
Palestina kecam UU Hukuman Mati Israel yang incar warga Palestina di Tepi Barat

Warga Palestina berjalan di antara puing-puing di tengah badai debu yang melanda Gaza City selatan pada 14 Februari 2026. (Xinhua/Rizek Abdeljawad)
UU Hukuman Mati Israel mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan warga Israel. UU itu tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.
Ramallah, Palestina (Xinhua/Indonesia Window) – Kepresidenan Palestina pada Senin (30/3) mengecam pengesahan undang-undang (UU) oleh parlemen Israel yang memungkinkan eksekusi para tahanan Palestina yang divonis bersalah dalam kasus "terorisme".
Menggambarkan langkah itu sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional," pihak kepresidenan tersebut menyampaikan bahwa UU itu "merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi Jenewa Keempat, terutama perlindungan yang dijamin hal itu terhadap individu dan perlindungan atas persidangan yang adil," lapor kantor berita resmi Palestina, WAFA.
"UU itu merupakan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina dan berada dalam konteks yang lebih luas terkait meningkatnya kebijakan dan langkah Israel di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur," urai kantor berita tersebut.
Pada hari yang sama, Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan pengesahan UU itu "menandai pergeseran berbahaya menuju legislasi (yang bersifat) genosida dan pengadopsian eksekusi di lapangan."
Kementerian itu "menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina dan hukum Israel tidak dapat diterapkan kepada rakyat Palestina."
Sementara itu, Hamas menyampaikan langkah tersebut "mencerminkan sifat kejam pendudukan dan pendekatannya yang didasarkan pada pembunuhan dan terorisme, dan membongkar kepalsuan klaim berulangnya terkait peradaban dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan."
"Keputusan ini menegaskan kembali pengabaian (pihak) pendudukan dan pemimpinnya terhadap hukum internasional, dan tindakan mereka yang menginjak-injak seluruh norma dan konvensi kemanusiaan," imbuh Hamas.
Parlemen Israel pada Senin tersebut menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang menetapkan hukuman mati sebagai sanksi umum bagi warga Palestina di Tepi Barat yang divonis bersalah atas kasus "terorisme," sebuah langkah yang menuai kritik internasional.
Diusulkan oleh koalisi pemerintah sayap kanan jauh Israel, UU baru tersebut mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan warga Israel. UU itu tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.
Berdasarkan UU tersebut, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati meski jaksa tidak mengajukannya, dan keputusan bulat dari hakim tidak diwajibkan.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Fokus Berita – Pembangunan China peluang bagi dunia, namun disambut sanksi Barat
Indonesia
•
28 Feb 2024

10 staf medis tewas dalam serangan ‘drone’ di sebuah rumah sakit di Sudan tengah
Indonesia
•
03 Apr 2026

Kemenlu China: Kebocoran baru air limbah nuklir Fukushima tingkatkan kekhawatiran dunia
Indonesia
•
22 Aug 2023

Israel akui "kegagalan serius" dalam serangan udara yang tewaskan pekerja World Central Kitchen
Indonesia
•
06 Apr 2024


Berita Terbaru

Badan Maritim PBB hentikan evakuasi setelah serangan di Teluk Oman, 11.000 pelaut terjebak di Selat Hormuz
Indonesia
•
26 Jun 2026

Iran desak AS hentikan interpretasi yang bertentangan dengan MoU perdamaian
Indonesia
•
26 Jun 2026

Arab Saudi tangguhkan perjalanan ke tiga negara Afrika, cegah penyebaran Ebola
Indonesia
•
26 Jun 2026

Oman tegaskan Selat Hormuz tak akan kenakan biaya transit, jamin navigasi tetap aman
Indonesia
•
26 Jun 2026
