
Pakistan batasi nominal mata uang asing dibawa pelancong ‘outbound’ 5.000 dolar AS

Seorang konsumen menerima uang kertas dolar AS di Karachi, Pakistan selatan, pada 14 Desember 2022. (Xinhua/Str)
Batas nominal mata uang asing yang dapat dibawa oleh pelancong berusia 18 tahun ke atas yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri (outbound traveler) di angka 5.000 dolar AS per kunjungan, menurut ketetapan Badan Pendapatan Federal Pakistan.
Islamabad, Pakistan (Xinhua) – Badan Pendapatan Federal (Federal Board of Revenue/FBR) Pakistan menetapkan batas nominal mata uang asing yang dapat dibawa oleh pelancong berusia 18 tahun ke atas yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri (outbound traveler) di angka 5.000 dolar AS per kunjungan, demikian dilansir media setempat pada Rabu (14/12).Sebuah pemberitahuan baru FBR menunjukkan bahwa dewan tersebut juga telah menetapkan batas tahunan untuk mata uang asing yang dapat dibawa pelancong ke luar negeri menjadi 30.000 dolar AS atau setara dengan itu bagi kelompok usia yang sama.
Seorang pria menghitung uang kertas dolar AS di Karachi, Pakistan selatan, pada 14 Desember 2022. (Xinhua/Str)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Perjalanan kereta barang China-Eropa tembus 50.000 kali
Indonesia
•
30 Jan 2022

Prabowo dan Bill Gates dorong kolaborasi filantropi melalui Danantara ‘Trust Fund’
Indonesia
•
08 May 2025

Distrik Gwadar Pakistan berperan sebagai pusat perdagangan dan investasi di bawah CPEC
Indonesia
•
01 Nov 2022

Pameran China-Asia Selatan jadi platform penting untuk kerja sama ekonomi dan perdagangan
Indonesia
•
27 Jul 2023


Berita Terbaru

China targetkan 100.000 kendaraan berbasis sel bahan bakar per 2030
Indonesia
•
17 Mar 2026

Negara-Negara anggota Badan Energi Internasional di Kawasan Asia-Oseania akan "segera" lepas cadangan minyak darurat
Indonesia
•
17 Mar 2026

Jepang mulai lepas cadangan minyak di tengah konflik Timur Tengah
Indonesia
•
17 Mar 2026

Menteri Energi Inggris sebut penutupan Selat Hormuz rugikan ekonomi global
Indonesia
•
17 Mar 2026
