
Pakistan batasi nominal mata uang asing dibawa pelancong ‘outbound’ 5.000 dolar AS

Seorang konsumen menerima uang kertas dolar AS di Karachi, Pakistan selatan, pada 14 Desember 2022. (Xinhua/Str)
Batas nominal mata uang asing yang dapat dibawa oleh pelancong berusia 18 tahun ke atas yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri (outbound traveler) di angka 5.000 dolar AS per kunjungan, menurut ketetapan Badan Pendapatan Federal Pakistan.
Islamabad, Pakistan (Xinhua) – Badan Pendapatan Federal (Federal Board of Revenue/FBR) Pakistan menetapkan batas nominal mata uang asing yang dapat dibawa oleh pelancong berusia 18 tahun ke atas yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri (outbound traveler) di angka 5.000 dolar AS per kunjungan, demikian dilansir media setempat pada Rabu (14/12).Sebuah pemberitahuan baru FBR menunjukkan bahwa dewan tersebut juga telah menetapkan batas tahunan untuk mata uang asing yang dapat dibawa pelancong ke luar negeri menjadi 30.000 dolar AS atau setara dengan itu bagi kelompok usia yang sama.
Seorang pria menghitung uang kertas dolar AS di Karachi, Pakistan selatan, pada 14 Desember 2022. (Xinhua/Str)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Penjualan Ford di AS naik 2 persen pada Januari 2023
Indonesia
•
04 Feb 2023

Mendag lepas ekspor produk aluminium Indonesia ke enam negara
Indonesia
•
29 Sep 2022

‘Livestreaming’ tingkatkan promosi produk dagang di China
Indonesia
•
03 May 2023

Regulator sekuritas China Daratan dan Hong Kong capai konsensus tentang ‘block trading’
Indonesia
•
12 Aug 2023


Berita Terbaru

Fokus Berita – Dari Piraeus hingga Jakarta-Bandung, kisah visi Xi Jinping tentang pembangunan bersama
Indonesia
•
11 Aug 2026

Turkiye makin diminati wisatawan China, 245.000 berkunjung dalam enam bulan
Indonesia
•
11 Aug 2026

Feature – Dari lengan robot hingga AI, begini teknologi China yang mulai membidik Indonesia
Indonesia
•
10 Aug 2026

Jepang dihantam gelombang kebangkrutan, 1.028 perusahaan gulung tikar dalam sebulan
Indonesia
•
10 Aug 2026
