
Australia terapkan larangan akses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun

Ilustrasi. (Alexander Shatov on Unsplash)
Larangan mengakses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun di Australia, yang merupakan pertama kalinya di dunia, akan memastikan anak-anak bisa mendapatkan masa kanak-kanak mereka.
Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Larangan mengakses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun di Australia, yang merupakan pertama kalinya di dunia, akan memastikan anak-anak bisa mendapatkan masa kanak-kanak mereka. Demikian menurut Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese.Albanese pada Selasa (9/12) menulis surat kepada para pemimpin negara bagian dan wilayah di Australia untuk berterima kasih atas dukungan mereka terhadap larangan mengakses media sosial tersebut, yang mulai diberlakukan pada Rabu (10/12). Dia juga mengakui bahwa reformasi tersebut akan membutuhkan sejumlah penyesuaian dalam jangka pendek."Ini merupakan perubahan budaya yang dibutuhkan Australia guna memberikan ketenangan pikiran yang lebih besar bagi orangtua dan memastikan anak-anak Australia bisa mendapatkan masa kanak-kanak," tulis Albanese.Berdasarkan undang-undang (UU) yang disahkan oleh parlemen federal pada November 2024 tersebut, platform media sosial tertentu wajib mengambil "langkah-langkah yang wajar" untuk mencegah anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun.Sejauh ini, 10 platform media sosial telah diinstruksikan untuk menerapkan larangan itu, yaitu Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, YouTube, Kick, dan Reddit. Otoritas dapat memperbarui daftar tersebut sesuai kebutuhan.Dalam sebuah pesan video yang akan ditayangkan untuk para siswa di sekolah-sekolah di seluruh Australia, Albanese mengatakan bahwa pemerintah melakukan perubahan itu demi mendukung anak-anak yang telah tumbuh dewasa dengan algoritma, umpan (feed) media sosial tanpa akhir, dan tekanan yang ditimbulkan hal tersebut.Berdasarkan UU tersebut, baik anak maupun orang tua mereka tidak akan dikenai sanksi jika melanggar larangan itu, dengan tanggung jawab penegakan larangan tersebut sepenuhnya dibebankan kepada platform media sosial.Platform yang melakukan pelanggaran serius atau berulang akan dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar 32,8 juta dolar AS, meski pemerintah mengakui bahwa teknologi verifikasi usia akan memerlukan waktu untuk dapat mengidentifikasi seluruh akun milik anak di bawah umur.*1 dolar Australia = 11.077 rupiah**1 dolar AS = 16.688Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

PBB: Badan-badan kemanusiaan bantu warga pesisir Suriah pulih dari kekerasan
Indonesia
•
13 Mar 2025

Ledakan di pelabuhan Iran tewaskan 25 orang, 800 terluka
Indonesia
•
27 Apr 2025

Pakar sebut keberhasilan CPC berkat kemampuannya beradaptasi
Indonesia
•
10 Oct 2022

FAO: Sistem pangan berbasis pertanian pekerjakan 1,23 miliar orang secara global
Indonesia
•
06 Apr 2023


Berita Terbaru

Sejuk luar dalam! Gelombang Panas Dorong Wisatawan Kunjungi Gua Karst di China
Indonesia
•
12 Aug 2026

Feature – 41 tahun berlalu, Xi Jinping masih ingat rumah sahabatnya di Amerika: Kisah diplomasi persahabatan
Indonesia
•
12 Aug 2026

Feature – Bukan sekadar menulis elok, kaligrafi China ajarkan kesabaran dan ketenangan
Indonesia
•
12 Aug 2026

Feature – Buku sejarah mulai ditinggalkan? Begini cara kreator membawanya ke media sosial
Indonesia
•
12 Aug 2026
