
Pakistan batasi nominal mata uang asing dibawa pelancong ‘outbound’ 5.000 dolar AS

Seorang konsumen menerima uang kertas dolar AS di Karachi, Pakistan selatan, pada 14 Desember 2022. (Xinhua/Str)
Batas nominal mata uang asing yang dapat dibawa oleh pelancong berusia 18 tahun ke atas yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri (outbound traveler) di angka 5.000 dolar AS per kunjungan, menurut ketetapan Badan Pendapatan Federal Pakistan.
Islamabad, Pakistan (Xinhua) – Badan Pendapatan Federal (Federal Board of Revenue/FBR) Pakistan menetapkan batas nominal mata uang asing yang dapat dibawa oleh pelancong berusia 18 tahun ke atas yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri (outbound traveler) di angka 5.000 dolar AS per kunjungan, demikian dilansir media setempat pada Rabu (14/12).Sebuah pemberitahuan baru FBR menunjukkan bahwa dewan tersebut juga telah menetapkan batas tahunan untuk mata uang asing yang dapat dibawa pelancong ke luar negeri menjadi 30.000 dolar AS atau setara dengan itu bagi kelompok usia yang sama.
Seorang pria menghitung uang kertas dolar AS di Karachi, Pakistan selatan, pada 14 Desember 2022. (Xinhua/Str)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Pulihnya sektor pariwisata China dongkrak wisatawan ‘outbound’ ke Indonesia
Indonesia
•
10 Feb 2023

Indonesia bukukan rekor inflasi tahunan terendah pada Desember 2024
Indonesia
•
04 Jan 2025

Minyak naik di tengah produksi OPEC mengecewakan dan kerusuhan Kazakhstan
Indonesia
•
07 Jan 2022

IEA: Eropa berpotensi alami kekurangan gas pada 2023
Indonesia
•
04 Nov 2022


Berita Terbaru

China bisa jadi penopang prospek ekonomi Indonesia di tengah risiko perlambatan
Indonesia
•
11 May 2026

Bank Sentral Malaysia dan Indonesia teken MoU untuk perdalam kerja sama
Indonesia
•
11 May 2026

Sertifikat asal dari bea cukai China timur laut fasilitasi produk China masuki pasar Indonesia
Indonesia
•
10 May 2026

Permintaan cip tetap kuat di tengah ketegangan geopolitik
Indonesia
•
07 May 2026
