
MK Thailand perintahkan pembubaran partai oposisi utama Move Forward Party

Pita Limjaroenrat (tengah), mantan pemimpin Partai Pergerakan Maju (Move Forward Party/MFP) Thailand, tiba di markas besar partai tersebut di Bangkok, Thailand, pada 7 Agustus 2024. (Xinhua/Rachen Sageamsak)
Mahkamah Konstitusi Thailand telah membubarkan partai oposisi utama Partai Pergerakan Maju (Move Forward Party/MFP), dan memutuskan bahwa upaya partai tersebut untuk mengamendemen undang-undang (UU) tentang larangan pencemaran nama baik keluarga kerajaan melanggar konstitusi.
Bangkok, Thailand (Xinhua/Indonesia Window) – Mahkamah Konstitusi (MK) Thailand pada Rabu (7/8) membubarkan partai oposisi utama Partai Pergerakan Maju (Move Forward Party/MFP), dan memutuskan bahwa upaya partai tersebut untuk mengamendemen undang-undang (UU) tentang larangan pencemaran nama baik keluarga kerajaan melanggar konstitusi.Para hakim dengan suara bulat memerintahkan pembubaran MFP dan melarang 11 anggota dewan eksekutif partai tersebut berpartisipasi dalam kegiatan politik selama 10 tahun.Pengadilan tersebut menyatakan bahwa kampanye MFP untuk mengamendemen UU larangan pencemaran nama baik kerajaan dianggap sebagai upaya untuk merongrong monarki konstitusional negara.Enam anggota parlemen yang sebelumnya menjabat sebagai anggota dewan eksekutif partai yang dibubarkan itu kini telah kehilangan status sebagai anggota parlemen, termasuk mantan pemimpin partai Pita Limjaroenrat dan Chaithawat Tulathon, serta Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Thailand Padipat Suntiphada, menurut putusan pengadilan.Usai pembacaan putusan tersebut, Pita mengatakan bahwa kelompoknya akan tetap melanjutkan agenda politik mereka meski tanpa kehadirannya, dan rincian pembentukan partai baru akan dipublikasikan pada Jumat (9/8)."Saya akan memastikan bahwa saya akan meneruskan tongkat estafet ini kepada generasi pemimpin berikutnya," katanya dalam sebuah konferensi pers.Pembubaran ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum Thailand mengajukan petisi ke MK untuk memerintahkan pembubaran MFP, menyusul keputusan pengadilan yang sama pada Januari yang memerintahkan partai tersebut untuk menghentikan segala upaya yang bertujuan untuk menghapus atau mengamendemen UU pencemaran nama baik kerajaan.Hukum lese-majeste, atau Pasal 112 Hukum Pidana Thailand, menetapkan bahwa siapa pun yang mencemarkan nama baik, menghina, atau mengancam raja, ratu, ahli waris, atau bangsawan akan dihukum dengan hukuman penjara selama tiga hingga 15 tahun.MFP muncul sebagai partai terbesar di majelis rendah Majelis Nasional Thailand dalam pemilihan umum tahun lalu, namun kandidat perdana menterinya gagal mendapatkan dukungan mayoritas dari anggota parlemen.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Gunung berapi Jepang muntahkan gumpalan abu, masyarakat diperingatkan
Indonesia
•
21 Oct 2021

Hamas bahas upaya bersama dengan Fatah terkait masalah Gaza
Indonesia
•
05 Nov 2024

Sekjen PBB: Pemimpin dunia harus akhiri siklus pemanasan global mematikan pada COP28
Indonesia
•
29 Nov 2023

Charles III resmi jadi raja Inggris dalam penobatan pertama selama 70 tahun
Indonesia
•
07 May 2023


Berita Terbaru

Badan Maritim PBB hentikan evakuasi setelah serangan di Teluk Oman, 11.000 pelaut terjebak di Selat Hormuz
Indonesia
•
26 Jun 2026

Iran desak AS hentikan interpretasi yang bertentangan dengan MoU perdamaian
Indonesia
•
26 Jun 2026

Arab Saudi tangguhkan perjalanan ke tiga negara Afrika, cegah penyebaran Ebola
Indonesia
•
26 Jun 2026

Oman tegaskan Selat Hormuz tak akan kenakan biaya transit, jamin navigasi tetap aman
Indonesia
•
26 Jun 2026
