
Menaker paparkan penguatan regulasi pelindungan pekerja di Forum Asia Pasifik

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memukul gong pada 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026). (Kementerian Ketenagakerjaan RI)
Kerja sama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi kunci menjaga keberlanjutan masa depan pekerjaan.
Jakarta (Indonesia Window) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah regulasi baru pelindungan pekerja, mulai dari pengupahan, pekerja rumah tangga, hingga pekerja sektor perikanan, di hadapan perwakilan serikat pekerja Asia Pasifik.
Yassierli menyebut dunia kerja tengah berubah akibat disrupsi teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, dan ketidakpastian global yang berdampak langsung pada bisnis, pekerja, dan keluarga.
Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan nasional harus tetap berlandaskan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi, kata Menaker saat memberikan sambutan pada 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026).
"Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia," ujarnya.
Menurut Yassierli, sejumlah regulasi pelindungan pekerja telah ditetapkan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Pemerintah juga meratifikasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector (ILO Convention 188), yang mengatur pekerjaan di sektor perikanan, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.
Selain itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.
Meski begitu, Yassierli menegaskan keberhasilan pelindungan pekerja tidak bisa dibebankan kepada satu pihak.
Dia menilai kerja sama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi kunci menjaga keberlanjutan masa depan pekerjaan.
"Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama," pungkas Yassierli.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – 3.604 WNI di luar negeri positif
Indonesia
•
01 Mar 2021

Produk manufaktur Indonesia makin bersinar di Canton Fair
Indonesia
•
03 May 2024

94 guru dikirim ke pusat kegiatan belajar Indonesia di Sabah-Sarawak
Indonesia
•
22 Oct 2019

Elon Musk akan datang ke Indonesia pada November
Indonesia
•
15 May 2022


Berita Terbaru

Wamenaker tekankan kolaborasi pemerintah dan kampus jembatani kesenjangan keterampilan lulusan
Indonesia
•
07 Nov 2026

Sambut 11 dubes negara sahabat, Presiden tegaskan keterbukaan Indonesia untuk perkuat kemitraan
Indonesia
•
07 Nov 2026

MER-C Indonesia Medical Center bawa semangat layanan Rumah Sakit Indonesia ke Gaza Selatan
Indonesia
•
06 Nov 2026

Presiden Prabowo prihatin atas dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan sejumlah tokoh
Indonesia
•
05 Nov 2026
