Pakistan batasi nominal mata uang asing dibawa pelancong ‘outbound’ 5.000 dolar AS

Seorang konsumen menerima uang kertas dolar AS di Karachi, Pakistan selatan, pada 14 Desember 2022. (Xinhua/Str)
Batas nominal mata uang asing yang dapat dibawa oleh pelancong berusia 18 tahun ke atas yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri (outbound traveler) di angka 5.000 dolar AS per kunjungan, menurut ketetapan Badan Pendapatan Federal Pakistan.
Islamabad, Pakistan (Xinhua) – Badan Pendapatan Federal (Federal Board of Revenue/FBR) Pakistan menetapkan batas nominal mata uang asing yang dapat dibawa oleh pelancong berusia 18 tahun ke atas yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri (outbound traveler) di angka 5.000 dolar AS per kunjungan, demikian dilansir media setempat pada Rabu (14/12).Sebuah pemberitahuan baru FBR menunjukkan bahwa dewan tersebut juga telah menetapkan batas tahunan untuk mata uang asing yang dapat dibawa pelancong ke luar negeri menjadi 30.000 dolar AS atau setara dengan itu bagi kelompok usia yang sama.
Seorang pria menghitung uang kertas dolar AS di Karachi, Pakistan selatan, pada 14 Desember 2022. (Xinhua/Str)
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Volume penumpang di Jalur Kereta China-Laos tembus 9 juta
Indonesia
•
06 Jan 2023

Raksasa produk susu Selandia Baru berencana perluas bisnisnya di China
Indonesia
•
21 Feb 2024

Analis sebut pemulihan Tahun Baru Imlek tunjukkan ketahanan ekonomi China
Indonesia
•
30 Jan 2023

Industri perangkat lunak China catat pertumbuhan kuat pada Q1 2023
Indonesia
•
01 May 2023
Berita Terbaru

Feature – Tianlala bawa aroma dan manis teh susu dari China ke Indonesia
Indonesia
•
29 Jan 2026

Laba bersih Tesla anjlok 46 persen pada 2025
Indonesia
•
29 Jan 2026

Feature – Kelapa Indonesia lebih mudah masuki pasar China berkat jalur pengiriman dan kebijakan preferensial Hainan
Indonesia
•
28 Jan 2026

Penjualan EV di Indonesia naik 141 persen pada 2025, merek-merek China menonjol
Indonesia
•
27 Jan 2026
