
Singapura minta platform media sosial respons lebih cepat konten berbahaya

Ilustrasi. (Solen Feyissa on Unsplash)
Kode Praktik Keamanan Daring (Code of Practice for Online Safety) Singapura mewajibkan platform media sosial yang ditunjuk untuk meminimalkan paparan terhadap konten berbahaya dan meningkatkan alat pelaporan.
Singapura (Xinhua/Indonesia Window) – Platform-platform media sosial harus merespons secara lebih efektif dan cepat terhadap laporan pengguna, karena saat ini sebagian besar membutuhkan waktu rata-rata lima hari atau lebih lama untuk bertindak, menurut Kementerian Pengembangan Digital dan Informasi Singapura.Menanggapi pertanyaan parlemen tentang dampak penundaan penghapusan konten terkait anak-anak, kementerian itu mengungkapkan dalam banyak kasus, konten yang melanggar pedoman komunitas tetap dapat diakses bahkan setelah dilaporkan.Asesmen pemerintah baru-baru ini terhadap enam layanan media sosial yang ditunjuk mengungkapkan adanya kekurangan dalam langkah-langkah keamanan pengguna, terutama pada platform X dan HardwareZone. Asesmen tersebut menemukan platform-platform ini sering kali gagal menegakkan pedoman komunitas mereka sendiri, sehingga anak-anak terpapar konten yang tidak pantas.Bahkan untuk platform yang berkinerja lebih baik di bidang ini, seperti Facebook dan YouTube, "anak-anak masih dapat mengakses beberapa konten yang tidak sesuai dengan usianya," kata kementerian tersebut.Laporan terbaru yang dirilis oleh Otoritas Pengembangan Media Infocomm (Infocomm Media Development Authority/IMDA) Singapura menyoroti kekhawatiran soal keamanan daring. Laporan tersebut menemukan "akun anak-anak di platform X dapat dengan mudah mengakses konten seksual dewasa eksplisit," dengan risiko serupa yang teridentifikasi di Facebook, YouTube, dan HardwareZone.Keamanan daring masih menjadi fokus utama pemerintah Singapura. Pada Juli 2023, Singapura memperkenalkan Kode Praktik Keamanan Daring (Code of Practice for Online Safety), yang mewajibkan platform media sosial yang ditunjuk untuk meminimalkan paparan terhadap konten berbahaya dan meningkatkan alat pelaporan.Pada Januari 2025, pemerintah Singapura memperluas upaya ini dengan memperkenalkan Kode Praktik Keamanan Daring untuk Layanan Distribusi Aplikasi (Code of Practice for Online Safety for App Distribution Services), yang mewajibkan langkah-langkah jaminan usia untuk platform aplikasi. Kode baru ini akan mulai berlaku pada 31 Maret.IMDA akan meninjau tanggapan dari platform-platform media sosial ketika laporan keamanan daring tahunan mereka berikutnya diumumkan pada Juni 2025.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Pesawat penumpang berbadan lebar buatan China C929 kantongi pengguna pertama
Indonesia
•
15 Nov 2024

WHO: Kematian akibat TBC di dunia menurun 14 persen pada 2015-2019
Indonesia
•
17 Oct 2020

Burung pelikan Dalmatian terlihat di Danau Chaohu, China timur
Indonesia
•
05 Jan 2023

Ekosistem karang Basin Wetar dan Palung Timor bervariasi
Indonesia
•
20 Aug 2021


Berita Terbaru

China sertifikasi ‘batch’ pertama pilot ‘airship’ buatan dalam negeri untuk layanan komersial
Indonesia
•
10 May 2026

Suhu permukaan laut ekstrapolar tertinggi kedua pada April
Indonesia
•
10 May 2026

Penelitian ungkap Selandia Baru diprediksi akan hadapi lonjakan tajam kasus kanker lambung
Indonesia
•
10 May 2026

Teknologi antarmuka otak-komputer bantu rehabilitasi pasien penyakit saraf
Indonesia
•
10 May 2026
