MK tolak uji materi pelegalan ganja untuk alasan medis

Ilustrasi. Para penggugat mendalilkan bahwa tidak boleh menggunakan narkotika untuk alasan medis merupakan pelanggaran konstitusional terhadap hak warga negara dalam memperoleh pelayanan kesehatan dan manfaat dari perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (nneem from Pixabay)
Ilustrasi. Thailand merupakan negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memberi lampu hijau untuk ganja medis pada tahun 2018, serta budidaya dan konsumsi ganja pada 2022. (Richard T on Unsplash)
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Presiden resmikan Kereta Cepat Jakarta-Bandung ‘Whoosh’
Indonesia
•
02 Oct 2023

Aktifitas Gunung Gamalama cukup siginifikan pada 4 Januari
Indonesia
•
04 Jan 2024

Proyek pertanian Taiwan di Sumatera Utara promosikan tanaman rotasi bantu petani hadapi cuaca ekstrem
Indonesia
•
25 Jun 2024

Opini – Strategi mitigasi sukses Samarinda hadapi ancaman longsor
Indonesia
•
01 Nov 2023
Berita Terbaru

Fokus Berita – Lembaga konservasi minta dilibatkan dalam pembuatan peraturan oleh pemerintah
Indonesia
•
30 Jan 2026

Feature - Napas budaya Mahasiswa Indonesia di Singapura
Indonesia
•
27 Jan 2026

Kajian ilmiah – Dr. Syafiq Riza Basalamah bedah urgensi akhlak dan kekuatan doa di CONNECT 2026
Indonesia
•
26 Jan 2026

Tantangan zaman makin kompleks, CONNECT 2026 hadirkan 'event' dakwah perspektif global
Indonesia
•
24 Jan 2026
