Media Sudut Pandang gelar seminar, bahas kejahatan investasi bodong di tengah perkembangan teknologi

Seminar nasional dalam rangkaian acara hari ulang tahun ke-9 media massa Sudut Pandang itu, di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta, Sabtu (24/8/2024), dengan tema ‘Mewaspadai Kejahatan Investasi Bodong’. (Indonesia Window/Ronald Rangkayo)
Kejahatan investasi bodong semakin marak di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini, dengan kerugian yang tercatat oleh OJK mencapai 139,67 triliun rupiah sepanjang 2017 hingga 2023.
Jakarta (Indonesia Window) – Merespon maraknya kejahatan investasi bodong di tengah perkembangan teknologi informasi saat ini, media massa ‘Sudut Pandang’ menggelar seminar nasional tentang pentingnya mewaspadai tidak kriminal tersebut.Seminar yang merupakan bagian dari rangkaian acara hari ulang tahun ke-9 Sudut Pandang itu, diselenggarakan di Taman Impian Jaya Ancol Jakarta, Sabtu, dengan tema ‘Mewaspadai Kejahatan Investasi Bodong’.Seminar ini bertujuan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat, sehinngga memahami modus penipuan berkedok investasi, mengenali ciri-ciri perusahaan bodong, dan upaya hukum yang harus diambil jika menjadi korban investasi bodong.Melalui seminar tersebut, para narasumber yang merupakan praktisi hukum berbagi pengalaman dalam menangani kasus investasi bodong hingga berhasil mengembalikan uang hasil penipuan kepada para korban.Pengalaman tersebut akan menjadi edukasi agar masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan investasi bodong. Masyarakat juga akan dapat mengetahui bahwa uang korban penipuan investasi bodong dapat kembali ke mereka, dan tidak lagi menjadi aset sitaan negara.Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong mencapai 139,67 triliun rupiah sepanjang 2017 hingga 2023.Investasi membutuhkan kepastian hukum. Melalui seminar ini disepakati pandangan bahwa investor harus mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Bila sudah ada kepastian hukum, maka akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.Seminar nasional tersebut menghadirkan praktisi hukum spesialis kasus investasi bodong Oktavianus Setiawan, SH, CMED, CMLC, CRIP; pakar hukum pidana, advokat senior, dosen dan pengamat hukum Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA; wartawan senior Aat Surya Safaat, dengan host Anita Fitria.Seminar nasional tersebut dihadiri oleh praktisi hukum, akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan mahasiswa, dengan jumlah peserta sekitar 100 orang.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

'Regional Comprehensive Economic Partnership' disahkan setelah satu dekade
Indonesia
•
15 Nov 2020

COVID-19 – Hampir 10,5 juta orang Indonesia dapat vaksin dosis kedua
Indonesia
•
28 May 2021

Jumlah korban banjir Sumatra tercatat 990 meninggal, 225 hilang per 11 Desember petang
Indonesia
•
11 Dec 2025

Steve Forbes: Kepemimpinan Presiden Prabowo jadi inspirasi, Indonesia siap jadi kekuatan global
Indonesia
•
24 Jul 2025
Berita Terbaru

Fokus Berita – Lembaga konservasi minta dilibatkan dalam pembuatan peraturan oleh pemerintah
Indonesia
•
30 Jan 2026

Feature - Napas budaya Mahasiswa Indonesia di Singapura
Indonesia
•
27 Jan 2026

Kajian ilmiah – Dr. Syafiq Riza Basalamah bedah urgensi akhlak dan kekuatan doa di CONNECT 2026
Indonesia
•
26 Jan 2026

Tantangan zaman makin kompleks, CONNECT 2026 hadirkan 'event' dakwah perspektif global
Indonesia
•
24 Jan 2026
