
Australia terapkan larangan akses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun

Ilustrasi. (Alexander Shatov on Unsplash)
Larangan mengakses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun di Australia, yang merupakan pertama kalinya di dunia, akan memastikan anak-anak bisa mendapatkan masa kanak-kanak mereka.
Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Larangan mengakses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun di Australia, yang merupakan pertama kalinya di dunia, akan memastikan anak-anak bisa mendapatkan masa kanak-kanak mereka. Demikian menurut Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese.Albanese pada Selasa (9/12) menulis surat kepada para pemimpin negara bagian dan wilayah di Australia untuk berterima kasih atas dukungan mereka terhadap larangan mengakses media sosial tersebut, yang mulai diberlakukan pada Rabu (10/12). Dia juga mengakui bahwa reformasi tersebut akan membutuhkan sejumlah penyesuaian dalam jangka pendek."Ini merupakan perubahan budaya yang dibutuhkan Australia guna memberikan ketenangan pikiran yang lebih besar bagi orangtua dan memastikan anak-anak Australia bisa mendapatkan masa kanak-kanak," tulis Albanese.Berdasarkan undang-undang (UU) yang disahkan oleh parlemen federal pada November 2024 tersebut, platform media sosial tertentu wajib mengambil "langkah-langkah yang wajar" untuk mencegah anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun.Sejauh ini, 10 platform media sosial telah diinstruksikan untuk menerapkan larangan itu, yaitu Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, YouTube, Kick, dan Reddit. Otoritas dapat memperbarui daftar tersebut sesuai kebutuhan.Dalam sebuah pesan video yang akan ditayangkan untuk para siswa di sekolah-sekolah di seluruh Australia, Albanese mengatakan bahwa pemerintah melakukan perubahan itu demi mendukung anak-anak yang telah tumbuh dewasa dengan algoritma, umpan (feed) media sosial tanpa akhir, dan tekanan yang ditimbulkan hal tersebut.Berdasarkan UU tersebut, baik anak maupun orang tua mereka tidak akan dikenai sanksi jika melanggar larangan itu, dengan tanggung jawab penegakan larangan tersebut sepenuhnya dibebankan kepada platform media sosial.Platform yang melakukan pelanggaran serius atau berulang akan dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar 32,8 juta dolar AS, meski pemerintah mengakui bahwa teknologi verifikasi usia akan memerlukan waktu untuk dapat mengidentifikasi seluruh akun milik anak di bawah umur.*1 dolar Australia = 11.077 rupiah**1 dolar AS = 16.688Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Feature – Pengungsi Lebanon berjuang hadapi musim dingin di tengah konflik dengan Israel
Indonesia
•
15 Nov 2024

Buntut pembakaran Al-Qur’an, proses aksesi Swedia ke NATO mundur
Indonesia
•
25 Jan 2023

COVID-19 – Vaksin EpiVacCorona Rusia diluncurkan awal 2021
Indonesia
•
18 Nov 2020

Taipan kertas asal Indonesia peroleh gelar Warga Kehormatan Shanghai
Indonesia
•
27 Dec 2022


Berita Terbaru

IOC bakal beri hibah Rp179 juta untuk setiap atlet Olimpiade, ini syaratnya
Indonesia
•
26 Jun 2026

Obesitas kini jadi 'musuh nomor satu' kesehatan Australia, hampir sepertiga orang dewasa terdampak
Indonesia
•
25 Jun 2026

Museum Tekstil Jakarta rayakan hari jadi ke-50 dengan pameran Wastra Tradisional Klasik
Indonesia
•
25 Jun 2026

Feature – Tren makanan kukus dan rebus meningkat di Jakarta, warga urban mulai tinggalkan gorengan
Indonesia
•
23 Jun 2026
