
Mantan PM Thailand Thaksin sepenuhnya bebas usai terima pengampunan raja

Mantan perdana menteri Thailand Thaksin Shinawatra (tengah) menyapa para pendukungnya setelah bebas bersyarat dari Penjara Pusat Klong Prem di Bangkok, Thailand, pada 11 Mei 2026. (Xinhua/Sun Weitong)
Mantan perdana menteri Thailand Thaksin Shinawatra sepenuhnya bebas dari hukumannya dengan pemberlakuan langsung berdasarkan dekret pengampunan kerajaan.
Bangkok, Thailand (Xinhua/Indonesia Window) – Mantan perdana menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra sepenuhnya bebas dari hukumannya dengan pemberlakuan langsung berdasarkan dekret pengampunan kerajaan, demikian dikonfirmasi oleh Menteri Kehakiman Thailand Rutthapol Naowarat pada Rabu (3/6).
Berbicara kepada awak media, Rutthapol mengatakan Thaksin telah memenuhi persyaratan dalam dekret pengampunan kerajaan yang dirilis dalam lembaran negara Royal Gazette pada Selasa (2/6). Dengan demikian, Thaksin tidak perlu lagi menjalani masa percobaan hingga 9 September.
Berdasarkan dekret tersebut, yang berlaku sehari setelah diterbitkan, Thaksin langsung dibebaskan lantaran sisa masa hukumannya kurang dari satu tahun, ujar Rutthapol.
Thaksin dibebaskan dari Penjara Pusat Klong Prem pada 11 Mei untuk menjalani sisa empat bulan dari hukuman satu tahun penjara dengan status bebas bersyarat. Selama periode tersebut, dia diwajibkan melapor setiap bulan ke kantor pengawasan dan mengenakan gelang pemantau elektronik.
Menurut laporan media Thailand, pelepasan alat pemantau elektronik tersebut masih harus menunggu rampungnya tinjauan komite beranggotakan tiga orang di bawah dekret tersebut. Komite ini memiliki waktu hingga 120 hari untuk memverifikasi penerima yang memenuhi syarat dan memproses dokumentasi yang diperlukan.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa Thaksin harus terlebih dahulu memperoleh surat keterangan bebas, bukti hukum pembebasan yang sah, yang juga berpengaruh terhadap catatan kriminal dan perjalanan internasionalnya. Setelah itu, dia dapat dijadwalkan untuk mendatangi kantor pembebasan bersyarat guna melepas perangkat pemantauan tersebut.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

IRGC Iran klaim serang 3 kapal tanker AS dan Inggris hingga terbakar
Indonesia
•
02 Mar 2026

Israel konfirmasi tewaskan wakil komandan militer Hamas
Indonesia
•
27 Mar 2024

Trump hentikan pembicaraan dengan Iran, masa depan negosiasi Washington-Teheran makin tak pasti
Indonesia
•
19 Aug 2026

Telaah – Dampak ditolaknya pemakzulan PM Korsel terhadap persidangan Yoon Suk-yeol
Indonesia
•
26 Mar 2025


Berita Terbaru

Xi undang 100.000 pemuda AS ke China dalam 5 tahun, panda juga segera tiba di Atlanta
Indonesia
•
25 Sep 2026

Puluhan delegasi pilih ‘walk out’ saat Netanyahu pidato di Sidang Majelis Umum PBB
Indonesia
•
25 Sep 2026

Telaah – Dari persaingan ke kerja sama, Xi dorong China-AS temukan cara hidup berdampingan
Indonesia
•
26 Sep 2026

Jumlah pengungsi Yaman tembus 129.438 orang, ribuan menyeberang ke Djibouti
Indonesia
•
23 Sep 2026
