Mendag musnahkan 730 bal pakaian, sepatu, tas bekas

Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, musnahkan 730 bal pakaian, sepatu dan tas bekas senilai 10 miliar rupiah di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, pada Jumat (17/3/2023). (Kementerian Perdagangan RI)
Tas bekas merupakan bagian dari 370 bal pakaian yang dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan RI dalam upaya melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industry dalam negeri.
Jakarta (Indonesia Window) – Untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan RI memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih 10 miliar rupiah.Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan, pada Jumat, di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau."Sebagai respons dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki, dan tas asal impor yang tidak sesuai ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki, dan tas bekas dengan nilai mencapai 10 miliar rupiah.Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.Mendag Zulkifli Hasan juga menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kemendag dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi (15/3) pada pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri."Arahan presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” tutur Mendag Zulkifli Hasan.Mendag menegaskan, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.Selain penegakan hukum, langkah edukasi dan sosialisasi penggunaan produk dalam negeri juga dilakukan, katanya seraya berharap konsumen lebih mengutamakan beli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren, ungkap menteri, seraya menambahkan, tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas."Kami mengimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” tandasnya.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

Mahasiswa Indonesia lihat peningkatan peluang dalam kerja sama China-ASEAN
Indonesia
•
28 Aug 2022

Majelis Ukhuwah Jama'ah Muslimin tegaskan penggunaan jilbab merupakan hak beragama
Indonesia
•
14 Aug 2024

COVID-19 – BPOM terbitkan izin penggunaan darurat vaksin Indovac, AWcorna
Indonesia
•
30 Sep 2022

BI putuskan kenaikan suku bunga acuan sebesar 25 bps jadi 5,50 persen
Indonesia
•
22 Dec 2022
Berita Terbaru

Fokus Berita – Lembaga konservasi minta dilibatkan dalam pembuatan peraturan oleh pemerintah
Indonesia
•
30 Jan 2026

Feature - Napas budaya Mahasiswa Indonesia di Singapura
Indonesia
•
27 Jan 2026

Kajian ilmiah – Dr. Syafiq Riza Basalamah bedah urgensi akhlak dan kekuatan doa di CONNECT 2026
Indonesia
•
26 Jan 2026

Tantangan zaman makin kompleks, CONNECT 2026 hadirkan 'event' dakwah perspektif global
Indonesia
•
24 Jan 2026
