Pemerintahan Trump akan deportasi imigran ke negara ketiga

Seorang anak bermain dengan ponsel di sebuah tempat penampungan migran di Ciudad Juarez, Negara Bagian Chihuahua, Meksiko, pada 2 Februari 2025. Terletak di perbatasan antara Meksiko dan Amerika Serikat (AS), Ciudad Juarez merupakan kota penting di Negara Bagian Chihuahua, Meksiko, yang berada tepat di seberang Sungai Rio Grande dari El Paso, Texas, AS. Sejumlah besar imigran dari negara-negara Amerika Latin berkumpul di sana, dan tempat-tempat penampungan migran menyediakan tempat tinggal semen...
Deportasi imigran ke ‘negara ketiga’ oleh pemerintahan Trump telah mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung.
Washington, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) pada Senin (23/6) mencabut batasan terhadap deportasi imigran ke "negara ketiga" oleh pemerintahan Trump.Putusan dengan suara 6-3 tersebut, yang didominasi oleh para hakim MA yang berhaluan konservatif, muncul di tengah sengketa hukum terkait upaya pemerintahan Trump untuk segera mendeportasi imigran ke negara selain tanah air mereka.Ketiga hakim MA yang berhaluan liberal di pengadilan tersebut tidak setuju dengan putusan tersebut. Hakim Sonia Sotomayor memperingatkan bahwa "dalam masalah hidup dan mati, yang terbaik adalah bertindak dengan hati-hati. Dalam kasus ini, pemerintah mengambil pendekatan yang berlawanan."Pemerintahan Trump memuji keputusan MA tersebut. Tricia McLaughlin, asisten sekretaris untuk Urusan Publik di Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, menuturkan dalam sebuah pernyataan bahwa putusan tersebut merupakan "kemenangan bagi keselamatan dan keamanan rakyat Amerika.""Departemen Keamanan Dalam Negeri AS kini dapat menjalankan kewenangannya yang sah dan memindahkan imigran ilegal ke negara yang bersedia menerima mereka," katanya. "Siapkan pesawat deportasi," tambahnya.Dalam putusan pada 18 April lalu, Hakim Distrik AS Brian Murphy yang berbasis di Boston, yang ditunjuk oleh mantan Presiden AS Joe Biden, melarang pejabat mendeportasi individu ke negara selain negara asal mereka tanpa terlebih dahulu memberi mereka cukup waktu untuk mengajukan penolakan.Bulan lalu, pemerintahan Trump meminta MA untuk menangguhkan keputusan Murphy. Jaksa Agung Muda AS D. John Sauer, yang mewakili pemerintah federal dalam kasus-kasus MA, menuduh pengadilan distrik menghambat upaya pemerintahan Trump untuk mendeportasi "beberapa imigran ilegal terburuk dari yang terburuk."Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

Putin sebut Rusia akan terus perkuat angkatan bersenjata
Indonesia
•
22 Dec 2022

ECP umumkan hasil akhir pemilu Pakistan 2024
Indonesia
•
12 Feb 2024

Hunter Biden dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan pidana terkait senjata api
Indonesia
•
12 Jun 2024

Kamp pengungsi di desa Rohingya mengenaskan
Indonesia
•
10 Sep 2019
Berita Terbaru

Iran akan anggap setiap langkah militer AS sebagai tindakan perang
Indonesia
•
30 Jan 2026

Nilai mata uang Iran anjlok ke level terendah dalam sejarah di tengah tekanan ekonomi
Indonesia
•
29 Jan 2026

Aktivis AS berencana gelar aksi protes kedua, tuntut agen federal hengkang dari Minnesota
Indonesia
•
29 Jan 2026

Badan Pangan PBB akan hentikan operasi di wilayah Yaman yang dikuasai Houthi, akhiri kontrak 360 pegawai
Indonesia
•
29 Jan 2026
