
Mantan PM Thailand Thaksin sepenuhnya bebas usai terima pengampunan raja

Mantan perdana menteri Thailand Thaksin Shinawatra (tengah) menyapa para pendukungnya setelah bebas bersyarat dari Penjara Pusat Klong Prem di Bangkok, Thailand, pada 11 Mei 2026. (Xinhua/Sun Weitong)
Mantan perdana menteri Thailand Thaksin Shinawatra sepenuhnya bebas dari hukumannya dengan pemberlakuan langsung berdasarkan dekret pengampunan kerajaan.
Bangkok, Thailand (Xinhua/Indonesia Window) – Mantan perdana menteri (PM) Thailand Thaksin Shinawatra sepenuhnya bebas dari hukumannya dengan pemberlakuan langsung berdasarkan dekret pengampunan kerajaan, demikian dikonfirmasi oleh Menteri Kehakiman Thailand Rutthapol Naowarat pada Rabu (3/6).
Berbicara kepada awak media, Rutthapol mengatakan Thaksin telah memenuhi persyaratan dalam dekret pengampunan kerajaan yang dirilis dalam lembaran negara Royal Gazette pada Selasa (2/6). Dengan demikian, Thaksin tidak perlu lagi menjalani masa percobaan hingga 9 September.
Berdasarkan dekret tersebut, yang berlaku sehari setelah diterbitkan, Thaksin langsung dibebaskan lantaran sisa masa hukumannya kurang dari satu tahun, ujar Rutthapol.
Thaksin dibebaskan dari Penjara Pusat Klong Prem pada 11 Mei untuk menjalani sisa empat bulan dari hukuman satu tahun penjara dengan status bebas bersyarat. Selama periode tersebut, dia diwajibkan melapor setiap bulan ke kantor pengawasan dan mengenakan gelang pemantau elektronik.
Menurut laporan media Thailand, pelepasan alat pemantau elektronik tersebut masih harus menunggu rampungnya tinjauan komite beranggotakan tiga orang di bawah dekret tersebut. Komite ini memiliki waktu hingga 120 hari untuk memverifikasi penerima yang memenuhi syarat dan memproses dokumentasi yang diperlukan.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa Thaksin harus terlebih dahulu memperoleh surat keterangan bebas, bukti hukum pembebasan yang sah, yang juga berpengaruh terhadap catatan kriminal dan perjalanan internasionalnya. Setelah itu, dia dapat dijadwalkan untuk mendatangi kantor pembebasan bersyarat guna melepas perangkat pemantauan tersebut.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Khutbah Syeikh Assudais diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia
Indonesia
•
11 May 2019

India tolak target emisi nol karbon bersih sebelum KTT iklim 2021
Indonesia
•
29 Oct 2021

COVID-19 – Lebih dari 40 negara tertarik vaksin Sputnik V Rusia
Indonesia
•
04 Dec 2020

AS serang Yaman serampangan, percaya informasi dari medsos
Indonesia
•
02 May 2025


Berita Terbaru

Badan Maritim PBB hentikan evakuasi setelah serangan di Teluk Oman, 11.000 pelaut terjebak di Selat Hormuz
Indonesia
•
26 Jun 2026

Iran desak AS hentikan interpretasi yang bertentangan dengan MoU perdamaian
Indonesia
•
26 Jun 2026

Arab Saudi tangguhkan perjalanan ke tiga negara Afrika, cegah penyebaran Ebola
Indonesia
•
26 Jun 2026

Oman tegaskan Selat Hormuz tak akan kenakan biaya transit, jamin navigasi tetap aman
Indonesia
•
26 Jun 2026
