
Pemerintah RI selamatkan WNI dari hukuman mati di Arab Saudi

Ilustrasi. (Akhilesh Sharma on Unsplash)
Ilustrasi. Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, AIA, yang dijatuhi hukuman lima tahun pada Maret 2021 dalam tuntutan hak umum, mendapatkan keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun karena alasan medis. (Ye Jinghan on Unsplash)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Kedubes China untuk Indonesia: Pengumuman AS mengenai "klaim maritim ekspansif China" di Laut China Selatan adalah bohong
Indonesia
•
28 Aug 2023

Perdagangan bursa karbon Indonesia berpotensi tembus 3.000 triliun rupiah
Indonesia
•
03 Oct 2023

COVID-19 – Vaksin Zifivax buatan China siap diproduksi di Indonesia
Indonesia
•
11 Jan 2022

Presiden lantik dubes luar biasa dan berkuasa penuh serta wakil dubes RI untuk negara sahabat
Indonesia
•
09 Oct 2025


Berita Terbaru

Patrialis Akbar ingatkan hakim: Salah memutus perkara, pertanggungjawabannya hingga akhirat
Indonesia
•
12 Aug 2026

Program Magang Nasional 2026 dibuka, pemerintah siapkan 150 ribu kesempatan bagi lulusan perguruan tinggi
Indonesia
•
11 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (2 dari 3 tulisan)
Indonesia
•
08 Aug 2026

Analisis – Ke mana mengalirnya uang jemaah haji Indonesia? Ada potensi ekonomi yang bisa kembali ke Tanah Air (selesai)
Indonesia
•
08 Aug 2026
