
Media Sudut Pandang gelar seminar, bahas kejahatan investasi bodong di tengah perkembangan teknologi

Seminar nasional dalam rangkaian acara hari ulang tahun ke-9 media massa Sudut Pandang itu, di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta, Sabtu (24/8/2024), dengan tema ‘Mewaspadai Kejahatan Investasi Bodong’. (Indonesia Window/Ronald Rangkayo)
Kejahatan investasi bodong semakin marak di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini, dengan kerugian yang tercatat oleh OJK mencapai 139,67 triliun rupiah sepanjang 2017 hingga 2023.
Jakarta (Indonesia Window) – Merespon maraknya kejahatan investasi bodong di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini, media massa ‘Sudut Pandang’ menggelar seminar nasional tentang pentingnya mewaspadai tidak kriminal tersebut.Seminar yang merupakan bagian dari rangkaian acara hari ulang tahun ke-9 Sudut Pandang itu, diselenggarakan di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta, Sabtu, dengan tema ‘Mewaspadai Kejahatan Investasi Bodong’.Seminar ini bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, sehinngga memahami modus penipuan berkedok investasi, mengenali ciri-ciri perusahaan bodong, dan upaya hukum yang harus diambil jika menjadi korban investasi bodong.Melalui seminar tersebut, para narasumber yang merupakan praktisi hukum berbagi pengalaman dalam menangani kasus investasi bodong hingga berhasil mengembalikan uang hasil penipuan kepada para korban.Pengalaman tersebut akan menjadi edukasi agar masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan investasi bodong. Masyarakat juga akan dapat mengetahui bahwa uang korban penipuan investasi bodong dapat kembali ke mereka, dan tidak lagi menjadi aset sitaan negara.Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong mencapai 139,67 triliun rupiah sepanjang 2017 hingga 2023.Investasi membutuhkan kepastian hukum. Melalui seminar ini disepakati pandangan bahwa investor harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Bila sudah ada kepastian hukum, maka akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.Seminar nasional tersebut menghadirkan praktisi hukum spesialis kasus investasi bodong Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP; pakar hukum pidana, advokat senior, dosen dan pengamat hukum Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA; wartawan senior Aat Surya Safaat, dengan host Anita Fitria.Seminar nasional tersebut dihadiri oleh praktisi hukum, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan mahasiswa, dengan jumlah peserta sekitar 100 orang.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Pembangunan kawasan industri Batang 8 persen
Indonesia
•
08 Jun 2022

COVID-19 – Presiden perintahkan penanganan diprioritaskan di 12 kabupaten/kota
Indonesia
•
12 Oct 2020

Tiba di London, presiden perkuat kemitraan strategis Indonesia – Inggris
Indonesia
•
19 Jan 2026

Indonesia-Sri Lanka bentuk kembali Asosiasi Persahabatan Parlemen
Indonesia
•
29 Mar 2021


Berita Terbaru

Indonesia jajaki kerja sama AI pertanian dengan Guangxi, China
Indonesia
•
17 Mar 2026

Kedubes Iran kecam AS, Israel atas serangan yang tewaskan 175 siswi tak berdosa
Indonesia
•
15 Mar 2026

Ramadan 1447H – Ketua Al-Bahjah Bogor: Perkuat aqidah, AI tantangan serius generasi muda Islam
Indonesia
•
14 Mar 2026

Presiden Prabowo serahkan lahan 90 ribu hektare di Sumatra untuk konservasi gajah
Indonesia
•
13 Mar 2026
