
MK tolak uji materi pelegalan ganja untuk alasan medis

Ilustrasi. Para penggugat mendalilkan bahwa tidak boleh menggunakan narkotika untuk alasan medis merupakan pelanggaran konstitusional terhadap hak warga negara dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (nneem from Pixabay)
Ilustrasi. Thailand merupakan negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memberi lampu hijau untuk ganja medis pada tahun 2018, serta budidaya dan konsumsi ganja pada 2022. (Richard T on Unsplash)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – Indonesia telah amankan lebih 217 juta dosis vaksin
Indonesia
•
02 Sep 2021

Presiden Prabowo tingkatkan kesejahteraan dan kompetensi guru
Indonesia
•
12 Jun 2026

Haji1443 – Lempar jumrah dijadwalkan sore-tengah malam akibat suhu panas
Indonesia
•
29 Jun 2022

Seskab Teddy: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Jepang dan Korea hasilkan komimen bisnis Rp575 triliun
Indonesia
•
02 Apr 2026


Berita Terbaru

Indonesia masuk zona merah kabut asap 2026, Agustus-September jadi periode paling berbahaya
Indonesia
•
25 Jun 2026

Feature – Herdman dan peta jalan baru timnas Indonesia: Mimpi ke Piala Dunia 2030 dimulai
Indonesia
•
21 Jun 2026

Feature – Mengapa orang Indonesia tetap demam Piala Dunia meski timnas tak bermain? Ini jawaban psikolog
Indonesia
•
21 Jun 2026

Jamu bakal punya pusat pengobatan modern, Indonesia gandeng China untuk mewujudkannya
Indonesia
•
20 Jun 2026
