026

Komandan Korps Garda Revolusi sebut Selat Hormuz tidak ditutup, tetapi berada di bawah kendali Iran
Indonesia
•
17 Mar 2026

Iran tak minta gencatan senjata atau negosiasi, siap bela diri selama yang diperlukan
Indonesia
•
17 Mar 2026
